Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa warga masyarakat di Sumatera diperbolehkan memanfaatkan gelondongan kayu yang terbawa banjir untuk keperluan pemulihan kondisi pascabencana. Termasuk untuk aktivitas ekonomi produktif.
Sekonyong-konyong Prof. Yusril Ihza Mahendra menyentak begitu menulis Living Law untuk mengkounter pernyataan Kapolri Tito Karnavian bahwa fatwa MUI bukan hukum positif, dan yang menjadi pedoman adalah hukum positif.