COWASJP.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa warga masyarakat di Sumatera diperbolehkan memanfaatkan gelondongan kayu yang terbawa banjir untuk keperluan pemulihan kondisi pascabencana. Termasuk untuk aktivitas ekonomi produktif.
Kebijakan ini merupakan penerjemahan dari arahan langsung Presiden Republik Indonesia dalam upaya memaksimalkan manfaat sumber daya yang ada. Sekaligus mendukung pemulihan kondisi masyarakat terdampak bencana.
Pada Senin (26/1/2026) di Kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta Pusat, Tito menjelaskan bahwa gelondongan kayu hasil banjir dapat digunakan untuk memperbaiki rumah yang rusak akibat bencana serta kebutuhan pembangunan lainnya dalam rangka pemulihan. "Kebijakan Bapak Presiden sewaktu rapat yang lalu termasuk di Hambalang, arahan kepada kami, silakan dimanfaatkan masyarakat ataupun pemerintah untuk (pemulihan pasca) bencana," ucapnya pada media.
Berdasarkan pantauan, sejumlah warga telah mengambil langkah proaktif dengan memanfaatkan gelondongan kayu berukuran besar. Kayu tersebut dipotong dan diolah menjadi papan yang digunakan untuk memperbaiki struktur rumah. Untuk membangun atau memperbaiki jembatan yang rusak akibat banjir.
Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut telah memberikan manfaat langsung bagi masyarakat terdampak. Sekaligus mengurangi beban biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk membeli bahan bangunan baru.
Meskipun begitu, masih ada sejumlah gelondongan kayu berukuran kecil yang tidak dapat diolah menjadi papan atau bahan bangunan struktural.
"Banyak yang sudah melakukan dengan cara dipotong kemudian dijadikan papan untuk bangun rumah, jembatan dan lain-lain. Tapi, banyak sekali gelondongan-gelondongan kecil yang enggak bisa dibuat papan," jelas Tito.
Nah gelondongan kayu-kayu kecil itu jangan dibiarkan tak berguna. Sejumlah kepala daerah di Sumatera mengusulkan agar kayu-kayu kecil itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi masyarakat.
Salah satu usulan yang diajukan adalah kayu-kayu itu dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kemudian dijual kepada pihak ketiga yang membutuhkannya.
"Ada saran dari beberapa kepala daerah, 'Pak, bagaimana kalau seandainya itu diambil saja untuk dikerjakan oleh BUMD untuk dijualkan kepada pihak ketiga misalnya PLTU'," ungkap Tito dalam menyampaikan usulan dari para kepala daerah.
Potensi pemanfaatan kayu kecil tersebut cukup beragam. Selain dapat digunakan sebagai bahan bakar untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Sumatera Utara, kayu tersebut juga dapat menjadi bahan baku bagi industri lokal seperti pembuatan batu bata.
Tito menambahkan bahwa beberapa pelaku industri batu bata telah menyampaikan kesulitan dalam mendapatkan pasokan kayu sebagai bahan bakar. Maka, ketersediaan gelondongan kayu dari banjir diharapkan dapat mengatasi permasalahan tersebut.
"Industri lokal batu bata misalnya nanya-nanya terus boleh enggak ngambil kayu itu, karena selama ini susah nyari kayu," ujarnya.
Kebijakan yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian memiliki nilai strategis ganda.
Pertama, secara sosial, kebijakan ini memberikan akses yang mudah bagi masyarakat terdampak bencana untuk memperoleh bahan bangunan tanpa biaya. Sehingga mempercepat proses pemulihan kehidupan mereka.
Kedua, secara ekonomi, pemanfaatan kayu kecil melalui BUMD dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mendukung kelangsungan operasional industri lokal. Pada gilirannya akan menyerap tenaga kerja dan menggerakkan roda ekonomi mikro di tingkat daerah.
Namun demikian, perlu adanya koordinasi yang erat antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian Kehutanan sebagai pihak berwenang dalam pengelolaan sumber daya hutan dan kayu.
Tito telah menyampaikan bahwa proses pengelolaan kayu kecil tersebut membutuhkan arahan resmi dari Menteri Kehutanan untuk memastikan bahwa pemanfaatan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ini kayu-kayu kecil yang bagi mereka memiliki nilai ekonomis. Bapak Menteri Kehutanan mohon arahannya nanti," tandasnya.
Hal ini penting untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan atau eksploitasi yang tidak terkendali terhadap sumber daya alam tersebut.
Kebijakan pemanfaatan gelondongan kayu banjir yang diperkenalkan Mendagri Tito Karnavian merupakan langkah yang tepat dan konstruktif dalam menangani dampak bencana. Sekaligus mengoptimalkan potensi sumber daya yang ada. Melalui pemanfaatan kayu berukuran besar untuk pemulihan fisik dan kayu kecil untuk aktivitas ekonomi, upaya pemulihan bencana tidak hanya fokus pada pemulihan kondisi awal, tetapi juga pada peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat.
Mari kita jadikan setiap tantangan sebagai peluang untuk bangkit bersama. Bencana telah merusak sebagian dari kehidupan kita. Tetapi dengan kreativitas, kerja sama, dan pemanfaatan sumber daya yang cerdas, kita dapat membangun kembali struktur rumah, memperkuat ekonomi lokal, dan menciptakan masa depan yang lebih tangguh.
Bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku industri, mari kita manfaatkan kesempatan ini dengan penuh tanggung jawab untuk mencapai pemulihan yang berkelanjutan dan menguatkan peran kita dalam membangun negeri yang lebih baik. Wallahu A'lam Bisshawab. (*)