COWASJP.COM – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi dan berterima kasih kepada Jaksa Agung, Kajati Kalimantan Timur, dan Kajari Balikpapan yang melakukan langkah cepat membebaskan mantan Dirut PT Duta Manuntung (DM), Zainal Muttaqin (Zam) dari
rumah tahanan (Rutan) Balikpapan.
“Indonesia Police Watch
mengapresiasi Jaksa Agung Prof Dr H ST Burhanuddin, SH, MM, Kajati Kalimantan Timur (Kaltim) Habry Setiyono, SH, MH dan Kajari Balikpapan Slamet Riyanto, SH, MH. Beliau-beliau melangkah cepat mengeluarkan saudara Zainal Muttaqin yang telah diputus lepas dari segala tuntutan hukum,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada Selasa (16/01/2024).
Sugeng yang juga penasihat hukum Zainal Muttaqin menyampaikan hal itu, menanggapi dilepasnya mantan wartawan senior Jawa Pos dan tokoh pers di Balikpapan ini dari Rutan Kejaksaan Negeri Balikpapan, pada Senin (15/01/2024) pukul 15.00 Wita.
Pelepasan Zainal Muttaqin –akrab disapa Zam– dari Rutan itu pasca Zam menang banding di Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur (Kaltim), terkait dirinya didakwa pidana penggelapan saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Duta Manuntung (Kaltim Pos), anak perusahaan PT Jawa Pos.
Putusan PT Kaltim Nomor 242/Pid/PT.SMR tanggal 11 Januari 2024, selain membebaskan Zam, sekaligus menganulir vonis 18 bulan penjara dari Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 481/Pid.B/2023/PN Bpp tanggal 23 November 2023.
Pelepasan Zam praktis terlambat tiga hari sejak divonis bebas pengadilan tinggi.
Diketahui, IPW sempat membuat pernyataan pers mendesak Jaksa Agung untuk menegur Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balikpapan, karena tidak segera membebaskan Zam sesuai keputusan PT Kalimantan Timur.
Ternyata, molornya pelepasan Zam dikarenakan pemberitahuan terkait isi putusan banding PT Kaltim terlambat dikirimkan ke PN Balikpapan.
“Sehingga pembebasan Zam tertunda tiga hari,” ungkap Sugeng.
“Sekali.lagi, kami sangat mengapresiasi institusi kejaksaan,” tandas Sugeng.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Balikpapan Ali Mustofa menyatakan, bahwa pihaknya kemungkinan akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus Zam.
“Kan masih ada kasasi ke MA (kasus Zam),” kata Ali Mustofa menjawab pertanyaan wartawan, dilansir idntimes.com, Selasa (16/01/2024).
Sebelumnya, PT Kaltim mengabulkan banding Zam, dan memutuskan Zam tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, yakni menggelapkan tanah yang sertifikatnya atas nama Zam. Dalam putusan, disebutkan perbuatan yang didakwakan masuk dalam lingkup perdata. Sehingga, Zam dinyatakan dilepaskan dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle recht vervolging.
Terkait vonis PN Balikpapan menghukum18 bulan penjara, Zam sudah menjalani kepedihan ditahan di Bareskrim Polri, kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan Balikpapan pada 21 Agustus 2023 silam.
Zam yang merasa dikriminalisasi perusahaan tempatnya mengabdi itu sudah dikurung di ruang tahanan selama 146 hari. Yakni, sepanjang proses penyidikan di kepolisian, proses penuntutan di kejaksaan, hingga putusan banding pengadilan tinggi.
Dalam amar putusannya, PT Kaltim juga memerintahkan pemulihan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
Sugeng mengapresiasi PT Kaltim yang mempertimbangkan fakta-fakta hukum tentang perkara menjerat mantan bos Jawa Pos dan PT Duta Manuntung (Kaltim Pos) itu.
Sebagai penasihat hukum Zam, Sugeng menyayangkan kliennya yang mantan direksi PT Jawa Pos ini mengalami kriminalisasi oleh PT Duta Manuntung, yang merupakan anak perusahaan PT Jawa Pos.
Apalagi, Zam juga berkontribusi dalam pengembangan media massa di Jawa Pos Group selama 28 tahun, dan pernah menjadi Direktur Utama PT Duta Manuntung.
Karenanya, Sugeng tetap mengawal Zam yang berbalik mengadukan pidana terhadap para pihak di manajemen PT Duta Manuntung, yang mengriminalisasi Zam. (*)
Sumber: lensaindonesia.com, idntimes.