Gubernur Khofifah Minta ASN Pemprov Jatim Tancap Gas Percepat Realisasi APBD 2023

Gubernur Khofifah Indar Parawansa ketika memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran Pemprov Jatim. (FOTO: istimewa)

COWASJP.COM – Mengawali tahun 2023, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menggelar apel pagi bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim di halaman Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Senin (2/1/2023).

Apel ini juga diikuti oleh Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak dan Sekdaprov Jatim Adhy Karyono.

Gubernur Khofifah meminta seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemprov Jatim untuk mempercepat realisasi APBD 2023.

“Kita sudah harus tancap gas untuk bisa menjalankan tugas-tugas, menjalankan program dan menjalankan berbagai visi misi kita yang ada dalam APBD 2023. Realisasi APBD ini penting supaya proses pelayanan kita kepada masyarakat bisa dirasakan sesegera mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Khofifah juga meminta jajaran ASN Pemprov Jatim untuk mempercepat pelaksanaan penyusunan:

1/ Laporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)

2/ Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) 

3/ Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2022.

“Saya mohon agar penyusunan SPM, LPPD dan LKPJ tahun 2022 dilakukan secara cepat dan tepat waktu. Terkait SPM ini juga mohon untuk mengkoordinasikan Pelaporan SPM Kabupaten dan Kota se-Jatim dengan baik sesuai SE Gubernur Jatim tanggal 28 Desember 2022,” katanya.

“Mohon juga penyusunan LPPD ini juga bisa dilakukan tepat waktu dengan menyediakan data dukung LPPD yang benar dan valid. Saya berharap capaian kinerja LPPD Tahun 2022 ini bisa meningkat dari Tahun 2021,” imbuhnya.

Khofifah mengatakan, berdasarkan Pasal 69 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan LPPD, LKPJ dan Ringkasan LPPD. 

Sebab, Kepala Daerah harus menyampaikan LPPD dan LKPJ kepada DPRD satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

Begitu pula Laporan Penerapan SPM dilakukan selama 1 tahun anggaran dan disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Jadi masing-masing laporan kinerja ini sangat penting untuk mengetahui dampak dari seluruh program yang kita lakukan,” katanya.

Sebagai informasi, LPPD merupakan laporan yang disampaikan pemerintah daerah kepada Presiden RI melalui Mendagri sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah setiap tahunnya.

Untuk mengukur capaian kinerja setiap tahunnya, maka LPPD terdiri dari beberapa Indikator Kinerja Kunci (IKK). Yakni IKK kinerja makro yang berkaitan dengan kinerja pemerintahan daerah dari aspek makro seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Angka Kemiskinan, Angka Pengangguran, Pertumbuhan Ekonomi, Pendapatan Perkapita dan Ketimpangan Pendapatan.

Kemudian IKK Kinerja Urusan Pemerintahan Daerah yang berkaitan dengan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan pilihan sesuai kewenangan pemerintahan daerah. Selanjutnya, IKK kinerja fungsi penunjang urusan pemerintahan yang berkaitan dengan urusan pemerintahan daerah yang bersifat administrasi, SDM, perencanaan, penganggaran dan pengawasan.

Sementara, LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang disusun berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan selama satu tahun anggaran.

Lebih lanjut Khofifah menegaskan bahwa tahun ini Kemenpan RB akan memberikan penilaian terhadap Birokrasi Berdampak. Program di setiap birokrasi harus memberi dampak signifikan bagi terciptanya pembangunan maupun ekonomi di masing masing daerah.

“Untuk itu berbagai indikator ini yang nantinya akan direvisi oleh KemenPAN RB bahwa tahun ini reformasi birokrasi juga akan dilihat dari outcome-nya. Maka saya meminta kita semua melakukan penyesuaian-penyesuaian,” tuturnya.

Berdasarkan hasil pelaksanaan SPM, LPPD dan LKPJ Provinsi Jatim Tahun 2021, Pemprov Jatim memperoleh dua penghargaan, yaitu Peringkat 1 Kategori Pemerintah Provinsi Berkinerja Terbaik Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun Anggaran 2021 dengan skor 99,36 %. Serta sebagai pemerintah daerah dengan ketepatan waktu dalam melaporkan SPM seluruh Kabupaten dan Kota di wilayahnya pada TA. 2021.

“Terkait LPPD, Kemendagri belum menginformasikan skor kinerja LPPD Provinsi Jatim tahun 2021 dikarenakan masih dalam pembahasan dengan Kementerian/Lembaga teknis. Sambil berproses di Kemendagri  sampai  hasil evaluasi LPPD tahun 2021 selesei, saya minta masing - masing OPD memonitor capaian IKK LPPD yang perlu ditingkatkan,” terangnya.

“Sementara terkait LKPJ, Capaian Kinerja Tahun 2021 adalah sebesar 96,41 %, meningkat 3,42 % dari tahun 2020 sebesar 92,99 %,” lanjutnya.

Di akhir pengarahannya, Gubernur Khofifah menyampaikan selamat menjalankan tugas di Tahun Baru 2023 kepada seluruh jajaran ASN dan Kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim. Ia berpesan untuk senantiasa menjaga kekompakan dan soliditas satu dengan yang lain.

“Selamat menjalankan tugas bagi kita semua. Mudah-mudahan kesuksesan dan keberkahan selalu memberseiringi langkah kita di Tahun 2023 ini,” pungkasnya.(*)

Pewarta : Imam Kusnin Ahmad
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber :

Komentar Anda