COWASJP.COM – TS (34 tahun), EK (43 tahun), dan AS (32 tahun), ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Sidoarjo.
Mereka terbukti tanpa hak menguasai senjata api (senpi) amunisi atau bahan peledak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951.
Ketiganya diamankan Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo di tempat berbeda di Blitar pada Senin (20/2/2023).
"Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima polisi pertengahan Februari 2023, bahwa akan ada pengiriman senjata api ilegal ke luar pulau," ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro di press release Mapolresta Sidoarjo, Jumat (24/2/2023).
Kemudian, lanjut Kapolresta, Rabu (15/2/2023), penyidik berhasil menggagalkan pengiriman satu pucuk senjata api jenis pistol. Merk G2 Combat tanpa nomor seri senjata dan tanpa amunisi melalui paket ekspedisi di Pergudangan Ramajaya, Desa Sedati Gede, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
"Barang tersebut dikirim secara terpisah pada dua kodi dengan keterangan sparepart yang berasal dari wilayah Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, dengan tujuan Kota Makassar," kata Kapolresta.
Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo lantas melakukan penyelidikan di alamat tersebut, dan berhasil melakukan identifikasi terhadap pengirim satu pucuk pistol merk G2 Combat.
Pengirim pistol tersebut adalah tersangka TS. Siapa TS? Dia bekerja sebagai Satpam Bank di Kabupaten Blitar.
Penyidik juga menemukan satu pucuk senjata api jenis pistol Glock dan amunisi tajam yang disimpan di bawah jok sepeda motor tersangka TS.
Penggeledahan pun dilakukan di rumah TS, di Desa Darungan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
DITEMUKAN SENJATA LARAS PANJANG
Penyidik berhasil menemukan dan menyita dua senpi laras panjang jenis softgun dan airgun kaliber 5,56 mm dan senpi laras panjang sniper SR25 No. KM140077 kaliber 7,62 mm. Juga ratusan amunisi tajam dan alat–alat reparasi senjata api.
"Pelaku TS ini memang punya keahlian merakit senjata api," lanjut Kusumo, didampingi Wakapolresta AKBP Deny Agung Andriana, Kasat Reskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, dan Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, TS juga mengakui sebagai orang yang telah mengirimkan senpi G2 Combat melalui paket jasa ekspedisi. Katanya, senpi diperoleh dari A beralamat Jakarta, dan pemesannya adalah T di Makassar.
Dia juga mengaku pernah menjual senjata api kepada EK dan AS. Barang bukti yang ditemukan sewaktu penggeledahan rumah EK di Desa Bakung, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar berupa : satu pucuk pistol merk Zoraki 914 kaliber 9 mm, 101 butir amunisi tajam kaliber 9 mm, dan 4 butir selongsong amunisi.
Tersangka EK mengaku membeli senpi seharga Rp 27 juta.
Sementara itu, barang bukti yang ditemukan sewaktu penggeledahan rumah tersangka AS di Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, berupa 1 pucuk senpi jenis Revolver SW Cis kaliber 22 mm, 40 butir amunisi kaliber 22 mm, 1 butir selongsong amunisi kaliber 22 mm.
Tersangka AS mengaku membeli senpi seharga Rp 10,5 juta pada 2021.
Menurut Kapolresta Sidoarjo, penyidik masih melakukan pendalaman penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga telah berperan sebagai penyuplai sparepart kepada tersangka TS. Yang kemudian dirakit menjadi senjata api.
"Ketiga tersangka terancam hukuman dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkas Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro. (*)