Advokat Para Mantan Jawa Pos Mohon Bantuan Ombudsmen Jatim tentang Eksekusi Akta Perdamaian
Berdasarkan Pasal 6 Undang – Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, menyatakan: “Ombudsman berfungsi
SelengkapnyaBerdasarkan Pasal 6 Undang – Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, menyatakan: “Ombudsman berfungsi
SelengkapnyaMediasi penggugat PT Jawa Pos dan tergugat para mantan wartawan dan karyawan Jawa Pos di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024), diundur lagi Rabu (31/7/2024).
SelengkapnyaSambil membentangkan poster bertuliskan hujatan terhadap kepengurusan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat, massa juga menuntut segera digelar KLB (Kongres Luar Biasa).
SelengkapnyaMereka dipertemukan di ruang mediasi PN Surabaya jam 12.45 WIB. Para tergugat didampingi kuasa hukum Ganing Pratiwi SH,
SelengkapnyaAPBD Bojonegoro tertinggi kedua di Jawa Timur setelah APBD Kota Surabaya (Rp 11,305 triliun 2023).
SelengkapnyaDalam verfak, KPU dibantu petugas di setiap kecamatan dan desa.
SelengkapnyaSidangnya berlangsung singkat. Hanya sekitar 10 menit. Dihadiri pengacara penggugat, yakni Kimhan Pentakosta SH dan pengacara tergugat Ganing Pratiwi SH.
SelengkapnyaDahlan bukan pengurus yayasan.
SelengkapnyaSebelum Yayasan dibekukan pada 2002, para karyawan Jawa Pos menerima deviden dengan lancar. Kondisi para karyawan saat itu terasa sejahtera.
SelengkapnyaDilanjutkan dengan huruf G, yang keterangannya: melakukan wawancara sdr. Ratna Dewi Wonoatmojo tanggal 10 Januari 2024.
Selengkapnya