COWASJP.COM – SURABAYA – Ombudsman RI Jawa Timur membuka posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Lembaga negara pengawas pelayanan publik itu meminta masyarakat tidak segan mengadukan dugaan penyimpangan prosedur dalam PPDB.
Hingga Rabu (26/6/2024), Ombudsman telah menerima satu konsultasi terkait dugaan penambahan warga baru dalam Kartu Keluarga (KK) di rumah tetangganya yang dekat dengan lokasi sekolah negeri tertentu.
‘’Baru ada satu warga Surabaya berkonsultasi ke Ombudsman terkait kecurigaan ada warga baru yang nitip di KK di rumah tetangganya, yang kebetulan dekat dengan lokasi sekolah negeri tertentu. Kami cermati betul apa yang dikeluhkan warga tersebut," ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin di sela kunjungan ke Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Malang, Rabu (26/6/2024).
BACA JUGA: Temui Gubernur, Ombudsman Tagih Pelaksanaan Rekomendasi untuk Kota Probolinggo
Menurut dia, Ombudsman telah meminta yang bersangkutan untuk melengkapi dokumen dan data. Ombudsman akan menyampaikan temuan warga tersebut kepada Dindik Provinsi Jawa Timur. Untuk memastikan pembersihan KK yang tidak sesuai. Kalau nama orang tua atau wali berbeda antara yang di KK dengan di raport, atau tidak ada hubungan darah, akan langsung digugurkan.
"Kami minta warga tersebut melengkapi dokumen/data, untuk kita sampaikan ke Dindik Jatim, agar dilakukan pembersihan dokumen KK yang tidak ada hubungan darah antara anak dan kepala keluarga," jelasnya.
BACA JUGA: Ombudsman Jatim Jemput Pengaduan Stunting, Ngantor di Balai Desa di Malang
Agus menjelaskan, pihaknya telah bertemu Dindik Jatim. Dan Dindik Jatim siap melakukan "sapu bersih" terhadap KK yang tidak sesuai data wali murid seperti yang tercantum di rapor dan kepala keluarga di KK.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menjaga kecurangan dalam proses administrasi PPDB.
Ombudsman juga menyatakan kesiapannya untuk menerima pengaduan terkait dugaan penyimpangan prosedur dalam jalur zonasi dan prestasi. Dari jalur zonasi, disoroti kejanggalan ada PPDB di Jombang, yang titik lokasi alamat siswa terjauh hanya berjarak dua kilometer dari sekolah, yang dapat mempengaruhi proses penerimaan siswa berdasarkan zonasi.
"Ombudsman siap menerima pengaduan warga yang terindikasi adanya penyimpangan prosedur, baik dari jalur prestasi dan zonasi. Misalnya, di Jombang titik lokasi alamat siswa terjauh hanya 2 kilometer dari sekolah," ujarnya.
BACA JUGA: Minim Pengaduan, Ombudsman RI Datangi Pacitan
Dari jalur prestasi, Ombudsman menegaskan agar Dindik dan sekolah harus berani menolak calon siswa dari kelompok tertentu. Mengacu pada pengalaman pengawasan PPDB di Sumatera Selatan, kelompok masyarakat yang rentan menitip calon siswa adalah oknum anggota DPRD, APH, Forkopimda, LSM, ormas, dan media.
Di Jawa Timur, Ombudsman menerima pengakuan dari pimpinan Dindik bahwa menerima 75 calon siswa titipan di jalur SMP.
’Kita sepakati bahwa PPDB tahun ini harus berintegritas dan berkeadilan, sehingga masyarakat tidak perlu memaksakan anaknya masuk sekolah favorit. Mereka harus mengikuti PPDB sesuai juknis yang sudah dipublikasi. Kalau tidak masuk (sekolah negeri), silakan masuk sekolah swasta, yang kualitasnya juga bagus,’’ kata Agus.
Calon peserta dan orang tua diingatkan untuk mematuhi pedoman PPDB yang menegaskan bahwa seleksi calon siswa berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik. Harus dilakukan secara adil dan terbuka.
BACA JUGA: Ombudsman Serahkan Piagam, Delapan Pemda di Jatim Komitmen Perbaiki Layanan Publik
Investigasi dan langkah-langkah ini diharapkan dapat memastikan integritas dan keadilan dalam proses administrasi publik, terutama dalam hal penyaluran pendidikan bagi generasi muda Indonesia.
"Yang terpenting lainnya, calon siswa yang lolos jalur prestasi beserta skornya harus diumumkan secara terbuka. Semakin transparan mekanisme PPDB, akan semakin baik," pungkasnya. (*)