Di Forum 43 Negara, Menteri Agama Dorong Tatanan Baru Pengelolaan Zakat dan Wakaf
Mengusung tema “Tatanan Global Zakat-Wakaf Baru: Komunitas Global yang Bersatu Berdasarkan Keadilan, Kasih Sayang, dan Kesejahteraan Bersama.”
SelengkapnyaMengusung tema “Tatanan Global Zakat-Wakaf Baru: Komunitas Global yang Bersatu Berdasarkan Keadilan, Kasih Sayang, dan Kesejahteraan Bersama.”
SelengkapnyaModel bisnis CWLD sama seperti CWLS (cash waqaf linked sukuk). Bedanya, objek CWLS adalah sukuk atau efek syariah yang diterbitkan pemerintah untuk bantu membiayai pembangunan negara.
SelengkapnyaSebenarnya masih banyak fitur yang menarik. Tapi saya tidak akan menuliskannya. Lebih baik Anda mencoba sendiri. Dua minggu lagi.
SelengkapnyaLayak dan tidaknya rencana wakaf ditentukan oleh beberapa hal. Utamanya ada dua:
SelengkapnyaSudah banyak proyek yang berhasil dibiayai dari Sukuk Negara (Surat Berharga Syariah Negara/SBSN).
SelengkapnyaPadahal, nadzir wajib mengelola lahan itu. Agar menghasilkan manfaat sesuai keinginan wakif. Bila wakif berwakaf untuk rumah ibadah, nadzir wajib mewujudkan keinginan wakif itu dengan membangun masjid.
SelengkapnyaUntuk mengurus sertifikat butuh biaya yang lumayan. Apalagi kalau luasnya berhektar-hekar. Sedangkan wakif tidak memberikan biaya. Hanya menyerahkan tanah saja.
SelengkapnyaHalaman 1 dari 1