Bahaya Yuridis Pertemukan KH Ma'ruf Amin dengan Ahok
Hendaknya tidak dipertemukan Rois Aam KH Ma'ruf Amin dengan Ahok karena ada bahaya yuridisnya.
SelengkapnyaHendaknya tidak dipertemukan Rois Aam KH Ma'ruf Amin dengan Ahok karena ada bahaya yuridisnya.
SelengkapnyaJelang tahun 2017, Bank Indonesia meluncurkan uang NKRI, tepatnya pada hari Senin (19/12/2016).
SelengkapnyaBisnis barbershop makin berkibar. Kebutuhan kaum pria menata rambut, semakin besar.
SelengkapnyaMeski banjir bandang yang melanda Kota Bima terjadi pada 21 dan 23 Desember 20l6 lalu, namun, sampai saat ini baru sekitar 65 persen sampah yang berhasil dibersihkan.
SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 27 Desember siang, memutuskan La Nyalla Mahmud Mattalitti Ketua Kadinda Jatim, bebas.
SelengkapnyaSekonyong-konyong Prof. Yusril Ihza Mahendra menyentak begitu menulis Living Law untuk mengkounter pernyataan Kapolri Tito Karnavian bahwa fatwa MUI bukan hukum positif, dan yang menjadi pedoman adalah hukum positif.
SelengkapnyaDelapan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang hukum yang memantau persidangan perkara dana hibah Kadin Jatim yang didakwakan kepada Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti memberikan pendapat publik kepada majelis hakim yang mengadili perkara
SelengkapnyaPersidangan kasus yang mengincar Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (DI) dengan dugaaan kasus korupsi di PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur, kini sudah berlangsung 4 kali sidang di pengadilan Tipikor, Juanda, Sidoarjo.
SelengkapnyaAkibat hujan yang melanda di Kecamatan Wawo yang cukup deras, akhirnya kota Bima tenggelam. Sampai berita ini ditulis, banjir yang datang dadakan sejak Rabu siang, belum juga ada tanda-tanda surut.
Selengkapnya