Sindiran Keras Megawati Minta Bubarkan KPK

Ketua Dewan Pengarah Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri meminta Presiden Joko Widodo untuk membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (FOTO: Liputan6.com/Johan Tallo)

COWASJP.COM – Heboh, usulan Ketua Pengarah BPIP, Megawati Soekarnoputri membubarkan KPK. Usulan itu, kata Mega, disampaikan ke Presiden Jokowi. Karena KPK tidak efektif lagi. Maka, seolah tak terpancing, para tokoh serempak menjawab: “Jangan…”

***

USUL pembubaran KPK dikatakan Mega saat pidato di acara sosialisasi Pancasila di Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan Jakarta Selatan, Senin (21/8). Dikatakan begini:

"Saya sampai kadang-kadang bilang sama Pak Jokowi: Udah deh, bubarin aja KPK itu, Pak… Menurut saya sudah nggak efektif. Ibu ini nek ngomong ces pleng (to the point)." 

Hadirin bergemuruh, menyambut antusias.

Dilanjut: "Bohong kalau (penegak hukum) nggak lihat (adanya korupsi). Persoalannya, penegak hukumnya mau atau tidak menjalankan hukum Indonesia? Ini (KPK) yang sudah susah-susah saya buat KPK itu. Itu persoalannya." 

Hadirin tepuk tangan, tanda setuju, bahwa penegak hukum mestinya tahu. Cuma diam saja.

Seperti diketahui, KPK berdiri 29 Desember 2003 di zaman Mega Presiden RI. Kini Mega merasa, korupsi semakin marak, sehingga membuat masyarakat Indonesia miskin.

Mega: "Hayo… kalian pergi-lah ke bawah. Lihat noh rakyat yang masih miskin. Ngapain kamu korupsi akhirnya masuk penjara juga? Bohong kalau enggak kelihatan. Persoalannya penegak hukumnya mau tidak menjalankan hukum di Indonesia?”

Akhirnya: "Lalu untuk apa ia mejeng-mejeng doang? Coba bayangkan, rakyat kan kasihan disuruh bayar pajak. Itu kalau dengerin, kan merintih saya. Sudah gitu, kata orang pajak: Ya… ini kan harus dibayar untuk negara….  Gile, gue bilang. Padahal, udah gitu ditilap-lah… Betul."

Hadirin ketawa dengan pernyataan Mega yang blak-blakan menggunakan diksi ‘ditilap’ yang maknanya dicuri.

Ini pidato Mega paling keras menyoroti korupsi. Pernyataan unik. Membingungkan. Karena, Mega ketika Presiden RI mendorong pendirian KPK. Karena dia nilai, waktu itu Polri dan Kejaksaan tidak efektif menangani perkara korupsi. Kini dia anggap KPK tidak efektif juga. 

Bisa ditafsirkan masyarakat bermacam-macam. Bisa, Mega menyentil aparat KPK agar bertugas lebih giat. Bisa, memang benar aparat KPK banyak tahu ada korupsi, tapi tidak ditindak. Bisa juga itu pancingan, menunggu reaksi para tokoh.

Ternyata memang banyak tokoh menanggapi. Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Taufik Basari kepada wartawan, Selasa )22/8) menanggapi begini:

"Ya, gini… Saat ini kita masih membutuhkan KPK, ya. Terlepas dari kelebihan dan kekurangan yang ada, kita masih membutuhkan KPK.”

Dilanjut: "Ya itu tentu tidak bisa hanya sekadar disampaikan melalui statement saja, tapi harus didahului dengan evaluasi. Evaluasi ini harus menyeluruh, apakah memang lebih baik tidak ada KPK? Sehingga diserahkan kepada institusi penegak hukum lainnya, ataukah masih dibutuhkan? Jadi tidak bisa kemudian memiliki satu gagasan yang didasarkan pada evaluasi terlebih dahulu."

Ditanya wartawan, apakah maksud pernyataan Mega, penanganan korupsi dikembalikan ke Kejaksaan saja?

Dijawab: "Tidak perlu dianggap sebagai sesuatu hal yang melemahkan KPK, ataupun dianggap KPK menjadi lemah karena Kejaksaan Agung banyak melakukan penegakan hukum di bidang korupsi. Tidak bisa saling dipertentangkan. KPK dan Kejaksaan sama-sama menyatu menangani korupsi.”

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (22/8) mengatakan:

"Ya, kita nggak mau berprasangka buruk, ya dengan Ibu Mega. Ibu Mega itu sangat kita hormati.”

Dilanjut: "Tapi saya yakin maksud Ibu Mega baik. Tetapi mungkin ada penulisan yang kurang tepat dengan apa yang beliau maksudkan. Mungkin saya khawatirnya gitu. Karena Ibu Mega adalah sosok yang sangat antikorupsi. Beliau kalau enggak salah di era beliau KPK itu lahir beliau yang menandatangani undang-undangnya pertama kali, kita jangan lupakan itu.”

Di sisi lain, perkara korupsi pembangunan BTS 4G hari-hari ini sedang disidangkan. Para terdakwa mantan Menkominfo, Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Di perkara itu negara dirugikan Rp 8 triliun. Belum terurai jelas, ke mana saja uang sebanyak itu. Uang negara yang dikeluarkan untuk proyek itu Rp 11,8 triliun, yang lenyap Rp 8 triliun.

Kerugian negara itu dihitung dari selisih pembayaran 100 persen yang telah dilakukan dengan jumlah BTS di 7.904 titik. Tapi berdasar keterangan saksi di persidangan, yang dikerjakan 5.618 titik. Itu pun belum tuntas. 

Pembangunan proyek itu sudah diberi tenggat waktu, tapi terus molor. 

Awalnya, batas waktu pekerjaan selesai pada 31 Desember 2021, tapi belum selesai. Tenggat diperpanjang jadi 31 Maret 2022, tidak selesai juga. Diperpanjang lagi jadi 30 April 2022, belum selesai juga. Diperpanjang lagi jadi 31 Desember 2022, tidak selesai juga. Dari situ diketahui, kerugian negara Rp 8 triliun.

Perkara itu disidangkan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (22/8) dengan Hakim Ketua Fahzal Hendri. Acaranya mendengar keterangan saksi, mantan Senior Manajer Implementasi BAKTI Kominfo, Erwien Kurniawan.

Uniknya, hakim bertanya kepada saksi, mengapa proyek itu tidak selesai, sampai molor dan batas waktu diperpanjang berkali-kali?

Erwien menjawab: "Jadi perencanaan untuk menyelesaikan proyek 4.200 dalam masa kurang dari satu tahun, itu sangat sulit, Yang Mulia."

Hakim: “"Kalau sangat sulit, ngapain sejak awal dikerjakan? Itu kan sudah kesepakatan kontrak. Gimana sih?"

Tampak, bahwa saksi menjawab pertanyaan hakim secara asal saja. Bahkan ada pengembalian uang Rp 27 miliar dari tersangka ke Kejaksaan Agung sebulan lalu, yang sampai kini belum diketahui uang apa itu.

Padahal ini mega-korupsi yang terungkap. Belum lagi, sangat banyak korupsi lain  yang nilai kerugian negara di bawah perkara ini. 

Apalagi, korupsi yang belum terungkap, yang kata Megawati, “Bohong, kalau penegak hukum nggak lihat.”

Pertanyaan publik, apakah Mega marah pada KPK karena perkara korupsi BTS 4G ini ditangani Kejaksaan Agung. Bukan oleh KPK? Cuma Mega yang bisa menjawab.

Betapa pun, pernyataan Mega itu terkesan pesimistis, pasrah, kesal, tak berdaya, sehingga emosional dalam upaya pemberantasan korupsi. Dan, ini menandakan koruptor menang, Lalu, calon koruptor lain bakal bermunculan.

Akibat akhirnya, seperti kata Mega: “Lihat noh…. rakyat yang masih miskin.” Akibat korupsi kian parah. (*)

Pewarta : -
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber :

Komentar Anda