Vonis Mati Sambo Abaikan Motif
Soal motif di perkara ini jadi perdebatan nasional. Perlu-tidaknya dibuktikan. Bahkan, terpidana Sambo juga mengajukan itu dalam memori banding.
SelengkapnyaSoal motif di perkara ini jadi perdebatan nasional. Perlu-tidaknya dibuktikan. Bahkan, terpidana Sambo juga mengajukan itu dalam memori banding.
SelengkapnyaKetua YLBHI, Muhammad Isnur mengatakan ke pers, Senin (13/2) bahwa vonis mati Sambo tak sejalan dengan semangat KUHP yang baru direvisi.
SelengkapnyaTim Gegana tetap berjaga saat sidang hari ini. Ditunjang ratusan polisi bertugas di sana. Terutama pasukan elit Polri, Brimob.
SelengkapnyaWenny Ariani dan Rezky Aditya punya anak perempuan di luar nikah. Naira Kaemita Tarekat. Tapi Rezky tak mengakui Naira anaknya. Diajak tes DNA juga ogah. Akhirnya pengadilan memutuskan: Naira anak Rezky. Tok...
SelengkapnyaPecah telor. Pemerkosa anak kini dihukum mati. Jatuh pada Herry Wirawan (37) di vonis hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Senin, 4 April 2022. Anulir vonis Pengadilan Negeri Bandung, 15 Februari 2022, hukuman seumur hidup.
SelengkapnyaHakim Ketua, Estiono, membacakan vonis. Selama persidangan, tidak terbukti terdakwa melakukan percabulan terhadap korban, mahasiswi LM.
SelengkapnyaBelum tahu, apakah hakim nanti bakal mengurangi tuntutan hukuman itu, atau tidak.
SelengkapnyaHalaman 1 dari 1