Pemerkosa Dibunuh di Ruang Tahanan
MY langsung memukuli, menendang AR sampai tergeletak di lantai sel. Waktu itu penjaga sel sedang tidak di tempat.
SelengkapnyaMY langsung memukuli, menendang AR sampai tergeletak di lantai sel. Waktu itu penjaga sel sedang tidak di tempat.
SelengkapnyaLebih jauh lagi, pemerkosaan diatur di Pasal 285 KUHP. Bunyinya begini:
SelengkapnyaKasus Herry Wirawan (36) seperti sentral perkara perkosaan. Tak kurang, Ibu Negara, Iriana Joko Widodo mengatakan: "Saya sebagai perempuan sangat sakit sekali, sakit sekali."
SelengkapnyaSidangnya tertutup. Para wartawan cuma mendapatkan surat dakwaan jaksa, Rabu (8/12/21). Di situ diurai lengkap.
SelengkapnyaHalaman 1 dari 1