Vonis Mati Herry, Komparasi dengan India
Pecah telor. Pemerkosa anak kini dihukum mati. Jatuh pada Herry Wirawan (37) di vonis hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Senin, 4 April 2022. Anulir vonis Pengadilan Negeri Bandung, 15 Februari 2022, hukuman seumur hidup.
Selengkapnya