COWASJP.COM – Proyek cash waqaf linked deposito (CWLD) pertama Wakafmu dan KB Bank Syariah (Bank Bukopin Syariah) telah meluncur. Peternakan kambing ''Wedhus Lemu'' di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mencatat sejarah sebagai proyek CWLD pertama di persyarikatan Muhammadiyah.
CWLD merupakan produk wakaf uang model baru di Indonesia. Dalam konsep CWLD, wakif mewakafkan keuntungan atau imbal hasil atas depositonya di KB Bank Syariah kepada Muhammadiyah selaku nazir dengan jangka waktu antara 1-10 tahun.
Model bisnis CWLD sama seperti CWLS (cash waqaf linked sukuk). Bedanya, objek CWLS adalah sukuk atau efek syariah yang diterbitkan pemerintah untuk bantu membiayai pembangunan negara.
Secara mudah, CWLD maupun CWLS merupakan pendanaan oleh masyarakat untuk proyek kemaslahatan umum (ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial) dengan mekanisme investasi syariah.
Melalui CWLS dan CWLD, seseorang bisa berwakaf dengan menitipkan uangnya kepada bank syariah pengelola (lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang - LKS PWU). Secara periodik, bank akan menyalurkan keuntungan dana untuk membiayai proyek yang dipilih wakif. Setelah masanya jatuh tempo, bank mengembalikan dana tersebut kepada pemiliknya.
PROSPEKTUS RINGKAS
1/ CWLD seri 001 diproyeksikan bisa mengumpulkan deposito dari masyarakat umum senilai Rp390.000.000.
2/ Dengan masa penghimpunan selama 1 bulan (9 Juli - 9 Agustus 2024), Bank KB Syariah akan memberikan manfaat wakaf berupa imbal hasil sebesar Rp15.000.000.
3/ Imbal hasil tersebut akan disalurkan Bank KB Syariah kepada PD Muhammadiyah Kabupaten Grobogan sebagai pemilik proyek peternakan Wedhus Lemu. Peternakan ini dikelola masyarakat desa Sumber Jatipohon, kecamatan Grobogan.
4/ Dana imbal hasil akan digunakan untuk membeli bibit kambing qurban antara bulan Oktober-Novemvber tahun ini. Selanjutnya bibit kambing tersebut akan digemukkan hingga siap dipotong pada Idul Qurban tahun 2025.
5/Anda bisa berpartisipasi dalam proyek CWLD Muhammadiyah dengan menghubungi kantor Bank KB Syariah terdekat. Menurut ketentuan OJK, paket CWLD ditetapkan mulai dari Rp1 juta dengan ''waktu penitipan'' antara 1-10 tahun.
6/ Setelah jatuh tempo, Anda akan menerima kembali pokok deposito tersebut.
Semoga bermanfaat dan menginspirasi.(*)