COWASJP.COM – Usai belanja di Alfamart Tangerang, Mariana menuju mobilnya. Dikejar karyawati Alfa: "Ibu belum bayar coklat. Coba buka tasnya." Tas dibuka, ada tiga batang coklat. Dibayar Mariana. Videonya di-medsos-kan, viral.
***
MARIANA malu. Menyewa pengacara, mengancam akan menggugat karyawati Alfa, bernama Amelia, melalui UU ITE. Pencemaran nama baik.
Esoknya, Mariana didampingi pengacara, mendatangi Amelia di Alfa. Mariana menuntut Amelia minta maaf. Amelia pidato minta maaf, direkam video. Di-medsos-kan, viral juga.
Tanggapan warganet, bagaimana? Bervariasi. Heboh.
Ibaratnya, kalau pejalan kaki konflik dengan pemotor, publik membela pejalan kaki. Kalau pemotor berkonflik dengan pemobil, publik membela pemotor. Di kasus ini, mayoritas warganet membela Amelia.
Kini, pihak Mariana versus pihak Alfamart (menyewa pengacara Hotman Paris Hutapea) sama-sama siap membawa perkara ini ke jalur hukum.
Bagaimana status hukumnya?
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu dihubungi wartawan, Senin, 15 Agustus 2022, menyatakan, sudah mengetahui kasus itu. Juga sudah dicek.
AKBP Sarly: "Dari kedua belah pihak, peristiwa itu tidak dilaporkan ke pihak kepolisian, khususnya Polsek. Sehingga kami belum bisa bertindak."
Tapi, Sarly akan menghubungi Kapolsek Cisauk menangani kasus ini. "Nanti saya minta Polsek Cisauk turun untuk menanganinya," katanya.
Kelihatan keraguan polisi. Apakah perkara ini masuk delik aduan, atau delik pidana? Kalau pencemaran nama baik, UU ITE Pasal 27 Ayat 3, delik aduan. Tanpa pengaduan korban, polisi tidak bisa bertindak.
Kalau pencurian, Pasal 362 KUHP, delik pidana biasa. Tanpa pengaduan korban, polisi wajib bertindak. Tapi, polisi kan belum menyelidiki, apakah itu benar pencurian?
Konstruksi perkaranya sederhana. Kronologi sesuai video yang diunggah di Twitter @Mei2Namaku, begini:
Sabtu, 13 Agustus 2022, pukul 10.30 WIB. Di Alfamart Tempora, Kampung Sempora RT 04/02 Desa Sempora, Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan.
Tampak di video, karyawati Alfamart (kemudian diketahui bernama Amelia) menghentikan wanita (kemudian diketahui bernama Mariana) yang hendak pergi naik mobil Mercedes Benz, setelah belanja dari Alfamart.
Amelia: "Ibu belum bayar coklat. Coba buka tasnya." Mariana membuka tas. Ditemukan tiga batang coklat.
Amelia: "Nah... Kenapa ibu nggak jujur? Nggak mau bayar dulu?"
Mariana kelihatan malu. Lantas mengembalikan tiga coklat itu ke Amelia.
Mariana bersiap hendak pergi. Tapi, pintu mobil ditahan karyawan Alfa lainnya. Meminta Mariana kembali masuk ke kasir, membayar coklat.
Mariana turun dari mobil. Jalan bersama karyawan Alfa, kembali masuk Alfa, menuju kasir. Membayar Rp100 ribu. Tanpa membawa tiga coklat yang sudah dibayar itu. Mariana pergi. Selesai.
Ternyata video itu di-medsos-kan. Viral.
Mariana tak terima. Esoknya, Minggu, 14 Agustus 2022, Mariana didampingi pengacara pria, mendatangi Alfa, menemui Amelia. Menuntutnya meminta maaf, atau dipolsikan, mencemarkan nama baik, UU ITE.
Amelia menuruti tuntutan Mariana. Meminta maaf. Direkam video.
Dari kiri: Mariana, Amelia - karyawati Alfamart, dan pengacara. (Tangkap layar video warganet - jatimnetwork.com)
Amelia: "Saya karyawan Alfamart, ingin mengklarifikasi video yang tersebar di media sosial. Karena sudah ada kesalahpahaman di antara kita berdua, yang telah merugikan Ibu Mariana."
Dilanjut: "Dan saya mohon maaf kepada ibu Mariana, karena atas video yang tersebar kemarin. Alhamdulillahnya, masalah ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan."
Kemudian, pengacara Mariana memberikan penjelasan lebih lanjut.
Pengacara: "Saya dari tim kuasa hukum ibu pada hari ini sudah terjadi kesepakatan. Amelia sudah meminta maaf pada Ibu Mariana atas video yang tersebar dan telah merugikan Ibu Mariana."
Dilanjut: "Mewakili Ibu Mariana, kami juga meminta maaf pada karyawan dan manajer Alfamart atas kejadian yang terjadi dan kesalahpamahan antara Ibu Mariana dan karyawan Alfamart."
Diakhiri: "Pada hari ini masalah sudah selesai."
Videonya diunggah. Sebagai penyeimbang video yang sudah disebar pihak karyawati Alfa.
Ternyata tambah heboh. Akibat pemuatan media massa, dan viral di medsos.
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea bersuara ke pers, siap membela karyawati Alfamart, gratis, jika memang tidak bersalah.
Pihak manajemen Alfamart, melalui akun resminya, membenarkan kejadian tersebut. Menyatakan, siap membela karyawannya. Menggandeng pengacara Hotman Paris, jika perkara ini dilanjut ke ranah hukum.
Ini perkara kecil, sederhana. Bisa diselesaikan kekeluargaan. Kalau perkara hukumnya, percobaan pencurian. Belum pencurian. Tidak ada korban material dari pihak Alfamart.
Seumpama perkara ini dilanjut, bisa saja dimenangkan pihak Alfa. Secara formal memang ada percobaan pencurian. Tapi, bisa juga dimenangkan pihak Mariana. Karena dia sudah membayar coklat. Dan, dirugikan nama baik.
Kejadian ini jadi peringatan masyarakat. Di era medsos, terjadi euforia online. Luar biasa. Orang senang mengumbar berbagai hal via internet. Hilanglah kebijakan lokal yang dulu milik kita. (*)