Parah, Hak Politik Koruptor Tak Dicabut
Terbukti korupsi, eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti divonis Pengadilan Tipikor Denpasar, penjara dua tahun. Hak politik tidak dicabut. Jaksa KPK banding, Senin, 29 Agustus 2022.
SelengkapnyaTerbukti korupsi, eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti divonis Pengadilan Tipikor Denpasar, penjara dua tahun. Hak politik tidak dicabut. Jaksa KPK banding, Senin, 29 Agustus 2022.
SelengkapnyaHalaman 1 dari 1