COWASJP.COM – Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menemui Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono di Kantor Gubernur Grahadi, Surabaya, Kamis (30/5/2024).
Lembaga negara pengawas pelayanan publik ini menanyakan berlarut-larutnya pelaksanaan rekomendasi adanya maladministrasi permasalahan penghunian bangunan eks Penguasa Pelaksana Dwikora Daerah (Pepelrada) di Kota Probolinggo.
Najih diterima langsung oleh Adhy didampingi Pj. Wali Kota Probolinggo Nurkholis beserta pimpinan OPD terkait. Dalam pertemuan ini, ikut hadir Kepala Keasistenan Rekomendasi dan Monitoring Ombudsman RI, Ratna Sari Dewi. Plh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Triyoga Muhtar Habibi, serta jajaran.
Najih menegaskan, rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman RI bersifat mengikat dan wajib dipatuhi. Dasarnya UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman dan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Karena itu, Ombudsman mendorong Pj. Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah terlapor melaksanakan rekomendasi tersebut.
"Pemprov Jatim wajib menyampaikan laporan kepada Ombudsman tentang pelaksanaan rekomendasi yang telah dilakukan, disertai hasil pemeriksaannya dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari. Terhitung sejak tanggal diterimanya rekomendasi," ujar Najih.
Oleh karenanya, tambah Najih, Ombudsman meminta agar rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait.
Pj. Gubernur Jatim Adhy Karyono menyambut positif hal ini. "Khusus untuk pertemuan ini, hadir Pj. Wali Kota Probolinggo supaya bisa dilakukan komunikasi langsung dalam hal tersebut," jelas Adhy.
Sebagai informasi, Ombudsman RI menerima laporan terkait persoalan Pepelrada di Kota Probolinggo pada 2016. Selama proses tindak lanjut, Ombudsman RI telah menyelesaikan penanganan pengaduan tersebut. Sebanyak 5 dari 7 bangunan yang dipersoalkan dengan pemilik yang berbeda. Sampai saat ini ada 2 pelapor yang belum bisa memperoleh kembali bangunannya.
Kota Probolinggo selaku terlapor hanya melaksanakan sebagian hasil pemeriksaan. ‘’Padahal, kami minta Wali Kota Probolinggo harus menindaklanjuti semua hasil pemeriksaan dengan memfasilitasi dalam proses kepemilikan bangunan tersebut,’’ jelasnya.
Ombudsman RI telah memproses penyelesaian laporan lebih dari 5 tahun hingga kemudian pada 2023 diterbitkan rekomendasi Ombudsman dengan kesimpulan: Wali Kota Probolinggo telah melakukan tindakan maladministrasi berupa penundaan berlarut penyelesaian persoalan.
Rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan sesuai ketentuan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Ombudsman RI meminta agar dilakukan penyelesaian tindakan administratif untuk menyelesaikan permasalahan penghunian bangunan eks Pepelrada di Probolinggo, dengan melakukan pencabutan atas Surat Keputusan Wali Kota Probolinggo Nomor 111 Tahun 1999 dan Surat Izin Nomor 1224/KP/69 tertanggal 12 Juli 1969.
Dalam perjalanan monitoring rekomendasi, Ombudsman RI belum menerima hasil pelaksanaan dari Kota Probolinggo. Karena itu perlu ada langkah-langkah yang jelas.
Ombudsman RI telah berkoordinasi dengan Kemendagri agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya, serta mendorong agar Gubernur selaku wakil pemerintah pusat dapat mengawasi pelaksanaan rekomendasi Ombudsman. (*)