Hanya untuk Beli Narkoba, 3 Lelaki Laknat Bunuh Tetangga Wanita

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro (tengah) saat memberikan penjelasan kepada awak media. (FOTO: Muhammad Tanreha)

COWASJP.COM – Ini terjadi dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Dusun Glagaharum RT 14/RW 03, Desa Glagaharum, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin (9/2/2023). 

Pencurian dengan tindak kekerasan yang berakibat kematian bagi korban T, seorang wanita usia 55 tahun di tengah malam. 

Dan, hasil pencurian itu mereka gunakan untuk membeli narkoba. Narkoba dibeli dengan nyawa seorang wanita. Biadab! Dua perbuatan pidana sekaligus dilakukan. Tumpas saja pelaku-pelakunya, teriak tetangga korban. 

Polresta Sidoarjo membutuhkan waktu 12 hari untuk mengungkap dan menangkap dua pelakunya. Satu pelaku lainnya masih buron. 

Bagaimana kisahnya? 

"Kasus tersebut berhasil kami ungkap pada Jum’at (20/2/2023) atau 12 hari setelah kejadian," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro kepada awak media saat  rilis kasus di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (1/3/2023) sore WIB. 

Lebih jauh Kapolresta menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima Polsek Porong terkait ditemukannya mayat perempuan berinisial T (55 tahun) yang diduga meninggal secara tidak wajar di sebuah rumah di Dusun Glagaharum. 

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik dan unit identifikasi Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dari hasil olah TKP diketahui barang milik korban telah hilang, di antaranya televisi dan tabung gas LPG 3 kg.

Berbekal fakta tersebut selanjutnya penyidik unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait adanya dugaan keterlibatan F,  tetangga korban. 

Indikasi keterlibatan F diperkuat setelah polisi memperoleh informasi jika F telah meninggalkan rumahnya semenjak kejadian.

Kecurigaan polisi ditindaklanjuti dengan melakukan pengejaran di sebuah rumah kos di Gempol Pasuruan. Namun saat diburu ke sana, buronan sudah berpindah tempat. "Hingga akhirnya pada Sabtu (25/2/2023) polisi berhasil mengamankan laki-laki 27 tahun itu di rumah istri sirinya di Cianjur, Jawa Barat," jelas Kusumo. 

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kusumo, tersangka F mengakui telah melakukan pencurian didahului dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya korban. Namun,  F tidak sendiri. Ia melakukannya bersama dua rekannya,  FK dan FH.

Dua hari kemudian atau pada 27 Februari 2023,  polisi juga berhasil menciduk FK di rumahnya di Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Sedangkan satu pelaku lainnya yakni FH masih buron. 

Korban Diikat dan Dibungkam Mulutnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi didapatkan keterangan bahwa F adalah otak dari aksi pencurian tersebut.

Modusnya, pada Senin (9/2/2023), sekira pukul 23.30 WIB, tiga pelaku biadab ini masuk ke rumah korban dengan cara membuka teralis rumah.

Meski di dalam rumah gelap, samar-samar para pelaku masih dapat melihat korban sedang tiduran di sofa sambil merokok. Korban sendirian di rumah. 

Tidak buang waktu, tersangka F kemudian membungkam mulut korban dengan tangan. Sementara FK memegangi sambil menduduki perut korban. Karena meronta-ronta, FH membantu memegangi kaki korban.

FH kemudian mengikat kaki korban dengan kain celana. FK  mengikat mulut dan memegangi tubuh sampai korban lemas.

Setelah korban tidak berdaya, selanjutnya para pelaku mengambil barang milik korban dan keluar melalui jendela rumah.

Barang yang berhasil diambil adalah tabung LPG 3 Kg, TV LCD 42 inch merek LG, uang receh sejumlah Rp 225.000, BPKB sepeda motor. Tapi sepeda motor Yamaha Mio Soul gagal dibawa kabur karena pintu garasi terkunci.

Ironisnya, motif ketiga pelaku melakukan pencurian yang menyebabkan korbannya meninggal, hasilnya untuk membeli narkoba. 

Kombes Kusumo menambahkan, untuk kepentingan pemeriksaan, dua pelaku ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo, sedangkan FK masih dalam pengejaran petugas.

"Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," pungkas Kusumo.(*) 

Pewarta : Muhammad Tanreha
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber :

Komentar Anda