COWASJP.COM – Hidup cuma sekali, pamer tas Hermes di medsos, disoal. Yang pamer isteri Massdes Arouffy, pejabat Dishub DKI Jakarta. Setelah diteliti, ternyata Hermes KW. Malah viral. Antik sekali warganet kita ini. Mengapa tak menyoal petugas Dishub ngemel?
***
SEMUA tahu, ini efek Mario (20). Si tersangka penganiaya David (17) yang sampai kini masih linglung. Mario suka pamer mobil Rubicon yang harganya sekitar Rp 900 juta. Lalu melebar ke mana-mana.
Tas Hermes harganya USD 100.000 (sekitar Rp 1,5 miliar). Tapi KW-nya di Tanah Abang Jakarta Rp 90 ribu. Mengapa disoal? Mungkin karena latah kasus Mario.
Yang menyoal selain warganet, juga Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai NasDem, Wibi Andriano, kepada pers, Minggu (2/4/2023) mengatakan:
"ASN (Aparatur Sipil Negara) enggak perlu pamer kan harusnya. Ya itu tanggung sendiri akibatnya karena terlalu pamer di media sosial.”
Dilanjut: "Buktikan harta kekayaan yang bersangkutan (Massdes Arouffy). Saya minta inspektorat bekerjasama dengan PPATK dengan KPK untuk penyelidikan lebih lanjut.
Massdes Arouffy bakal diperiksa Inspektorat Pemprov DKI Jakarta, Jumat (7/4/2023). Inspektur Pembantu II Inspektorat DKI Jakarta, Deden Bahtiar kepada pers, membenarkan.
Deden: "Nantinya, hasil dari klarifikasi yang bersangkutan akan kami laporkan kepada Pak Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru.”
Sementara itu, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menanggapinya dengan enteng. Kepada pers, Minggu (2/4) ia mengatakan: "Ya, itu tanggung jawab yang bersangkutan.”
Sedangkan, atasan Massdes Arouffy, yakni Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada pers, Jumat (2/4) mengatakan:
“Hal ini telah kami laporkan dan saat ini akan dilakukan pemeriksaan oleh unsur pengawasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Inspektorat) dan unsur pembina kepegawaian.”
Akhirnya, Massdes Arouffi diperiksa Inspektorat DKI Jakarta, Jumat (2/4) pukul 14.00 WIB. Hasilnya belum diumumkan, karena masih akan diserahkan ke Pjs Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Massdes Arouffy adalah Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dishub DKI Jakarta. Dikutip dari laman e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ) KPK, Massdes melaporkan hartanya pada 12 Maret 2022. Saat itu ia menjabat Kepala Bidang Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Ia punya tanah dan bangunan di Tangerang Selatan perolehan sendiri senilai Rp 982 juta. Harta bergerak lainnya Rp 30 juta. Kas dan setara kas Rp 277,118 juta. Punya utang Rp 243 juta.
Massdes punya tiga kendaraan senilai Rp 827,4 juta. Rinciannya, mobil Mitsubishi Jeep tahun 2021 senilai Rp 504 juta, Motor Honda Beat tahun 2010 senilai Rp 4,4 juta serta Mobil Toyota Fortuner Tahun 2017 senilai Rp 319 juta.
Total harta kekayaan Rp 1.873.491.712.
Tidak ada yang mencolok. Untuk ukuran jabatan Massdes, itu wajar saja. Adalah hak setiap orang punya harta. Seberapa pun jumlahnya. Dan, tak seorang pun boleh menuduh sembarangan, bahwa harta itu hasil kejahatan, sampai terbukti bahwa itu hasil kejahatan.
Jadi, harta Massdes tidak ada masalah. Belum berlaku pembuktian terbalik.
Berdasar Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 yang dianggap sudah tidak relevan lagi, ada beberapa hal baru yang ditambahkan atau
diperluas pengertiannya. Salah satunya sistem pembuktian terbalik dalam pembuktian di persidangan.
Berdasarkan isi pasal 37 dan pasal 37 A serta penjelasannya maka sistem pembuktian terbalik secara murni dapat diterapkan.
Tapi, menurut Pasal 37 A ayat 2, apabila terdakwa tidak mampu membuktikan asal kekayaannya, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap wajib membuktikan dakwaannya. Sama juga bohong.
Artinya, tetap seperti aturan hukum lama: JPU harus bisa membuktikan bahwa harta terdakwa adalah hasil korupsi. Bukan sebaliknya, terdakwa harus bisa membuktikan bahwa hartanya bukan hasil korupsi. Jika terdakwa tidak bisa membuktikan, berarti korupsi dan hartanya dirampas negara.
Seberapa pun harta pejabat negara, sepanjang JPU tidak bisa membuktikan bahwa itu hasil korupsi, maka tidak perlu dipersoalkan lagi. Dengan kata lain, pejabat itu harus jadi terdakwa dulu, barulah JPU harus membuktikan pelanggaran pidananya.
Pamer harta yang dilakukan isteri Massdes, secara hukum tidak ada masalah. Apalagi ternyata tas Hermes itu KW. Palsu. Tidak ada aturan hukum formal yang dilanggar Massdes. Kecuali tidak etis.
Dikutip dari BBC, 15 Juli 2016 bertajuk, “What's wrong with buying fake luxury goods?” ada wawancara dengan Prof David Wall, Guru Besar Kriminologi University of Leeds, Inggris, menyatakan, tidak ada masalah dengan barang mewah palsu.
Meskipun ia mengakui, ada masalah dengan penjual barang palsu yang tidak membayar pajak. Penjualnya. Bukan konsumennya.
“Namun, haruskah itu menjadi masalah bagi konsumen? Apakah kita memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan barang yang kita beli dari barang membayar pajak mereka? Apakah itu masalah?” kata Wall.
Jadi, Massdes belum terbukti melanggar hukum. Cuma tidak etis, keluarga pejabat publik pamer harta, di tengah mayoritas rakyat hidup miskin. Tapi ia sudah dihakimi warganet. Yang latah kasus Mario.
Hidup cuma sekali, kok dilarang pamer. Ayo… pamer. Siapa pun. Jangan sampai keburu mati, belum sempat pamer. (*)