Terbegal Bunuh Pembegal, Polri Butuh Pendapat
Kasusnya kemudian diambil-alih Polda Nusa Tenggara Barat, lalu Amaq dilepaskan dari tahanan (penangguhan penahanan). Tapi tetap berstatus tersangka. Dan diproses.
SelengkapnyaKasusnya kemudian diambil-alih Polda Nusa Tenggara Barat, lalu Amaq dilepaskan dari tahanan (penangguhan penahanan). Tapi tetap berstatus tersangka. Dan diproses.
SelengkapnyaHalaman 1 dari 1