Marak Lagi Peleburan Aki Ilegal di Lamongan

Lokasi peleburan ilegal aki bekas di Pucuk, Kecamatan Sekaran, Lamongan. (FOTO: Ferry Is Mirza)

COWASJP.COM – Sekaran, Lamongan. 

Meski pada 2017 pernah ditindak, kini marak lagi peleburan aki bekas ilegal di Kabupaten Lamongan. Tepatnya di Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk. 

Dari investigasi, ada 18 bangunan usaha peleburan ilegal di satu komplek. Setiap bangunan bercerobong dengan ukuran 30 x 200 meter. Lokasinya dikelilingi tambak dan rawa tak jauh dari pemukiman warga.

TIAP BULAN HASILKAN 200 TON TIMBAL

Usaha peleburan ilegal ini untuk mengambil timbal (timah hitam) dari aki bekas. 

Setiap bulan menghasilkan lebih 200 ton yang dibeli oleh  perusahaan besar PGJG di daerah Sidoarjo.

Di bulan Agustus 2021 lalu, warga Warukulon pernah melakukan aksi protes atas keberadaan usaha yang disebut ilegal smelting ini.

Selain itu, warga Desa Bulutengger dan Muru, Kecamatan Sekaran, merasa terdampak oleh peleburan ilegal aki bekas tersebut. Terutama, saat angin berembus ke utara, asap pembakaran beraroma sulfur membuat sesak napas. 

"Kambing hewan peliharaan warga banyak yang mati. Sekarang warga sudah tidak memelihara kambing. Kami berharap aparat penegak hukum (Gakkum) dari Dinas Lingkungan Hidup mengambil tindakan tegas, dan Pemkab menutup usaha ilegal ini. Karena merusak lingkungan yang berdampak menganggu kesehatan," tutur Masud, warga Bulutengger.

Menurut Asnawi peneliti situs berita lingkungan Mongabay, peleburan ilegal aki bekas di Warukulon itu juga dikeluhkan warga dua desa yang terdampak, yaitu Desa Plososetro dan Cungkup, Kecamatan Pucuk.

"Ini melanggar UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bagi Pemkab Lamongan dan APH --Aparat Penegak Hukum-- wajib melakukan tindak tegas menutup usaha  ilegal peleburan aki bekas itu," jelas Asnawi.(*)

Pewarta : Ferry Is Mirza
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber :

Komentar Anda