Verfak, Fase Kritis Calon Independen

Sekretaris Daerah Bojonegoro Nurul Azizah, salah seorang calon independen. (FOTO: Misbahul Munir/jatimnow.com)

COWASJP.COMHARI-HARI ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah sibuk melakukan verifikasi faktual (verfak) terhadap dukungan bakal calon kepala daerah jalur independen. Inilah fase paling menentukan bagi bakal pasangan calon: bisa lanjut, ataukah gagal maju sebagai calon.  

Jika setelah verfak KPU menyatakan bahwa dukungan tidak memenuhi syarat (TMS), maka langkah bakal calon independen terhenti sampai di sini. Itu artinya, jerih payah tenaga dan biaya besar yang sudah mereka korbankan sebelum ini sia-sia belaka. 

Tetapi, jika KPU menyatakan memenuhi syarat (MS) maka bakal calon berhak lanjut mengikuti tahapan Pilkada 27 November 2024. 

Tidak semua Pilkada diikuti bakal calon independen. Hanya beberapa daerah saja. Itu mengingat, syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon perseorangan tidaklah mudah. Ruwet and njlimet. Ditambah lagi, dari pengalaman beberapa pilkada sebelum ini, mayoritas pasangan calon independen kalah telak dari pasangan calon yang diusung parpol. Perolehan suara calon independen sangat minimalis. Tidak signifikan.

Seperti diketahui, sebelum fase verfak, bakal pasangan calon independen sudah harus menyerahkan kepada KPU setempat tentang jumlah pendukungnya. Jumlah dukungannya bervariasi mulai minimal 6,5 persen hingga 10 persen. Ini tergantung jumlah hak pilih di tiap-tiap daerah. Dukungan harus dibuktikan dengan tanda tangan pendukung, plus fotokopi KTP El.

Pilkada Bojonegoro 2024 tampaknya bakal diikuti satu pasangan calon independen. Namanya Nurul Azizah (statusnya saat ini Sekda Bojonegoro) dan Nafik Sahal (Nuansa). Nafik saat ini berstatus anggota DPRD Bojonegoro. Pasangan ini beberapa waktu lalu menyerahkan 80 ribu lebih dukungan. Ini melebihi syarat dukungan minimal yang seharusnya cukup hanya  67.200 orang. Atau 6,5 persen dari jumlah hak pilih di Bojonegoro. 

Menurut Ketua KPU Bojonegoro Robby Adi Perwira, verfak terhadap dukungan bakal calon independen dilaksanakan mulai 21 Juni hingga 4 Juli 2024. Semua dukungan diverifikasi. Tidak hanya disampling. ‘’Hari-hari ini yang masih proses verfak di Jatim, selain Bojonegoro, adalah KPU Jember dan Trenggalek,’’ kata Robby.

Ada enam pasangan calon independen yang akan ikut dalam pilkada di Jatim 2024. Yaitu, di Trenggalek, Jember, Bojonegoro, Kota Probolinggo, dan dua pasang calon independen di Kota Malang. (solopos.com//14 mei 2024). 

Di Pilkada Jateng ada empat pasangan calon independen. Yaitu, di Sukoharjo, Tegal, Cilacap, dan Brebes. Tetapi, pasangan calon di Cilacap dan Brebes dinyatakan tidak memenuhi syarat, alias TMS. Mereka gagal maju. (kompas.com//14 mei 2024).

Dalam fase verfak ini, pasangan calon independen dan timnya harus bekerja ekstrakeras. Harus lebih allout. Sebab, segala kemungkinan, termasuk kemungkinan terburuk bisa saja terjadi. 

Sebab, tidak tertutup kemungkinan ada pihak yang berusaha menggagalkan pasangan calon independen melalui momen verfak ini. Misal, ada yang memengaruhi pendukung calon independen agar menyatakan tidak mendukung calon independen saat diverfak. Jika jumlahnya cukup besar orang yang semula mendukung kemudian berbalik menyatakan tidak mendukung, tentu akan menjadi masalah bagi calon yang bersangkutan. 

Bisa-bisa akhirnya jumlah dukungan tidak mencapai syarat minimal. Jika ini terjadi, hasil verfak dinyatakan jumlah dukungan TMS. 

Ada kecenderungan, calon kepala daerah yang merasa kuat, termasuk kuat duitnya, lebih suka menjadi pasangan calon tunggal. Lawannya hanya bumbung kosong. Dia merasa lebih aman jika tidak ada lawan. 

Cara yang dilakukan, semua parpol yang punya kursi di DPRD dikondisikan untuk rame-rame mengusung satu pasangan calon. Akibatnya, tidak ada orang lain yang bisa mencalonkan lewat parpol. Peluang mencalonkan tinggal lewat jalur independen.

Proses pencalonan lewat perseorangan tidak semudah yang dibayangkan banyak orang. Mulai dari harus mendapatkan dukungan puluhan ribu orang. Bahkan, ratusan ribu dukungan untuk pendaftaran awal di KPU. 

Calon gubernur jalur independen butuh jutaan pendukung. Bisa dibayangkan, berapa besar tenaga dan dana yang dibutuhkan untuk bisa mengumpulkan dukungan tersebut. 

Sangat mungkin, dalam proses pengumpulan dukungan tersebut ada sebagian tim sukses yang asal-asalan. Asal oleh akeh. Dikejar setoran oleh bosnya. Misal, hanya mengambil fotokopi KTP yang keleleran di suatu tempat. Tanda tangan dukungannya pun dipalsukan.

Hal yang demikian akan menjadi sumber masalah ketika KPU melakukan verfak di lapangan. 

Dalam verfak, KPU dibantu petugas di setiap kecamatan dan desa. Jika ditemukan dukungan abal-abal, verifikator akan  mencatatnya sebagai TMS. Apalagi, jika ada pihak lain yang sengaja memprovokasi pendukung calon untuk menyatakan bahwa dukungannya dipalsukan. Ini akan menjadi masalah. 

Tidak hanya mengakibatkan si calon dinyatakan TMS. Tetapi, bisa lebih gawat lagi jika pendukung yang bersangkutan merasa tanda tangannya, atau KTP nya dicuri.(*)

Pewarta : -
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber :

Komentar Anda