Vonis Bebas Perkara Cabul, Karena Unus Testis
Hakim Ketua, Estiono, membacakan vonis. Selama persidangan, tidak terbukti terdakwa melakukan percabulan terhadap korban, mahasiswi LM.
SelengkapnyaHakim Ketua, Estiono, membacakan vonis. Selama persidangan, tidak terbukti terdakwa melakukan percabulan terhadap korban, mahasiswi LM.
SelengkapnyaHalaman 1 dari 1