COWASJP.COM – Ayah, Muhammad Qo'ad Af' aul Kirom alias Afan, 29, membunuh anak kandung perempuan, AK, 9. Dalih Afan: “Karena belum dewasa, dia pasti masuk surga.” Alasan yang menurut polisi tidak logis itu, Afan akan diperiksa psikiater. Cara bunuhnya sangat sadis.
***
“DUA PULUH SATU tusukan pada punggung korban. Salah satunya tembus jantung,” kata Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra kepada pers, Senin, 1 Mei 2023.
Maka, dalih pembunuhan itu dianggap polisi, tidak rasional. Cenderung mengarah ke sakit jiwa.
Kompol Erika: "Bakal kami bawa ke rumah sakit untuk mengetahui psikologinya. Apakah ada tekanan yang dialami, karena beberapa jawaban tersangka, aneh. Seperti, supaya anaknya masuk surga.”
Konstruksi perkara dan profil pelaku:.
Afan semula warga Manukan Kulon, Tandes, Surabaya. Di usia 19 ia menikah dengan gadis sebaya, DS, kenal di tempat hiburan malam. Perkawinan mereka dianugerahi seorang anak perempuan, AK, kini kelas dua SD.
17 Juli 2016 Afan ditangkap polisi, pengguna narkoba. Ia dipenjara 3,5 tahun. Selama ia dipenjara, AK dirawat ibunya, DS. Afan bebas 2019. Katanya, ia sudah menjauhi narkoba. Ia ingin melanjutkan membina keluarga.
Tapi sebagai bekas narapidana, Afan sulit dapat kerjaan. Untuk hidup sehari-hari, keluarga Afan dibantu para saudara. Akhirnya, Afan dapat kerjaan, ikut kakaknya, Yulianto yang buka konveksi (garmen) di Gresik.
Afan kepada polisi mengatakan, keluarganya selalu kesulitan uang. "Gaji saya di konveksi Rp 300 ribu seminggu,” ujarnya.
Afan sekeluarga pindah ke Dusun Plampang, Desa Putat Lor, Menganti, Gresik, dua pekan lalu. Itu rumah milik kerabatnya yang ia kontrak. Rumah itu lokasinya terpencil di tengah sawah.
Rumah berukuran 7x12 meter persegi itu dikelilingi sawah. Sisi kiri ada kandang ayam. Sisi kanan ada dua rumah. Tapi dua rumah itu kosong. Titik rumah kontrakan itu berada sekitar 450 meter dari jalan umum.
Rabu, 26 April 2023 DS pergi, pamit hendak mengurus KTP ke tempat tinggal lama di Gresik juga. Sehari-dua hari Afan menunggu, isterinya belum balik. Ia menduga, DS kembali ke pekerjaan lama sebagai LC (Lady Companion) atau pemandu lagu di rumah karaoke.
Dugaan Afan begitu, karena selama ini DS sering mengunggah foto bersama pria yang dilayani di karaoke. Jadi, diam-diam DS bekerja sebagai LC, karena gaji suami segitu (sekitar Rp 1,2 juta per bulan) yang dirasa tidak cukup untuk keluarga.
Karena DS sering mengunggah foto bersama pria di medsos, Afan jadi sakit hati. Ia mengatakan, anaknya AK juga dibully teman-temannya di sekolah gegara DS mengunggah foto bersama pria.
Pengakuan itu masih diselidiki polisi, untuk mengetahui, apakah anak kelas dua SD sudah mengerti hal itu. Ataukah, cerita ini cuma dalih Afan.
Afan fokus ke anaknya, yang katanya sering dibully teman. Logika Afan, daripada anaknya menderita di dunia karena dibully teman, lebih baik dibunuh, karena dengan begitu AK bakal langsung masuk surga.
Polisi mengungkap dari jejak digital, pada Jumat, 28 April 2023 malam Afan membuka internet, browsing tentang cara membunuh anak.
Sabtu, 29 April 2023 sekitar pukul 04.30 WIB ketika AK tidur, Afan mendatangi dengan pisau dapur sepanjang 30 sentimeter. Posisi tidur AK tengkurap.
Tanpa dibangunkan lebih dulu, Afan langsung menghajar punggung anaknya dengan tikaman bertubi-tubi (21 tikaman). Jerit histeris AK tak ada yang mendengar, karena rumah itu di tengah sawah.
AK tewas seketika. Darah berserak di sprei, bantal, guling, bahkan dinding kamar.
Usai membunuh, Afan meninggalkan pisau di TKP, dengan tangan dan bajunya berdarah ia keluar rumah. Naik kendaraan umum menuju Tandes, Surabaya, daerah asalnya. Pagi itu Afan menyerahkan diri ke Mapolsek Tandes.
Tapi, kakak Afan, Yulianto yang sehari-hari ketemu di tempat kerja, rupanya sudah curiga dengan gelagat Afan, sehari sebelumnya. Kata Yulianto kepada polisi, Afan kelihatan agak aneh.
Maka, Sabtu, 29 April 2023 pagi Yulianto mendatangi rumah Afan. saat itulah ketahuan, baru saja terjadi pembunuhan terhadap AK. Tubuh AK sempat dilarikan ke RS, tapi sudah meninggal.
Yulianto segera lapor ke Polsek Menganti, Gresik. Aparat memburu Afan, tapi Afan sudah menyerahkan diri ke Polsek Tandes. Pihak Polsek Tandes menyerahkan kasus ini ke Polsek Menganti, sesuai locus delicti, kejadian perkara.
Afan dijerat melanggar pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. Karena polisi menemukan jejak digital tersangka sebelum membunuh, tersangka browsing tentang cara membunuh anak. Ancaman pasal tersebut, hukuman mati.
Dari konstruksi itu, polisi akan menyidik motif pembunuhan. Kelihatannya suatu kombinasi rumit.
Ada beberapa indikator, Afan mantan narapidana narkoba. Tapi, mungkin ia tidak dalam pengaruh narkoba, karena gajinya segitu. Ada indikator, ia emosi ditinggalkan isteri, walau baru dua hari sampai Jumat (28/4) malam saat itu browsing cara membunuh.
Ada indikator, Afan marah ke isteri yang masih jadi LC karaoke. Tapi, Afan mestinya sudah memperhitungkan, karena mereka kenal di tempat hiburan malam. Dan, yang terpenting dari semua indikator: Penghasilan Afan tidak mencukupi kebutuhan hidup keluarga. Masalah uang.
Akhirnya, Afan kepada polisi mengaku, ia membunuh anaknya agar anaknya segera masuk surga. Artinya, ia merasa memberikan yang terbaik buat AK. Terbukti, polisi menyatakan, Afan sama sekali tidak menyesali perbuatannya.
Dua sudut pandang kontradiktif, antara perspektif masyarakat umum dengan pandangan Afan atas pembunuhan AK. Orang (juga logika hukum) boleh menganggap tindakan Afan sangat kejam. Sebaliknya buat Afan, itulah yang terbaik buat anaknya.
Kriminologi tidak mendukung tindak kejahatan. Kriminologi mengungkap, mengapa orang jadi pembunuh? Tidak seorang pun ingin membunuh orang lain, kecuali orang gila. Tapi, pada momen dan kondisi tertentu, mendadak orang bisa membunuh, bahkan terhadap anak kandungnya sendiri. Kriminologi mengkaji di balik itu.
Dr. Phillip J. Resnick dalam bukunya bertajuk: “Child murder by parents: A psychiatric review of filicide” (1969) menyebut pembunuhan dalam keluarga sebagai filicide. Bisa dilakukan ayah atau ibu terhadap anak, atau sebaliknya.
Dr Resnick adalah pakar Forensic Psychiatry dari University Hospitals Cleveland Medical Center, Ohio, Amerika Serikat. Pada tulisannya terbaru (2012) rasio filicide dibanding pembunuhan umum di AS adalah 8 banding 100.000 kasus. Bandingkan pula di Kanada pada kurun yang sama, 2,9 banding 100.000 kasus. Indonesia belum ada datanya.
Artinya, filicide tergolong kasus jarang.
Di bukunya, Resnick menyajikan teori, filicide terbagi dalam enam jenis, sebagai berikut:
1) Filicide altruistik. Dilakukan karena cinta pembunuh terhadap anggota keluarga yang dibunuh. Pelakunya bisa ayah atau ibu terhadap anak. Pelaku menyayangi anak-anaknya. Tapi, karena kehidupan ekonomi keluarga kesulitan, yang bisa menyebabkan anak-anak terlantar, maka lebih baik dibunuh.
Jika itu dilakukan ibu, kebanyakan ibu bunuhdiri setelah membunuh anak. Lalu, ada surat wasiat yang ditulis ibu: “Kuburkan kami dalam satu makam. Kami saling memiliki.”
Kasus terkenal di AS adalah Susan Leigh Smith, ibu dua anak laki, Michael, 3, dan Alexander, 14 bulan.. Pada 25 Oktober 1994 Susan mengikat dua anaknyi itu di dalam mobil, lantas mobil dia dorong masuk Danau Carolina Selatan, AS. Dua anak itu langsung tewas.
Setelah penyelidikan polisi yang rumit, polisi menemukan bukti bahwa Ny Smith pembunuhnya. Akhirnya, Ny Smith mengakui, dia sebenarnya akan ikut bunuhdiri bersama dua anak itu, karena ayah dua anak itu kabur. Tapi di detik-detik terakhir, Susan berubah pikiran. Dia dihukum seumur hidup, dengan kemungkinan bebas bersyarat setelah menjalani 30 tahun masa hukuman (jatuh tempo tahun depan).
2) Filicide untuk mencegah penderitaan korban. Hampir mirip jenis pertama, tapi secara substansi beda. Pelaku menganggap, bahwa kasihan anaknya bakal masuk neraka seandainya mati setelah dewasa. Maka, ketika masih kecil anak dibunuh biar masuk surga.
3) Filicide psikotik akut. Ini berlaku untuk orang tua psikotik yang membunuh dengan motif yang tidak bisa dipahami. Akibat pengaruh perintah halusinasi, epilepsi, atau delirium.
4) Filicide, anak yang tidak diinginkan. Biasanya dilakukan saat bayi baru lahir. Atau beberapa bulan setelah lahir.
5) Filicide penganiayaan anak. Ledakan tindak kekerasan ortu ke anak, sering terjadi dalam penerapan disiplin terhadap anak. Tapi kelewatan. Anak menangis terus-menerus adalah pemicu umum. Membuat ortu membunuh anak.
6) Filicide balas dendam pasangan. Ortu membunuh anaknya dengan sengaja, untuk membuat pasangannya menderita. Pemicu paling umum untuk jenis ini adalah perselingkuhan pasangan, dan perselisihan hak asuh anak setelah ortu cerai.
Kasus Afan masuk kategori nomor dua (berdasarkan pengakuan Afan kepada polisi). Tapi bisa juga kombinasi. Bisa masuk jenis nomor satu, karena penghasilan Afan segitu. Bisa masuk nomor tiga, karena Afan bekas pengguna narkoba. Bisa juga nomor empat, karena pekerjaan si ibu.
Kecuali jenis nomor lima. Afan membunuh anak bukan karena marah pada anak. Bukti, polisi menyatakan, tersangka tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan, teori nomor enam juga bisa terjadi, karena Afan membenci isterinya.
Mana yang benar? Adalah tugas penyidik mengungkap hal ini sebagai ilmu pengetahuan. Berguna buat masyarakat agar waspada jika menghadapi kondisi yang mirip itu. (*)