Kawin Paksa

FOTO: instagran.com - literasizakatwakaf.

COWASJP.COMLembaga wakaf sebaiknya berkolaborasi dengan lembaga amil zakat. Kalau berjalan sendiri seperti sekarang, lembaga wakaf akan selalu menghadapi masalah finansial. Pendapat itu muncul di Rapat Kerja Nasional Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) Muhammadiyah di Jakarta, 27 Oktober 2023. Lho…lho…lho… Gak bahaya tah?

***

ZAKAT, infak, sedekah dan wakaf merupakan instrumen keuangan yang khas: Hanya dikenal dalam syariat Islam. 

Berdasar hukum positif nasional, zakat, infak dan sedekah (ZIS) dikelola lembaga amil zakat (LAZ/amil). Sedangkan wakaf dikelola lembaga pengelola wakaf (LPW/nazir). 

Berdasarkan ketentuan tersebut, LAZ bukan LPW. Begitu pun sebaliknya. 

Pada praktiknya, hampir semua organisasi keagamaan memiliki LAZ dan LPW. Walau lembaganya berbeda, dua-duanya bernaung pada organisasi induk yang sama. Di Muhammadiyah, lembaga amil zakatnya bernama Lazismu. Sedangkan lembaga pengelola wakafnya adalah Wakafmu.
Meski berada di bawah payung organisasi yang sama, ‘’nasib’’ kedua lembaga itu berbeda. LAZ umumnya tumbuh sehat dan berkembang sangat cepat. Sementara LPW tidak. 

Perbedaan ‘’nasib’’ itu, salah satunya, disebabkan adanya perbedaan sumber dana operasional LAZ dan LPW. Sebagaimana diketahui, amil merupakan salah satu dari delapan asnaf zakat. Maka amil berhak menerima 1/8 atau 12,5% dari total dana zakat yang diterima. 
Sementara LPW tidak boleh mengambil sepeser pun dana wakaf yang diterima. LPW hanya boleh menerima bagian yang berasal dari manfaat pengelolaan aset wakaf. Nilainya ditetapkan 10%. Jadi, sudah bagiannya kecil, perolehannya belakangan pula. 

Tapi LPW tidak boleh protes. Prinsip dasar wakaf memang seperti itu: Pokok wakaf tidak boleh berkurang maupun hilang. Manfaatnya digunakan untuk kemaslahatan sesuai syariat.

Pertanyaannya, bagaimana LPW harus menghidupkan organisasinya, kalau belum punya dana operasional?

SUMBER DANA OPERASIONAL LPW

Ada beberapa sumber dana yang bisa digunakan untuk membiayai operasional LPW. Menurut DR Oni Sahroni, anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), sumber operasional LPW antara lain adalah: manfaat proyek wakaf produktif, infak dari wakif dan infak dari donatur (lihat skema).

Manfaat Proyek Wakaf Produktif:
Nazir berkewajiban mendayagunakan seluruh aset wakaf yang dikuasainya agar menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi maukuf alaih. Misalnya, dengan membuat proyek wakaf produktif berbasis aset tersebut. 

Lahan wakaf di pedesaan bisa digunakan untuk sawah atau perkebunan. Lahan wakaf di kota yang lokasinya strategis bisa dibangun perumahan atau gedung perkantoran untuk disewakan.

Proyek wakaf produktif yang sukses akan menghasilkan manfaat berupa keuntungan usaha. Dari keuntungan inilah nazir boleh mengambil bagiannya, senilai 10%.

Bila bagian yang 10% itu ternyata cukup besar, nazir boleh saja menempatkan sebagian di antaranya ke dalam instrumen investasi seperti deposito. Imbal hasil yang diterima akan memperkuat struktur keuangan nazir.

Infak dari Wakif:
Sering pula terjadi, seseorang pada saat yang bersamaan menunaikan wakaf asset sekaligus membayar infak. Hal ini biasa dilakukan wakif yang sudah memahami tata kelola atau manajemen keuangan di LPW.
Saya kenal seorang pengusaha yang pernah melakukan beberapa akad sekaligus pada waktu yang bersamaan: 
1. Mewakafkan lahan 2 hektar untuk lokasi pembangunan sekolah;

2. Mewakafkan dana untuk membeli material guna membangun gedung sekolah;

3. Menginfakkan dana untuk tenaga kerja yang membangun gedung sekolah;

4. Menginfakkan dana untuk membiayai pengoperasian sekolah selama setahun;

5. Menginfakkan dana operasional untuk lembaga selama masa pembangunan gedung sekolah.

Pembagian dana untuk wakaf dan infak disesuaikan dengan rencana anggaran biaya yang ada pada proposal proyek. Biaya yang menghasilkan aset diakadkan sebagai wakaf. Biaya yang habis pakai diakadkan sebagai infak.

Infak dari Donatur:
Selain wakaf, LPW juga diperkenankan mengumpulkan infak khusus untuk membiayai operasionalnya. Infak ini berasal dari masyarakat umum. Pengumpulan infak bisa dilakukan sendiri maupun bekerjasama dengan LAZ.

Terkait kerjasama pendanaan dengan LAZ itulah, Prof Dr Waryono Abdul Ghafur, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama mendorong agar LPW yang belum bisa membiayai operasionalnya secara mandiri untuk berkolaborasi dengan LAZ yang sudah eksis. 

Eksekutif LAZ bisa merangkap menjadi eksekutif LPW. Kantor LAZ juga berfungsi sebagai kantor LPW. Fasilitas yang sudah dimiliki LAZ juga bisa digunakan oleh LPW. 

‘’Sampai saat ini, jumlah LPW yang sudah bisa mandiri masih bisa dihitung dengan jari. Buktinya pemerintah masih menyalurkan biaya operasional LPW miliaran rupiah setiap tahunnya. Itu pun nilainya tidak cukup,’’ kata Waryono.

Kawin paksa LAZ dan LPW sepertinya bagus juga.(*)

Penulis adalah anggota Badan Pengurus Wakafmu PP Muhammadiyah
Whatsapp : 081386191010 | email : [email protected]

Pewarta : -
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber :

Komentar Anda