Kami Akan Ajukan Gugatan Perdata dan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi
Kami bersikap tetap menghormati dan bahkan gembira atas Putusan tersebut dan tidak akan melakukan upaya hukum keberatan (misal Kasasi).
SelengkapnyaKami bersikap tetap menghormati dan bahkan gembira atas Putusan tersebut dan tidak akan melakukan upaya hukum keberatan (misal Kasasi).
SelengkapnyaTapi, lanjut Mahfud, betapa pun keputusan MK itu sudah terjadi. Putusan telah dijatuhkan. Hukum bersifat mengikat dan harus dilaksanakan. Masyarakat wajib menerima putusan itu.
SelengkapnyaHalaman 1 dari 1