COWASJP.COM –
Advokat Sugeng Teguh Santoso yang juga Ketua Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Jaksa Agung Prof Dr H ST Burhanuddin, SH, MM menegur Kajati Kalimantan Timur (Kaltim) Habry Setiyono, SH, MH dan Kajari Balikpapan Slamet Riyanto, SH, MH.
Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) dan Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) itu dinilai mencoreng citra baik Kejaksaan RI yang sudah mendapat kepercayaan tertinggi dari masyarakat.
Pasalnya, keduanya lambat melaksanakan eksekusi putusan banding perkara pidana oleh Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda, Kalimantan Timur dengan No 242 /Pid /PT SMR tanggal 11 Januari 2024. Isi salah satu amar putusan memerintahkan segera mengeluarkan terdakwa H Zainal Muttaqin –mantan direksi PT Jawa Pos– dari Rumah Tahanan Balikpapan.
“Keterlambatan eksekusi putusan tersebut adalah pelanggaran HAM bagi H Zainal Muttaqin yang dalam putusan pidana tersebut juga dinyatakan direhabilitasi nama baiknya,” kata Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, dikutip Sabtu (13/01/2024).
Sebelum PT memutuskan lepas dari tuntutan hukum (onslag vanrecht vervolging), Zainal Muttaqin dituntut 4 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Tuntutan itu dalam perkara pidana No 481/Pid.B/2023/Pn.Bpp.
Kemudian, Majelis Hakim PN Balikpapan memutuskan terbukti bersalah, dan Zainal dipidana 18 bulan. Namun, Zainal mengajukan banding.
Zainal merupakan mantan direksi PT Jawa Pos. Zainal mengabdi di Jawa Pos dari bawah selama 28 tahun hingga berhasil membangun jaringan media di Indonesia Timur, PT Duta Manuntung (DM) yang dalam naungan Jawa Pos di bawah kepemimpinan Dahlan Iskan.
Namun, menjelang hari tua, Zainal yang juga pernah menjabat Direktur Utama PT DM ini merasa dikriminalisasi oleh PT Duta Manuntung (DM) yang semula mayoritas sahamnya dimiliki Dahlan Iskan. Zainal dituduh menggelapkan sertifikat tanah yang atas nama dirinya sendiri. Namun, akhirnya tidak terbukti.
Sebagai penasihat hukum Zainal Mutaqqin, Sugeng Teguh Santoso mengingatkan bahwa keterlambatan pengeluaran 1 hari pun bagi Zainal yang mengawali karier di Jawa Pos sebagai wartawan olahraga ini, akan menimbulkan kerugian immaterial.
“Sebagai subyek hukum merdeka, (Zainal Muttaqin) telah dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (onslag vanrecht vervolging) sebagaimana putusan majelis hakim No 242 /Pid /PT SMR tanggal 11 Januari 2024,” tegas Sugeng.
Dalam persidangan, Zainal dituduh menggelapkan sertifikat tanah yang atas nama dirinya sendiri. Tanah itu pun dikuasai Zainal dan tidak pernah dialihkan kepada pihak ketiga lainnya.
Tuduhan itu justru dilontarkan juga oleh Dirut PT DM yang masih aktif, Ivan Firdaus. Diduga atas perintah pemegang saham PT DM.
Akhirnya, putusan banding pengadilan tinggi menyatakan tuduhan tersebut tidak benar. Praktis, membatalkan putusan pengadilan negeri. Artinya, tuduhan terbukti tidak logis dan beraroma upaya kriminalisasi terhadap Zainal untuk membersihkan jejaknya sebagai orang personel PT Jawa Pos yang berhasil membangun dan membesarkan PT DM.
Adanya putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag vanrecht vervolging) itu, Sugeng akan mereserve hak kliennya untuk mengajukan tuntutan pidana balik terhadap Direksi PT DM.
“Dan, semua pihak yang telah mengkriminalisasi Zainal Muttaqin serta tuntutan ganti kerugian, untuk memulihkan kerugian material dan immaterial yang dialaminya,” terang Sugeng.
Advokat ini juga menyampaikan, fakta persidangan juga ditemukan adanya bukti surat palsu yang dibuat dan digunakan sebagai salah satu alat bukti surat oleh pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT DM pada tanggal 13 Maret 2020.
“Atas dugaan pemalsuan tersebut telah diadukan ke Polda Kaltim. Saat ini dalam proses penyelidikan,” ungkap Sugeng.
Advokat yang juga Ketua IPW ini mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda tersebut.
Menurutnya, putusan PT itu telah memberikan keadilan bagi Zainal Muttaqin yang dikriminalisasi pihak PT Duta Manuntung. Apalagi, Zainal mengalami penahanan selama 146 hari.
“Atas semua pelanggaran hak dan kebebasan dirinya, Zainal Muttaqin mempertimbangkan mengajukan gugatan hukum,” pungkas Sugeng.(*)
Rilis: Kuasa hukum H. Zainal Muttaqin,
Sugeng Teguh Santoso
Advokat
08158931782