Heboh Penggeledahan Rumah Nikita Mirzani

Aktris Nikita Mirzani memberikan keterangan pers di kediamannya, Jakarta, Rabu (15/6/2022). Nikita menjelaskan penjemputan paksa ini dilakukan oleh Polresta Serang terkait kasus pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. (FOTO: Liputan6.com/Herman Zakha

COWASJP.COMPenyidikan polisi, dilarang diintervensi siapa pun. Itu sesuai hukum. Termasuk penyitaan iPad oleh polisi di rumah artis Nikita Mirzani, Kamis, 14 Juli 2022. Meski, prosesnya diributkan anak-anak Nikita, diberitakan media massa.

***

NIKITA tersangka dugaan pencemaran nama baik melalui medsos, yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga kepada pers, Kamis (14/7) mengatakan:

"Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pengiriman berkas perkara tersangka atas nama NM (Nikita Mirzani) kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa, 12 Juli 2022 pukul 13.00 WIB."

Maka, penyidik berwenang menggeledah rumah tersangka. Dilarang dihalangi oleh pihak mana pun.

Penggeledahan tersebut telah diberi izin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juli 2022. "Untuk penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti perkara."

Saat penggeledahan, Nikita tidak di rumah. Maka belasan penyidik, atas nama hukum, masuk rumah, masuk kamar Nikita, menyita iPad, selaku barang bukti perkara pencemaran nama baik via medsos (diduga menggunakan iPad).

Yang terjadi kemudian adalah, heboh. Dari luar rumah, wartawan mendengar teriakan, jeritan wanita. Lalu, apa yang terjadi di dalam rumah?

Asisten rumah Nikita bernama Mail, mengatakan kepada pers: "Ribut-ribut itu karena tadi perdebatan. Antara polisi dengan anak-anak Bu Nikita."

BACA JUGA: Jemput Paksa Nikita Mirzani Ternyata Batal

Anak sulung Nikita bernama Loly, bersikeras mencegah polisi masuk kamar Nikita. Terjadi keributan. Lantas keributan itu membuat dua adik Loly menangis, menjerit-jerit.

Mail: "Loly nggak terima ada orang masuk ke kamarnya. Terus, udah gitu, ambil iPad. Kenapa yang naik nggak satu-dua-tiga orang, ini rame banget, kayak JKT48 (maksudnya banyak polisi)."

"Loly mempertahankan dan memperjuangkan orang tuanya, janganlah gitu-gitu. Trus, adik-adik Loly ikut menangis."

Setelah beberapa jam, polisi berhasil menyita iPad yang dimaksud. Sekaligus password pembuka iPad. Akhirnya, tim polisi meninggalkan lokasi penyitaan.

Konstruksi perkara: Nikita diduga mencemarkan nama baik Dito Mahendra, pengusaha, kekasih Nindy Ayunda. Sedangkan, Nindy Ayunda sering perang chat medsos dengan Nikita. 

Jadi, posisi Nindy terkait secara tidak langsung dengan dugaan pencemaran nama baik, itu.

nikitaaaa.jpgDari kiri: Nindy Ayunda, Dito Mahendra, Nikita Mirzani. (FOTO: popbela.com)

Pertengahan Mei 2022, Nikita mengunggah di medsos tentang perilaku Dito Mahendra. Nikita di situ mengunggah, Dito sering naik private jet, tapi pilotnya, inisial A, belum dibayar selama 6 bulan.

Unggahan Nikita, begini: 

“Itu daftar utang-utangnya Dito ke pihak ke-3 dan ke crew private jet. Gaji crew selama 6,5 bulan nggak dia bayar sampai sekarang. Nggak usah pada banyak gaya, elo sewa-sewa pesawat pribadi, tapi enggak mampu bayar. Bayar woy... hak orang itu."

Unggahan Nikita itu dipolisikan Dito. Lalu, polisi memanggil Nikita sebagai terlapor, tapi tidak menghadiri panggilan. Akhirnya, Nikita dijemput paksa.

Penjemputan paksa terjadi pada Rabu, 15 Juni 2022. Kejadiannya dramatis.

Sejak pukul 03.00. rumah Nikita di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, bagian depan dikitari polisi dari Polres Serang Kota, Banten.

Karena jalan keluar-masuk rumah Nikita cuma dari depan, maka media massa memberitakannya sebagai 'dikepung polisi'.

Belasan polisi itu berpakaian preman. Tapi mereka resmi. Bertugas sebagai anggota Polri. Ini diakui pihak Polri:

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, dalam siaran persnya, Rabu, 15 Juni 2022 mengtakan: "Pada prinsipnya kegiatan penyidik ke rumah NM (Nikita Mirzani) bersifat persuasif untuk pelayanan penyidikan."

Dilanjut: "Sesuai dengan hukum acara pidana, maka penyidik datang ke kediaman NM dan meminta NM untuk kooperatif dan ikut bersama dengan penyidik guna memberi keterangan di depan penyidik."

Artinya, itulah jemput paksa. Setelah Nikita tidak hadir dalam dua kali panggilan polisi.

Saat rumah dikepung polisi, Nikita ada di dalam rumah. Dia malah merekam video para polisi itu dari lantai dua rumahnya. Menyapa polisi begini: "Enggak ngantuk, Pak? Jam segini sudah di sini." 

Sebab, waktu menunjukkan pukul 03.00 lewat sedikit.

Rekaman video HP Nikita itu lantas diunggah di medsos. Sehingga kian banyak orang tahu.

Nikita kepada wartawan melalui telepon, mengatakan, ia hari itu mestinya ada pekerjaan ke Semarang, Jawa Tengah. Tapi, ia terpaksa tidak keluar rumah, karena ada banyak polisi di depan rumahnya.

Nikita tahu, mengapa ada banyak polisi itu. Dia dipolisikan oleh Dito Mahendra dengan tuduhan pencemaran nama baik. Akibat unggahan Nikita di medsos terkait Dito.

Nikita: "Siapa Dito Mahendra? Ia dekat dengan Kapolda Banten. Laporannya di Serang (Banten), padahal ia orang Jakarta."

Menurut Nikita, laporan itu terkait dugaan tindak penistaan dan fitnah. "Aku enggak gubris panggilan pertama. Dalam satu minggu itu aku dapat surat panggilan sampai 12 kali. Masuk akal enggak, tuh?" ujar Nikita.

Nikita tidak datang, sebab menurutnya, dalam surat panggilan tidak disebutkan, Nikita mencemarkan nama baik siapa? Menurutnya, nama orang yang dihina tidak disebutkan. Tapi, Nikita tahu, bahwa ia pernah mengejek Dito Mahendra di sosmed.

Berarti, kedatangan 12 polisi itu bertujuan jemput paksa. Resmi sesuai hukum. Sebab, terlapor sudah dipanggil polisi tiga kali, tidak hadir ke kantor polisi.

Sebaliknya, Nikita merasa terganggu rumahnya dikepung polisi. Melalui video unggah di live Instagram, Rabu, 15 Juni 2022 pagi, Nikita mengatakan: "Memangnya saya teroris? Saya afiliator? Bandar narkoba? Gue ini ngantuk dari tadi."

Jadi, Nikita mengantuk, tapi ia berusaha tidak tidur. Mungkin gelisah adanya polisi di depan rumah. Atau, ia menunggu dijemput paksa.

Pasal 112 ayat 2 KUHAP mengatur bahwa orang yang dapat dijemput secara paksa adalah tersangka atau saksi. Bunyi pasalnya begini:

“Orang yang dipanggil, wajib datang kepada penyidik. Dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.”

Ternyata, jemput paksa itu dibatalkan polisi. Sekitar pukul 12.00, atau setelah sekitar sembilan jam polisi berada di depan rumah Nikita, tahu-tahu para polisi pergi meninggalkan lokasi, tanpa membawa Nikita. Polisi bubar bersamaan.

Ditanya wartawan, polisi menjawab enteng: "Kami mau makan siang dulu, isi perut."

Polisi tidak kembali ke lokasi semula lagi. Ketua RT setempat kepada wartawan, mengatakan: "Sudah, sudah bubar," 

Merujuk Pasal 112 ayat 2 KUHAP, jemput paksa oleh polisi, dilakukan secepatnya. Polisi tiba lokasi penjemputan, mestinya langsung membawa tersangka atau terlapor, atau saksi yang jadi terlapor. Tanpa ditunda. 

Waktu itu, Kombes Shinto Silitonga dalam siaran pers, Rabu (15/6): "Dengan pertimbangan terhadap situasi yang ada, Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memutuskan untuk kembali ke Polresta pada 11.15 WIB."

Dilanjut: "Penyidik akan membangun komunikasi kembali dengan NM untuk bisa dimintai keterangan."

Kejadian jemput yang mendadak batal itu, mungkin berpengaruh terhadap keluarga Nikita. Dan masyarakat. Dipersepsikan, hukum tidak terlalu tegak. Jemput paksa, toh bisa batal tanpa sebab.

Akibatnya, ketika polisi melakukan penyitaan (paksa juga) diributkan keluarga tersangka. Sebab, dipersepsikan mungkin bisa batal lagi, seperti dulu. (*)

Pewarta : -
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber :

Komentar Anda