COWASJP.COM – Jadi langganan, Hakim Agung non aktif, Gazalba Saleh jadi tersangka KPK lagi, ditahan di Rutan KPK Guntur lagi. Pada Juli 2023 ia tersangka korupsi dan ditahan KPK, tapi divonis bebas di Pengadilan Tipikor Bandung. Kini di kasus korupsi yang lain, Gazalba masuk lagi.
***
KETIKA digiring petugas KPK untuk dihadirkan di konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (30/11) petang, Gazalba pakai rompi oranye bertulisan “Tahanan KPK”. Tangan diborgol. Wajah tertunduk lesu. Persis, seperti saat ia tersangka KPK, Juli lalu.
Di konferensi pers, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023) mengatakan:
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, kemudian dinaikkan penyidikan untuk dugaan penerimaan gratifikasi, disertai tindakan dan upaya menempatkan mentransfer, mengalihkan, menukarkan dengan mata uang asing sebagai TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Maka KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka GS (Gazalba Saleh),"
Dilanjut: "Terkait kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan tersangka GS untuk 20 hari pertama mulai hari ini tanggal 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di rutan KPK. Masa tahanan bisa diperpanjang.”
Gazalba dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berarti, diduga setelah tersangka Gazalba korupsi, kemudian diduga ia berusaha menghilangkan jejak uang hasil korupsi dengan melakukan TPPU. Atau, uang hasil korupsi dilarikan, diputar-putar, ditransfer sana-sini, seolah-olah jadi ‘bersih’. Maka disebut pencucian uang (money laundering).
Kasus ini mirip yang dituduhkan KPK kepada Gazalba, Juli 2023. Tapi, Asep Guntur Rahayu menyatakan, perkara ini bukan perkara yang disangkakan ke Gazalba dan sudah diputus bebas di Pengadilan Tipikor Bandung itu.
Sesuai prinsip hukum: Ne bis in idem, seseorang tidak dapat disangka dan diadili untuk perkara yang sama dengan perkara ia terdahulu dan sudah diputus pengadilan serta berkekuatan hukum tetap. Kali ini kasus korupsi yang lain, ditambah sangkaan TPPU.
Pihak KPK belum merinci perkara Gazalba yang baru ini. Tapi, penyidik KPK menyatakan, sudah punya alat bukti hukum yang kuat untuk menjerat Gazalba lagi.
Di perkara yang lalu, seperti dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Wawan Sunaryanto di Pengadilan Tipikor Bandung, Gazalba didakwa menerima suap Rp 2,2 miliar dalam perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, dalam sidang Selasa 1 Agustus 2023. (FOTO: ANTARA/ M Risyal Hidayat/foc. - pikiran-rakyat.com)
Perkara Intidana diajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan waktu itu Gazalba salah satu hakim agung yang menyidangkan perkara kasasi itu.
Kasasi diajukan Heryanto Tanaka berperkara dengan Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. Dalam persidangan tingkat pertama, Budiman diputus bebas murni. Lalu, Heryanto Tanaka mengajukan kasasi. Di situlah Heryanto Tanaka diduga menyuap Gazalba, agar permohonan kasasi diterima.
Penyuapan diduga dilakukan Heryanto Tanaka melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera. Uangnya diserahkan Theodorus.
Jaksa Wawan kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (13/7/2023) menjelaskan:
“Jadi, dari alat bukti di persidangan, kami memperoleh kecukupan alat bukti mengenai peran terdakwa Gazalba Saleh selaku hakim yang memutus perkara. Sedangkan, pemberian uang suap dilakukan melalui terdakwa Prasetio Nugroho, asisten Hakim Agung Gazalba atas permintaan dari pemohon Heryanto Tanaka (menyerahkan uang lewat Theodorus) kepada Gazalba melalui Desy Yustria dan Nurmanto Akmal."
Alur suap mengalir dari orang suruhan ke orang suruhan lainnya.
Besaran suap SGD 20 ribu dari total SGD 110 ribu. Pesanannya supaya Gazalba mengabulkan kasasi Heryanto Tanaka. Suap diterima Gazalba. Jaksa Wawan sudah mengungkapkan bukti di Pengadilan Tipikor Bandung.
Sidang kasasi diadili oleh tiga hakim agung: Gazalba, Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni. Dalam sidang putusan terjadi dissenting opinion (beda putusan antar hakim). Yakni, Hakim Agung Prim Haryadi memutuskan menolak. Gazalba menerima. Satu lagi, Hakim Agung Sri Marwahyuni minta waktu untuk mempertimbangkan putusan.
Kemudian, Sri Marwahyuni ikut putusan Gazalba, menerima. Hasil akhir putusan kasasi: Dikabulkan. Sehingga, Budiman Gandi Suparman yang di pengadilan tingkat pertama divonis bebas murni, berubah menjadi dihukum lima tahun penjara. Beginilah sulapan perkara hukum.
Jaksa Wawan: “Semua bukti hukum kami ungkap di persidangan. Kami, JPU menuntut hukuman sebelas tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa Gazalba.”
Selasa, 1 Agustus 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung dipimpin Joserizal akhirnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba. Ketika itu Gazalba masih dalam status tahanan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur. Maka, hari itu juga Gazalba keluar dari tahanan.
Gazalba Saleh adalah lulusan S-1 Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar. Kemudian ia melanjutkan pendidikan magister dan doktor Jurusan Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran, Bandung.
Gazalba mengikuti seleksi calon hakim agung Agustus 2017.
7 November 2017, Ketua Mahkamah Agung, M Hatta Ali melantik dan mengambil sumpah Gazalba Saleh sebagai hakim agung untuk kamar pidana.
Ternyata, sebelum menjadi hakim agung, Gazalba Saleh pernah menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bandung. Atau di pengadilan yang (kemudian) ia diputus bebas murni.
Gazalba Saleh ketika masih hakim agung, pernah disorot karena memangkas hukuman pidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Edhy yang dalam pengadilan tingkat banding mendapatkan hukuman 9 tahun penjara, di tingkat kasasi dipotong menjadi 5 tahun penjara.
Tiga hakim kasasi, termasuk Gazalba Saleh menilai, pemangkasan vonis hukuman itu lantaran Edhy Prabowo telah bekerja dengan baik selama menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Sejak Kamis, 30 November 2023 malam Gazalba sudah menginap ladi di tahanan KPK cabang Pomdam, Guntur. KPK meski tercoreng oleh perkara pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, tapi begitu gigih mengejar tersangka koruptor.
Apakah Gazalba kali ini bisa lolos dari hukuman lagi? Kita tunggu saja. (*)