Putri Candrawathi Tersangka dan Kerajaan Sambo

Patra M. Zen, kuasa hukum Putri Candrawathi (kanan). (FOTO: tvonenews.com)

COWASJP.COMPutri Candrawathi (isteri Ferdi Sambo) ditetapkan tersangka, sangkaan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Diumumkan Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, Jumat, 19 Agustus 2022. Putri belum ditahan, karena sakit.

***

DIUMUMKAN, Putri Candrawathi termasuk dalam perencana pembunuhan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat. 

Komjen Agung Budi Maryoto mengumumkan, Putri diberi waktu istirahat tujuh hari. Setelah itu, Putri akan ditahan.

Perkara Duren Tiga ini seperti tiada habisnya. Selalu jadi trending topic dan perkembangannya selalu ditunggu masyarakat. Tokoh yang selalu  percepatan pengungkapan perkara ini adalah Menko Polhukam, Prof Mahfud MD.

Terbaru, Prof Mahfud melontarkan istilah 'Kerajaan Sambo'. Itu dikatakan Mahfud MD di podcast Akbar Faisal, tayang Kamis, 18 Agustus 2022.

Mahfud MD: "Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural. Karena ini tak bisa dipungkiri, ada kelompok Sambo sendiri. Ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa."

Pernyataan Mahfud di podcast itu, sudah diminta pers untuk dikutip dalam berita, dan Mahfud mengizinkan.

Konteks bahasan di situ, Mahfud ditanya Akbar Faisal soal kasus Duren Tiga, yang dianggap terlalu sulit diselesaikan Polri. Baru terungkap di pengumuman Kapolri, Selasa, 9 Agustus 2022. Atau sebulan satu hari dari kejadian pada Jumat, 8 Juli 2022.

Mahfud menceritakan, kasus itu terlalu lama diselesaikan, sebab ada hambatan. Yakni, mendorongkelompok Ferdy Sambo, layaknya kerajaan tersendiri di dalam Polri.

Mahfud: "Kelompok ini yang jumlahnya 31 orang itu, yang sekarang sudah ditahan." (terbaru, 63 polisi diperiksa).

Dari jumlah itu, Mahfud membagi dalam tiga klaster:

1) Perencana pembunuhan Brigadir Yosua. 

2) Eksekutor pembunuh Yosua. 

3) Menghilangkan barang bukti.

Mahfud: "Saya sudah sampaikan ke Polri, ini harus diselesaikan, masih ada tersangka. Ini ada tiga klaster kasus Sambo. Satu, pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung. Nah, yang ini tadi yang kena pasal pembunuhan berencana, karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan dan ikut memberi pengamanan di situ."

Klaster satu dan dua, adalah para pelaku langsung pembunuhan Yosua. Klaster ini yang dikenakan Padal 340 KUHP, pembunuhan berencana. Ancaman maksimal hukuman mati.

Klaster ketiga, menghilangkan barang bukti, atau obstruction of justice.

Mahfud: "Nah, menurut saya, kelompok satu dan dua ini tidak bisa kalau tidak dipidana. Kalau yang obstruction of justice itu mereka yang menghalang-halangi, itu, memberikan keterangan palsu. Membuang barang, mengganti kunci, mengganti barang bukti, memanipulasi hasil autopsi, nah itu bagian yang obstruction of justice."

Dilanjut: "Kelompok ketiga yang sebenarnya ikut-ikutan ini, kasihan. Karena jaga di situ kan, terus di situ ada laporan harus diteruskan, dia teruskan. Padahal laporannya nggak bener. Prosedur jalan, jalan, disuruh buat ini ngetik, ngetik. Itu bagian yang pelanggaran etik."

Pernyataan Mahfud itu dikonfirmasi wartawan kepada Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kamis, 18 Agustus 2022. Bernakah ada 'Kerajaan Sambo' di Polri?

Tapi, Dedi Prasetyo tidak langsung menanggapi pernyataan Mahfud tentang 'Kerajaan Sambo' di Polri. Melainkan, ia fokus ke perkara hukum.

Dedi: "Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah Pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil."

Dilanjut: "Karena itu yang justru akan kita sampaikan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka, yang transparan."

Diakhiri: "Ya oke, itu dulu, besok kita akan sampaikan secara komprehensif."

PRESIDEN JOKOWI MARAH

Mahfud di podcast itu menceritakan, Presiden Jokowi sempat marah terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Karena berlarut-larut dan terkesan lambat. Mahfud mengetahui Jokowi marah melalui Sekretaris Kabinet, Pramono Anung.

Mahfud: "Saya ketemu Pak Pramono Anung. Saya bilang, mau ketemu Pak Presiden, ini kasus ini bagaimana? Pak Presiden bagaimana arahnya?" 

Dilanjut: "Pak Pram bilang, wah tegas pak, enggak perlu, yakin -ah saya wong pak presiden marah betul. Kenapa lama?" 

Setelah itu, Mahfud bertemu Jokowi dalam sebuah rapat. Mahfud menyebut Jokowi meminta, agar kasus ini cepat diselesaikan, agar tak menimbulkan isu liar di masyarakat.

Mahfud mengatakan, Presiden Jokowi memanggil Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo ke Istana pada Senin, 8 Agustus 2022. Jokowi meminta agar Listyo Sigit segera menuntaskan kasus tersebut.

Setelah pertemuan dengan Kapolri, Mahfud diundang bertemu Presiden Jokowi. Pada pertemuan itu, Jokowi bertanya kepada Mahfud, mengapa Polri terkesan lama menuntaskan kasus tersebut. Jokowi pun meminta agar kasus itu tak terlalu lama untuk diselesaikan.

Mahfud: "Saya bilang, terjemahannya jangan lama-lama itu. Kalau lama, kepercayaan hilang. Terus saya komunikasikan ke pak Benny Mamoto. Lalu tengah malam Kapolri kontak saya. Kapolri mengatakan: 'Pak Menko ini sudah terang benderang'. Ini terjadi Senin (8/8/2022) malam pesannya dari Kapolri."

Baru-lah, Selasa, 9 Agustus 2022 Kapolri mengumumkan, Sambo tersangka Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Kamis, 18 Agustus 2022, menyebut di kasus itu ada 'Geng Mafia'.

Sugeng Teguh Santoso: "Saya sudah sebutkan, ada geng, geng mafia ada. Kalau sekarang istilahnya kerajaan, itu orang lain yang sebut. Geng itu sudah terbukti dalam proses kematian Brigadir Yoshua. Sekarang dapat lagi saya info seperti ini, tentang kerajaan, berarti analisis saya benar."

Sugeng menyebutkan, kini beredar diagram Kerajaan Sambo: 

Sugeng: "Saya duga (diagram 'kerajaan Sambo') ini dari lawan kelompok Ferdy Sambo di Polri. Jadi ada lawannya di internal."

Dilanjut: "Dokumen ini adalah model dokumen yang dibuat oleh anggota kepolisian dalam menangani kasus, memetakan masalah itu modelnya seperti itu."

Yang bisa dianggap rawan adalah posisi Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu). Ia kini ditahan di Mabes Polri, dalam perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) sebagai justice collaborator (JC). JC berfungsi mengungkap semua detil perkara tersebut.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, pihaknya bakal memberikan perlindungan fisik, mental spritual kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan mendatangkan rohaniwan.

"Jadi, perlindungan untuk Bharada E, itu, pertama: Penebalan (pengamanan) di rutan, pasang CCTV portable, suplai logistik (makanan minuman), mengecek steril udara, pemeriksaan rutin dokter/psikolog dan datangkan rohaniwan."

Artinya, makanan dan minuman Bharada E termasuk yang diamankan. Bahkan, udara di rutan tempat Bharada E ditahan, juga diperiksa harus selalu steril.

Dengan kata lain, LPSK menjamin keamanan makanan, minuman, udara, di ruang tahanan Bharada E, harus steril.  Mungkin, dikhawatirkan, Bharada E bunuhdiri. Sebab, ia akan bersaksi sebagai JC di pengadilan, kelak.

Begitu rumitnya perkara ini. Betapa penting, posisi Bharada E. Sampai dilindungi keselamatannya. (*)

Pewarta : -
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber :

Komentar Anda