Ketika Wartawan Senior Berbagi Pengalaman Bersama Personel Pendam Jaya
Hadir puluhan personel Pendam Jaya yang antusias mengikuti jalannya diskusi.
SelengkapnyaHadir puluhan personel Pendam Jaya yang antusias mengikuti jalannya diskusi.
SelengkapnyaBerdasarkan Pasal 6 Undang – Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, menyatakan: “Ombudsman berfungsi
SelengkapnyaMediasi penggugat PT Jawa Pos dan tergugat para mantan wartawan dan karyawan Jawa Pos di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024), diundur lagi Rabu (31/7/2024).
SelengkapnyaSambil membentangkan poster bertuliskan hujatan terhadap kepengurusan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat, massa juga menuntut segera digelar KLB (Kongres Luar Biasa).
SelengkapnyaMereka dipertemukan di ruang mediasi PN Surabaya jam 12.45 WIB. Para tergugat didampingi kuasa hukum Ganing Pratiwi SH,
SelengkapnyaAPBD Bojonegoro tertinggi kedua di Jawa Timur setelah APBD Kota Surabaya (Rp 11,305 triliun 2023).
SelengkapnyaDalam verfak, KPU dibantu petugas di setiap kecamatan dan desa.
SelengkapnyaSidangnya berlangsung singkat. Hanya sekitar 10 menit. Dihadiri pengacara penggugat, yakni Kimhan Pentakosta SH dan pengacara tergugat Ganing Pratiwi SH.
SelengkapnyaDahlan bukan pengurus yayasan.
SelengkapnyaSebelum Yayasan dibekukan pada 2002, para karyawan Jawa Pos menerima deviden dengan lancar. Kondisi para karyawan saat itu terasa sejahtera.
Selengkapnya