COWASJP.COM – Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK): Bahwa MKMK tidak berwenang menilai putusan MK kontroversial itu. Berarti, Gibran Rakabuming Raka aman sebagai Cawapres. Tapi, Ketua MK, Anwar Usman yang paman Gibran, dicopot dari Ketua MK.
***
ITULAH hasil akhir tugas MKMK. Putusan dibacakan dalam sidang MKMK dipimpin Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Selasa, 7 November 2023 petang. Itu mengakhiri polemik tebak-tebakan masyarakat tentang putusan MKMK.
Selesai. Tak ada ribut-ribut. Padahal, Polda Metro Jaya sudah menyiapkan 2.149 personil untuk mengamankan Gedung MK, tempat sidang MKMK. menjelang putusan MKMK dijatuhkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Selasa (7/11) mengatakan: "Total 2.149 personil gabungan kami siapkan. Terdiri Satgasda 1.964 personil, Satgasres 185 personil. Kami siagakan, mengantisipasi demo."
Ternyata situasi di seputar Gedung MK tidak ramai, maka polisi cuma menurunkan sebagian kecil personil yang disiapkan. Malah, ada pendemo pendukung putusan MK tentang batas usia Capres-Cawapres yang menguntungkan Gibran. Tidak ada pendemo yang sebaliknya, memprotes putusan MK.
Di antara pendemo, seorang pemuda, ditanya wartawan tentang tujuan demo. Dijawab, tidak tahu. “Saya diajak temen ke sini, ya saya ikut,” katanya. Ditanya lagi, apakah kamu dibayar? Pemuda itu tak menjawab, melainkan pergi menjauh.
Ribuan polisi yang disiagakan, tetap berguna. Sebab ada belasan ribu buruh demo di depan Gedung Kemenaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Ribuan polisi dikerahkan ke sana.
Sampai petang demo buruh belum juga bubar. Kapolsek Setiabudi, Kompol Arif Purnama Oktora kepada wartawan Selasa (7/11) pukul 16.49 WIB mengatakan: "Sampai saat ini massa masih bertahan, belum bubar. Kami ingatkan mereka berkali-kali, sesuai aturan, batas waktu demo maksimal sampai pukul 17.00 sudah harus bubar.”
Putusan MKMK (beranggota tiga orang dipimpin Jimly Asshiddiqie) sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat. Terbukti, tak ada protes. Jimly adalah mantan Ketua MK, sebelum Mahfud MD. Jadi, ia kompeten memutuskan itu.
MKMK memutuskan juga, pihak MK harus mencari ketua pengganti Anwar Usman, maksimal dalam 2 kali 24 jam dari saat putusan MKMK itu dibacakan. Anwar tetap hakim MK. Dan, Anwar Usman dilarang jadi hakim, jika ada sengketa Pilkada (pasca Pemilu 2024) yang berpotensi ada konflik kepentingan.
Artinya, putusan itu sudah mencurigai Anwar Usman, selaku hakim, berpotensi membuat keputusan yang menguntungkan kerabatnya (lagi).
Berarti, posisi Gibran sebagai Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, untuk sementara ini aman.
Menanggapi itu, Anwar Usman menyatakan, ia merasa difitnah. Anwar kepada wartawan, Rabu (8/11) mengatakan:
"Itu fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum."
Dilanjut: "Perkara PUU hanya menyangkut norma, bukan kasus konkret. Dan pengambilan putusannya pun bersifat kolektif kolegial oleh 9 orang hakim konstitusi, bukan oleh seorang ketua semata."
Akhirnya: "Demikian pula dalam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan, siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak, sebagai presiden dan wakil presiden."
Dalam putusan MKMK, Jimly menyatakan: "Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi."
Ini terkait pendapat publik yang meminta pembatalan putusan MK yang menguntungkan Gibran. Atau jelasnya, pencalonan Gibran diminta dibatalkan. Karena putusan yang menguntungkan Gibran sudah dinyatakan tidak etik oleh MKMK.
Sebaliknya, MKMK memutuskan, Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan. Maksudnya, terkait UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Menyatakan bahwa putusan tidak sah, jika melibatkan hakim yang terlibat konflik kepentingan.
Bunyi UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (ada 3 ayat di pasal 17 terkait itu) demikian:
(5) Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan, apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas
permintaan pihak yang berperkara.
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah, dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.
Maksud utama ayat-ayat tersebut dikaitkan kasus ini, putusan MK yang menguntungkan Gibran, harus disidangkan lagi (diulang) dengan susunan majelis hakim yang berbeda dari sidang sebelumnya.
Seandainya pasal tersebut diberlakukan dalam putusan MKMK, yakni membatalkan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menguntungkan Gibran, maka putusan MK nomor 90 itu dinyatakan tidak sah, dan harus dilakukan sidang ulang. Akibatnya berpotensi Gibran batal jadi Cawapres.
Ternyata MKMK memutuskan: “UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi.”
Jadinya pencalonan Gibran aman, untuk sementara ini.
Sebelum MKMK menjatuhkan putusan, masyarakat beranggapan, pencalonan Gibran bakal dibatalkan terkait putusan MKMK itu. Anggapan ini tidak hanya buat masyarakat awam. Bahkan, petinggi Partai Golkar pun bimbang. Tampak di kejadian berikut ini:
Rencananya, pengumuman Gibran masuk Golkar akan dilaksanakan pada puncak acara hari ulang tahun ke-59 Partai Golkar, Senin, 6 November 2023. Namun ternyata Gibran tidak diundang di acara tersebut. Diduga, pihak Golkar melakukan wait and see. Siapa tahu, MKMK esoknya (Selasa, 7/11) memutuskan membatalkan putusan MK yang menguntungkan Gibran.
Tapi, Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto menepis keraguan Partai Golkar menarik Gibran masuk Golkar sambil menunggu keluarnya putusan MKMK. Airlangga mengatakan begini:
“Acara tersebut memang difokuskan untuk memperingati hari ulang tahun Golkar. Bukan acara pengumuman Gibran.”
Kini, setelah MKMK tidak membatalkan putusan MK yang menguntungkan Gibran, tentunya pihak pimpinan Golkar (selaku pengusul pertama Gibran Cawapres-nya Prabowo) merasa lega. Tak lama lagi Gibran akan diumumkan masuk Golkar setelah dipecat dari PDIP.
Akhirnya, pemenangnya Jokowi. Tepatnya, putera Jokowi. Yang sudah didukung pula oleh Partai Solidaritas Indonesia pimpinan Kaesang Pangarep, adiknya Gibran.
Walaupun kemenangan itu harus dibayar dengan, Anwar Usman dicopot dari ketua MK. Kalkulasinya tetap menang. (*)