THR Tidak Cair, Ayo Melapor ke Ombudsman!

Tim Ombudsman RI Jatim foto bersama Kadisnaker Himawan Estu dan tim pengelola Posko THR di Disnaker Provinsi Jatim, Jumat (14/4/2023). (FOTO: istimewa)

COWASJP.COM – Ombudsman RI (ORI) Jawa Timur mengawasi posko pengaduan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023. Lembaga negara pengawas pelayanan publik itu juga meminta pekerja untuk melapor apabila tidak mendapatkan pelayanan saat melapor ke Posko Pengaduan THR.

Pengawasan itu berdasar nota dinas pimpinan Ombudsman RI No 209/PC/IV/2023 untuk memastikan Surat Edaran (SE) Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2023 tertanggal 28 Maret 2023 tentang Pembayaran THR Keagamaan 2023.

Pengawasan terfokus pada layanan konsultasi dan penegakan hukum THR dengan empat objek. Pertama, fasilitas kanal pengaduan. Kedua, keberadaan SDM pelaksana pengaduan. Ketiga, pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR 2023. Keempat, integrasi data pada Disnaker provinsi, kota, dan kabupaten dengan website Posko THR Kemnaker.

Tim Ombudsman mendatangi Posko Pengaduan THR di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemprov Jawa Timur dan Kota Surabaya pada Jumat (14/4). ''Tim juga mendapatkan keterangan langsung dari Pak Himawan (Himawan Estu, Kadisnakertrans Jawa Timur),'' kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin dalam penjelasannya, Minggu (16/4/2023).

Dari Posko THR Disnaker Jawa Timur, hingga Jumat (14/4/2023) total ada 18 laporan. Ada tiga substansi laporan. Yakni, pembayaran THR yang dicicil, nominal THR tidak sesuai SE Menaker, dan perusahaan tidak bayar THR.

Hingga Minggu (16/4/2023), Ombudsman masih merekapitulasi hasil pengawasan. Namun, ada temuan sementara dalam pengelolaan posko THR. Di antaranya, keterbatasan SDM mediator yang memfasilitasi penyelesaian pengaduan. ''Tidak semua kabupaten/kota di Jawa Timur punya mediator ketenagekerjaan yang salah satunya memediasi laporan THR,'' kata Agus. Akibatnya, Disnaker lamban menyelesaikan laporan THR. 

Disnaker yang tidak memiliki mediator, biasanya minta backup personel ke Disnaker terdekat untuk memediasi penyelesaian laporan THR.

Selain itu, ditemukan adanya tunggakan laporan THR tahun lalu yang dicatatkan sudah terselesaikan. ''Kami minta Disnaker memperbaiki administrasi pencatatan laporan. Sebab, sesuai Perpres No 76/2013 (tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik), semua pengaduan harus dicatatkan mulai tanggal laporan masuk, penanganan, hingga penyelesaiannya,'' ujar Agus. Saat itu juga, lanjut Agus, Kadisnaker minta agar tunggakan laporan THR tahun lalu segera ditertibkan pencatatannya. 

Ada dua penyebab adanya tunggakan laporan tahun lalu. Selain pekerja/perusahaan tidak aktif melaporkan update penyelesaian laporan, personel posko kurang memonitor proses penanganan laporan. ''Pekerja itu biasanya melapor kalau ada masalah, sebaliknya kalau (laporan) sudah terselesaikan enggan menginformasikan ke posko,'' beber mantan wartawan itu.

Ombudsman juga mendapat penjelasan soal penegakan hukum. Agus menjelaskan, penanganan laporan THR menggunakan dua jalur. Pertama, mediasi untuk penyelesaian laporan ringan dan sedang. Kedua, mengeluarkan nota pemeriksaan, jika ditemukan indikasi pelanggaran berat.

Temuan terakhir soal integrasi data laporan THR Disnaker dan Kemenaker. Kata Agus, permasalahan yang muncul adalah jaringan internet yang kurang lancar, yang acapkali mengganggu lalu lintas pertukaran data laporan THR yang masuk ke pusat dan Disnaker. 

''Namun, itu sudah diatasi dengan kesigapan personel yang setiap sore mengupdate data,'' ujarnya. Pekerja yang berdomisili di Jawa Timur, memang dimungkinkan mengadu ke Posko THR Kemnaker dan aduan tersebut disalurkan ke Disnaker sesuai domisili pekerja, untuk ditangani. Dari data Posko THR Disnaker Jawa Timur, 22 aduan THR yang dilimpahkan Kemnaker sudah diselesaikan.

Agus membeberkan, tiga titik krusial dalam pengawasan laporan THR. Pertama, kepastian adanya posko pengaduan THR dibentuk masing-masing Disnaker. Kedua, perlu pengawasan yang proaktif dan efektif. ''Diperlukan strategi bagaimana mengawasi perusahaan dalam penyaluran nominal THR sesuai ketentuan Kemnaker,'' ujarnya. Ketiga, mekanisme sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan.

Sejak 2013, total ada puluhan laporan kendala pencairan THR ke ORI Jawa Timur. Hanya, yang berlanjut ke tahap pemeriksaan ada tiga laporan, yakni laporan tahun 2013, 2017, dan 2020. Aduan disampaikan oleh organisasi pekerja atas tidak terbayarnya THR atau ketidaksesuaian nominal THR sesuai ketentuan Kemnaker. Salah satunya, terlapor bupati yang tidak mengawasi perusahaan yang tidak mencairkan THR. 

Ombudsman meminta kepala daerah melalui Disnaker memastikan Posko THR berjalan efektif melayani publik. "Posko harus didukung dengan sarana, petugas dan sistem yang memadai. Selain itu juga perlu dibuat mekanisme pengendalian dan pengawasan posko yang terintegrasi. Yang terakhir, perlu ada SK penunjukan pengelola posko pengaduan," ujarnya.

Sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2016, THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan. 

Aturan ini dikeluarkan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022. Isi edaran itu, perusahaan wajib membayar THR ke pekerja paling lama 7 hari sebelum hari raya. Apabila perusahaan tidak mampu membayar THR, dapat melapor ke Disnaker. Syaratnya, menunjukkan ketidakmampuan membayar tepat waktu sesuai laporan keuangan perusahaan yang transparan dan menunjukkan hasil perundingan dengan pekerja. 

Disnaker akan memeriksa apakah alasan perusahaan tersebut dapat dibenarkan atau tidak.

Bagi pekerja yang menjadi korban tidak mendapat pelayanan di Posko THR, dapat melaporkan Disnaker ke Kantor ORI Jawa Timur dengan datang di alamat Jl. Ngagel Timur 56 Surabaya atau menghubungi WA 08111263737, telepon (031) 99443737, atau email [email protected].(*)

Narahubung: 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur 

Agus Muttaqin 08161677261

Pewarta : Agus Muttaqien
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber :

Komentar Anda