COWASJP.COM – ockquote>
O l e h: Subur Setyo Budi
-----------------------------------
PULUHAN orang melakukan unjuk rasa di depan kantor Pemkab Lumajang, Senin 31 Oktober 2016, kemarin. Mereka menuntut Pemkab segera bertindak tegas terhadap para preman pasir Semeru. Para pengunjuk rasa juga menuntut agar para petugas lapangan yang membiarkan adanya praktek pungli (pungutan liar) diberi sanksi berat. Mereka segera membubarkan diri setelah Kepala Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Lumajang menerima pernyataan aspirasi mereka.
Korlap (koordinator lapangan) unjuk rasa, Nawawi, mengatakan selama ini aparat sengaja membiarkan maraknya pungli angkutan pasir. Para sopir truk angkutan pasir sudah sering mengadukan permasalahan tersebut kepada para petugas di lapangan. Namun, para petugas seakan tak berdaya menghadapi para preman pasir.
BACA JUGA: Pemkab Gagal Kembangkan Tambak Udang
Menurut Nawawi, praktek pungli yang berlangsung bertahun-tahun itu antara lain dilakukan oleh sejumlah oknum karyawan PT Mutiara Halim di pos penimbangan pasir Desa Madurejo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Setiap truk bermuatan pasir yang lewat di depan pos penimbangan distop untuk dimintai uang. Besarnya pungutan hanya dilihat dari jenis truk, bukan berdasarkan jumlah tonase muatan.
BACA JUGA: Penambangan Pasir Semeru Kembali Menggeliat
Kata Nawawi, selama ini para sopir tidak mengetahui berapa tarif yang dipungut oknum PT Mutiara Halim untuk per ton pasir. “Yang jelas, dengan adanya pungli itu para sopir merasa terbebani,” ujar Nawawi yang ditemui wartawan seusai memimpin unjuk rasa.
Praktek pungli juga dilakukan di desa-desa yang dilalui truk pasir. Ada 32 desa di kawasan penambangan pasir Semeru yang melakukan pungli dengan cara memasang portal di jalan desanya. Praktek pungli yang kebanyakan dilakukan oleh para pemuda setempat, diketahui atas perintah kepala desanya.
Dikatakan, dari pemasangan portal itu ada salah satu desa di Kecamatan Pasirian yang memperoleh pendapatan hingga mencapai Rp 2,6 miliar pertahun. “Kasihan para sopir truk. Praktek pungli sangat mengurangi pendapatan sopir truk” ujar Nawawi.
Kepala Satpol PP Lumajang, Basuni, membantah adanya praktek pungli di kawasan pertambangan pasir. “Dulu memang ada, tapi sudah ditertibkan,” ucap Basuni di depan para wartawan.
Atas pertanyaan wartawan, Basuni yang baru menjabat Kepala Satpol PP Lumajang itu mengatakan, semua jalan desa di kawasan selatan Lumajang tidak ada yang rusak karena dilalui truk pasir. Bahkan pihaknya bersama Polri dan TNI baru saja mengadakan pengecekan jalan dari Kecamatan Yosowilangun sampai Kecamatan Pronojiwo. “Semua kondisi jalan baik dan mulus”, ujar Basuni.
PT Mutiara Halim adalah kontraktor pertama pengelolaan pasir Semeru dengan Pemkab Lumajang. Perusahaan milik Jen Sek, pengusaha asal Kencong, Jember, itu lantas segera membangun jembatan timbang pasir di Desa Madurejo, Kecamatan Pasirian. Setiap truk bermuatan pasir yang akan keluar dari Pasirian harus membayar pasir yang dimuat.
Kontrak pengelolaan pasir yang berdurasi 25 tahun tersebut oleh Bupati Lumajang yang baru, Dr H Syahrazad Masdar MA, dinilai berpotensi merugikan negara, khususnya rakyat Lumajang. Syahrazad Masdar menganggap nilai kontrak terlalu kecil. Karena itu, ia secara resmi membatalkan kontrak pengelolaan pasir tersebut. Akibatnya, seluruh aktivitas penambangan pasir Semeru yang terkait dengan PT Mutiara Halim distop.
Jen Sek menilai pembatalan kontrak pengelolaan pasir oleh Bupati Lumajang sebagai keputusan sepihak yang merugikan dirinya selaku kontraktor. Untuk itu, Jen Sek segera mem-PTUN-kan kebijakan Bupati Syahrazad Masdar. Melalui persidangan PTUN di Surabaya, pihak Pemkab Lumajang dikalahkan, dan Jen Sek dikembalikan haknya untuk melanjutkan mengelola tambang pasir.
Kekalahan telak pihak Pemkab Lumajang itu membuat Bupati Syahrazad Masdar bertekad melaporkan Jen Sek dan mantan Bupati Lumajang, H Achmad Fauzi, ke Polres Lumajang . Keduanya dituduh telah melakukan tindak pidana dengan cara mengecilkan nilai kontrak pasir selama 25 tahun.
Akhirnya, melalui vonis hakim, Jen Sek dan mantan Bupati Lumajang H. Achmad Fauzi diganjar masing-masing 5 tahun penjara. Sementara itu, Syahrazad Masdar yang baru 2 tahun menjabat Bupati Lumajang di periode ke 2, karena suatu penyakit meninggal dunia. Kawan akrab Gubernur Jawa Timur, Sukarwo, itu dimakamkan di pemakaman umum Kelurahan Jogoyudan Lumajang.
JALUR KERETA API SULIT DIHIDUPKAN LAGI
Rencana awal pengangkutan pasir Semeru dari Lumajang ke Surabaya akan menggunakan jasa angkutan kereta api . Gagasan tersebut pernah disampaikan Bupati Lumajang H. Samsi Ridwan kepada wartawan di pendopo kabupaten pada pertengahan tahun 1985. Namun rencana tersebut tidak terlaksana karena pihak PJKA (sekarang PT KAI) memutuskan untuk menutup jalur KA Klakah –Pasirian.
Penutupan jalur Klakah – Pasirian dilakukan karena pihak PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) sudah cukup lama menanggung kerugian finansial akibat sepinya penumpang. Hampir tiap hari hanya beberapa penjual arang, daun jati, dan daun pisang yang naik kereta api dari stasiun Klakah ke stasiun Lumajang.
Bahkan pernah kereta api terpaksa melayani penumpang yang naik dan turun kapan saja di luar stasiun. Penutupan jalur KA sejauh 27 Km tersebut dinilai sebagai keputusan terbaik.
Sebetulnya, pihak PJKA sempat memperhitungkan keuntungan yang bakal didapat terkait rencana pengangkutan pasir Semeru. Namun sebelum perhitungan untung-rugi mencapai final, ada dua jembatan KA ambruk.
Pertama, jembatan KA yang melintas di atas Kali Mujur diterjang lahar Semeru. Akibatnya salah satu pilar penyangga jembatan patah tergerus air. Lahar yang menghanyutkan bebatuan dan pohon-pohon besar terjadi setelah semalam kawasan selatan Lumajang diguyur hujan.
Kedua, sebelum jembatan di atas Kali Mujur diperbaiki, menyusul jembatan KA di Desa Wonorejo juga ambruk . Ambruknya jembatan KA di atas jalan raya Lumajang - Jember itu akibat badan jembatan tertabrak truk peti kemas.
Dengan ditutupnya jalur kereta api Klakah – Pasirian, kini sejumlah bangunan bekas stasiun dalam kondisi rusak parah. Bahkan bangunan stasiun yang berada di tengah kota Lumajang sudah beralih fungsi menjadi gudang barang dan pertokoan.
Sementara itu, rel kereta api di sepanjang jalur itu sudah terpendam tanah dan dicuri orang.
Sedangkan jalur rel di dalam Kota Lumajang juga sudah beralih fungsi. Di antaranya jadi jalan, pasar, pertokoan dan perumahan. Di atas jalur rel yang berada di beberapa wilayah kecamatan sudah berdiri deretan rumah penduduk dengan status hak sewa.
Dengan kondisi tersebut di atas, pihak PKJA yang sudah berubah nama menjadi Perumka (Perusahaan Umum Kereta api) tidak mungkin menghidupkan jalur mati itu lagi. Demikian juga pemerintah setempat belum menemukan solusi untuk mengatasi padatnya lalu lintas jalan raya akibat lalu lalangnya truk pengangkut pasir.
Meskipun tidak sepadat jalur di kawasan timur Gunung Semeru, jalan di kawasan selatan Semeru tiap hari dilewati truk pasir. Jalan raya provinsi yang melewati punggung Semeru merupakan jalur Lumajang - Malang selatan. Di kawasan itu puluhan truk tiap hari mengangkut pasir Semeru dari berbagai areal tambang setempat untuk memenuhi kebutuhan pasir di Malang. (Bersambung)