Ultah ke 76 Jawa Pos “Mengingat Koran Satu Becak”
Pemilik Jawa Pos, Bapak Te Chung Seng (Om Te). Dia bersama istrinya yang cukup akrab dipanggil Tante Te berbisnis koran. Tepatnya diterbitkan tanggal 1 Juli 1949.
SelengkapnyaPemilik Jawa Pos, Bapak Te Chung Seng (Om Te). Dia bersama istrinya yang cukup akrab dipanggil Tante Te berbisnis koran. Tepatnya diterbitkan tanggal 1 Juli 1949.
SelengkapnyaSEDIKITNYA, 160 orang keluarga besar pensiunan wartawan dan karyawan manajemen Jawa Pos Group bersuka cita reuni akbar merajut kebersamaan,
SelengkapnyaMereka juga membicarakan berita Jawa Pos yang berjudul: "Akta Perdamaian Dhimam Abror Dkk dan Dahlan Iskan Dianggap Tidak Sah."
SelengkapnyaBerdasarkan Pasal 6 Undang – Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, menyatakan: “Ombudsman berfungsi
SelengkapnyaMediasi penggugat PT Jawa Pos dan tergugat para mantan wartawan dan karyawan Jawa Pos di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024), diundur lagi Rabu (31/7/2024).
SelengkapnyaMereka dipertemukan di ruang mediasi PN Surabaya jam 12.45 WIB. Para tergugat didampingi kuasa hukum Ganing Pratiwi SH,
SelengkapnyaSidangnya berlangsung singkat. Hanya sekitar 10 menit. Dihadiri pengacara penggugat, yakni Kimhan Pentakosta SH dan pengacara tergugat Ganing Pratiwi SH.
SelengkapnyaDahlan bukan pengurus yayasan.
SelengkapnyaPemeriksaan berakhir pukul 15.30 WIB. Kemudian ketiga mantan tersebut bertemu di kantin Ditreskrimsus Polda Jatim.
SelengkapnyaSeperti yang telah diberitakan Selasa 21/5/2024, mereka diminta memberikan kesaksiannya atas kasus dugaan penggelapan saham karyawan Jawa Pos.
Selengkapnya