COWASJP.COM – SETIAP kali baca tulisannya sedulur-sedulur Cowas JP (Konco Lawas Jawa Pos, nama Perkumpulan Para Mantan Karyawan Jawa Pos Group) terkait kondisi co-konco di masa senja, hati saya terenyuh. Sedih dan prihatin. Sedih, ikut membayangkan kehidupan para sedulur (saudara). Prihatin, mergo (karena) menerawang ke kondisi bos-bos kita dulu hingga sekarang ini kok setega itu ya.
Saya baca tulisannya saudara kita Slamet Oerip Prihadi (SOP). Saya biasanya manggil Suhu soalnya sudah sama-sama tua. Sudah sepuh = nek diisep, iso mlepuh (kalau diisap bisa melepuh). Hahaha.
Saya baca tulisannya Mas Totok Aminarto yang waktu reuni halal bihalal Cowas JP 6 Mei 2023 lalu ngantar menjemput saya. Domisili saya di Bojonegoro.
Saya baca uneg-uneg Kakek Mansyur yang cucunya hebat-hebat itu. Kakek Mansyur itu orang hebat. Sabar dan tegar dalam menjalani ujian hidupnya. Salah satu kakinya diamputasi karena efek diabetis, kemudian memakai kaki palsu. Dia tegar merehabilitasi tubuhnya hingga sekarang bisa naik sepeda motor roda dua. Sebelumnya terpaksa pakai sepeda motor roda tiga.
Kita, khususnya saya, belum tentu mampu sesabar dan setegar kakek Mansyur.
Tulisan-tulisan itu sangat menginspirasi. Sangat menyentuh hati. Bikin kita terenyuh. Dan, seharusnya, juga bisa menggugah kesadaran yang paling dalam bagi bos-bos Jawa Pos yang dulu maupun yang sekarang ini. Maksudnya, dulu mereka sudah jadi bos, dan sekarang tetap jadi bos.
BACA JUGA: Seperti Apakah Nasib Pensiunan Harian Kompas?
Duitnya buanyak puoll...
Mudah-mudahan mereka segera bosan jadi bos terus menerus. Kemudian, muncul semangat bagi-bagi duitnya, terutama duit yang kecampuran duitnya para karyawan Jawa Pos dulu (yanh sudah pensiun).
Nah, lewat uneg-uneg saya ini, harusnya hari-hari ini direksi Jawa Pos sudah harus legowo mencairkan deviden karyawan (dari saham yang 20 persen) itu kepada para mantan Jawa Pos. Deviden periode 2002-2016. Deviden selama 14 tahun. Tidak perlu menunggu RUPS 2023.
Mengapa hari-hari ini harus mencairkan deviden 2002-2016?
Mengapa tidak perlu menunggu RUPS?
1. Karena sudah ada lembaga legal formal representasi karyawan. Yaitu, Yayasan Pena Jepe Sejahtera Surabaya.
2. Pembentukan lembaga ini sudah merupakan bagian dari amanat/perintah RUPS 2002.
3. Pak Dahlan Iskan (bos Dis) secara de facto and de jure, sebagai orang yang diamanati RUPS 2002 untuk membentuk lembaga karyawan juga sudah mengakui keberadaan dan legalitas Yayasan Pena Jepe Sejahtera tersebut.
4. Deviden 2002-2016 untuk karyawan, melalui RUPS 2002 dinyatakan ditahan. Diamankan. Artinya, deviden tidak dibagikan.
Berarti, logikanya, dana untuk deviden itu masih utuh, siap dicairkan setiap saat. Kapan saja.
BACA JUGA: Harap Harap Cemas Deviden
Karena itu, seharusnya Direksi Jawa Pos yang ada sekarang ini kudu mau, kudu berani, dan tergerak hatinya untuk segera/hari-hari ini mencairkan deviden 2002-2016. Tidak perlu nunggu RUPS 2023. Itu merupakan konsekuensi dari perintah dalam RUPS 2002 yang lalu.
5. Direksi Jawa Pos saat ini, maupun para bos pemegang saham, harusnya terketuk nuraninya yang paling dalam ketika membayangkan kondisi para mantan karyawan mereka yang hidupnya susah di usia mereka yang kini makin senja.
Usia para bos juga semakin senja. Pak Goenawan Mohamad misalnya, pada 29 Juli 2023 nanti genap berusia 82 tahun.
Makan pun paling hanya beberapa suap. Anak cucu mereka ya sudah pada yo tajir semua. Yang belum tajir tinggal para karyawan yang dulu ikut membesarkan Jawa Pos. Para karyawan era Kantor Kembang Jepun dan Kantor Karah Agung Surabaya.
BACA JUGA: Menanggapi Keluhan Para Pensiunan Jawa Pos Era Kembang Jepun dan Karah Agung
Pencairan deviden karyawan 2002-2016 tidak perlu nunggu RUPS 2023. Tidak harus nunggu ada ketukan/desakan dari Cowas ataupun Tim 9. Tapi cukuplah dengan kesadaran sendiri dari para Direksi Jawa Pos sekarang ini secara kolektif dg alasan-alasan dan pertimbangan seperti uneg-uneg yang sampaikan di atas.
Ngapunten. (Mohon maaf). Itu sekadar uneg-uneh saya terkait deviden 2002-2016. Itu harusnya diselesaikan dulu. Lebih simpel asal mau. Makin cepet makin uuapikkk.
Baru setelah itu direksi menyelesaikan masalah lainnya, yaitu posisi saham 20 persen periode 2016-2023 yang sudah dibagi-bagikan itu.
Kemudian, yang terakhir nanti adalah bagaimana memosisikan saham 20 persen 2023 dan seterusnya. Itu perlu dirembuk yang baik, dari hati ke hati dengan Yayasan dan Pengacara yang mewakili para mantan Jawa Pos.
Agar sama enaknya, sama lega dan puasnya.
BACA JUGA: Mencari Pahlawan Bernama Dahlan Iskan
Ngapunten.
Intinya, menurut saya, deviden 2002-2016 itu dulu yang perlu secepatnya diklirkan. Karena banyak alasan/faktor yang harusnya mendorong Direksi Jawa Pos melakukan pencairan itu. Dan, sebaliknya, tidak ada satu pun alasan yang dapat dijadikan sebagai penghalang/penghambat bagi Direksi Jawa Pos untuk melakukan pencairan.
Mohon maaf kalau ada salahnya. Salam Semangat.(*)