Arek-Arek Mantan Jawa Pos Kekeuh: Kembalikan 20℅ Saham Hak Kami
Mereka juga membicarakan berita Jawa Pos yang berjudul: "Akta Perdamaian Dhimam Abror Dkk dan Dahlan Iskan Dianggap Tidak Sah."
SelengkapnyaMereka juga membicarakan berita Jawa Pos yang berjudul: "Akta Perdamaian Dhimam Abror Dkk dan Dahlan Iskan Dianggap Tidak Sah."
SelengkapnyaBerdasarkan Pasal 6 Undang – Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, menyatakan: “Ombudsman berfungsi
SelengkapnyaMediasi penggugat PT Jawa Pos dan tergugat para mantan wartawan dan karyawan Jawa Pos di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024), diundur lagi Rabu (31/7/2024).
SelengkapnyaMereka dipertemukan di ruang mediasi PN Surabaya jam 12.45 WIB. Para tergugat didampingi kuasa hukum Ganing Pratiwi SH,
SelengkapnyaSidangnya berlangsung singkat. Hanya sekitar 10 menit. Dihadiri pengacara penggugat, yakni Kimhan Pentakosta SH dan pengacara tergugat Ganing Pratiwi SH.
SelengkapnyaDahlan bukan pengurus yayasan.
SelengkapnyaPemeriksaan berakhir pukul 15.30 WIB. Kemudian ketiga mantan tersebut bertemu di kantin Ditreskrimsus Polda Jatim.
SelengkapnyaSeperti yang telah diberitakan Selasa 21/5/2024, mereka diminta memberikan kesaksiannya atas kasus dugaan penggelapan saham karyawan Jawa Pos.
SelengkapnyaMenurut Aka, mereka ini adalah aktivis dan juga anggota Tim 9 yang menggugat para pemilik saham Jawa Pos.
SelengkapnyaDeviden itu sampai sekarang (Mei 2024) masih berada di cengkeraman manajemen Jawa Pos.
Selengkapnya