Penyaluran kursi sholat tersebut diterima langsung oleh petugas perempuan Masjidil Haram dan diserahkan oleh Direktur Lazawa Darul Hikam, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC.
Fatwa ini menetapkan bahwa sound horeg, sistem audio berintensitas tinggi (memekakkan telinga) yang kerap digunakan dalam konvoi atau hiburan keliling,