Sinopsis Buku tentang Tiga Capres 2024 (16)

Almas Rontokkan Pamor MK, Gibran Melenggang

Almas Tsaqibbirru Re A: Gugatan saya tak ada kaitan dengan Mas Gibran. (FOTO: jabar.tribunnews.com)

COWASJP.COMANWAR Usman lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat, pada 31 Desember 1956. Ia memimpin MK sejak 2 April 2018. Pada Maret 2023, Anwar kembali terpilih menjadi Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028. Dua periode. 

Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini terpilih melalui pemungutan suara atau voting yang diikuti sembilan hakim konstitusi. 

Siapa sangka Anwar Usman justru mengawali karier sebagai seorang guru honorer pada 1975.

Dikutip dari laman MK, Anwar yang dibesarkan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima mengenyam pendidikan di Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) hingga 1975. Lulus dari PGAN, Anwar merantau ke Jakarta dan menjadi guru honorer di SD Kalibaru. 

Selama menjadi guru, dia juga melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984. Setelah lulus, ia diangkat menjadi calon hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985. 

Di sela-sela kesibukannya sebagai hakim, Anwar sempat melanjutkan pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM dan lulus pada 2001. Dia juga mengambil pendidikan doktoral di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum pada 2010. 

Berkecimpung di bidang hukum, Anwar sempat menduduki jabatan Asisten Hakim Agung pada 1997-2003 dan berlanjut dengan pengangkatannya menjadi Kepala Biro Kepegawaian Agung selama 2003-2006. Pada 2005, Anwar diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian. 

BACA JUGA: Rosi: Mengapa Mas Goen Baru Marah Sekarang kepada Presiden Jokowi?​

Pernah menjabat sebagai Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) periode 2006-2011. Baca juga: Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi Jadi hakim konstitusi sejak 2011 Anwar Usman resmi menjadi hakim konstitusi setelah mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta pada 2011. 

Pengangkatannya sebagai hakim konstitusi tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18/P Tahun 2011 tertanggal 28 Maret 2011. Anwar menggantikan hakim H M Arsyad Sanusi. Kala itu, dia menjadi hakim konstitusi ketujuh yang diusulkan oleh MA. Menurut urutan, Anwar Usman adalah hakim konstitusi ke-18 di lembaga kekuasaan kehakiman ini. 

Menurut Anwar, sejak MK berdiri pada 2003, dia selalu mengikuti perkembangan lembaga ini, sehingga tidak sulit untuk beradaptasi. "Saya langsung beradaptasi. Apalagi Pak Ketua langsung mengajak saya untuk ikut bersidang sesaat setelah saya mengucapkan sumpah di hadapan Presiden," ungkapnya. 

Pada 2015, Anwar kemudian terpilih sebagai Wakil Ketua MK untuk periode 2015-2017 dan terpilih kembali menjadi Wakil Ketua MK periode 2016-2018.

Dia diangkat sebagai Ketua MK pada 2018, menggantikan Arief Hidayat. Tercatat, Anwar Usman adalah hakim konstitusi pertama usulan MA yang menjabat sebagai Ketua MK. 

Selama memimpin MK, pria kelahiran Bima ini menganggap keluarganya sebagai penopang karier yang utama. Baginya, dukungan dari sang istri dan ketiga buah hati mampu membuatnya bertahan hingga puncak karier sebagai hakim konstitusi. 

Dia senantiasa membedakan urusan keluarga dengan urusan pekerjaan. "Keluarga adalah segala-galanya. Alhamdulillah, sejak awal, istri dan anak saya tercinta mengerti dan memahami untuk tidak mencampuri urusan pekerjaan kantor, tanpa saya minta. Mereka pun tetap mendukung saya," kata dia. 

Diberitakan Kompas.com, Kamis (16/3/2023), pada Mei 2022, Anwar Usman menikah dengan adik Presiden Jokowi, Idayati. Pernikahan digelar di Gedung Graha Saba Buana Solo, Jawa Tengah. Anwar resmi menjadi adik ipar Jokowi. 

Saat itu, Jokowi sendiri yang menjadi wali nikah untuk Idayati dan menikahkan adiknya dengan Anwar. 
Idayati, adik bungsu Presiden Jokowi mengaku dikenalkan dengan pria kelahiran Bima, 31 Desember 1956 itu oleh seorang temannya. “Bulan Oktober dikenalin teman,” kata Idayati.
Ida, sapaan akrabnya menjanda sejak suami pertamanya, Hari Mulyono meninggal pada 2018. Sementara Anwar berstatus sebagai duda setelah istrinya Suhada Ahmad Sidik meninggal pada 26 Februari 2021 karena serangan jantung. 

Pernikahan Anwar dengan Idayati sempat diterpa kekhawatiran akan konflik kepentingan. Bahkan, dia didesak mundur dari kursi hakim konstitusi. 
Namun, Anwar membantah hal tersebut. 

Dia mengaku berkenalan dengan Idayati pada Oktober 2021 tanpa mengetahui statusnya sebagai adik dari presiden. "Perkenalan ini sangat singkat, Oktober 2021, kemudian lamaran bulan Maret, jadi saya nggak nyangka bahwa beliau ini adiknya seorang presiden," ujar Usman saat memberikan kuliah umum di Universitas Kupang, Nusa Tenggara Timur. 

Anwar mengatakan, anggapan yang menilai pernikahannya dengan Idayati sebagai pernikahan politik adalah tidak valid. Pasalnya, dia bukanlah anggota partai politik. Tak hanya itu, menurut dia, Presiden Jokowi juga tidak mungkin dapat mencalonkan diri pada Pemilihan Presiden 2024 mendatang. 

"Apa yang saya cari? Kadang-kadang saya ngomong, untuk apa? Pak Jokowi juga tidak bisa lagi ikut Pilpres 2024, sudah dua periode," tandasnya. 

Jadi Artis Figuran 

Semasa kuliah, Anwar aktif dalam kegiatan teater di bawah asuhan Ismail Soebarjo. Anwar juga tercatat sebagai anggota Sanggar Aksara dan sempat diajak beradu akting dalam film yang dibintangi oleh Nungki Kusumastuti, Frans Tumbuan, dan Rini S. Bono pada tahun 1980. Meski hanya sebagai figuran.

"Saya hanya mendapat peran kecil, namun menjadi suatu kebanggaan bisa menjadi anak buah sutradara sehebat Bapak Ismail Soebarjo. Apalagi film yang berjudul "Perempuan dalam Pasungan" menjadi Film Terbaik dan mendapat Piala Citra," demikian keterangan Anwar Usman, dikutip dari situs MK, Kamis (26/3/2022).

Anwar menjelaskan dunia teater banyak mengajarkan hal tentang filosofi kehidupan. Intinya dunia teater dan film mengandung unsur edukasi yang mengajak pada kebaikan. Termasuk bagaimana bersikap dan bertutur kata.

Harta Kekayaan

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Elektronik (e-LHKPN) dari laman KPK per 31 Desember 2017, harta Anwar Usman sebesar Rp 4,8 miliar (Rp 4.899.659.000). 

Kemudian, Anwar terpilih menjadi Ketua MK dan melaporkan hartanya sebesar Rp 4,8 miliar (Rp 4.809.659.000) pada 31 Desember 2018. Di posisi yang sama, dia kembali menyampaikan LHKPN dengan jumlah Rp 5,02 miliar (Rp 5.021.500.000) pada 31 Desember 2019. 

Anwar kembali diwajibkan menyerahkan LHKPN secara berkala setiap tahun. Harta kekayaannya hanya dalam kurun waktu setahun meningkat tajam hingga tembus Rp 26,4 miliar (Rp 26.457.816.968) per 31 Desember 2020. Pada 31 Desember 2021, total aset milik Anwar Usman lagi-lagi melonjak di angka Rp 31,5 miliar (Rp 31.517.015.032). 

Harta kekayaan Anwar Usman sebagaimana LHKPN 31 Desember 2022 mencapai Rp 33,4 miliar (Rp 33.492.312.061). 

Dia memiliki 31 bidang tanah dan bangunan yang berada di Bekasi, Tangerang, Tangerang Selatan, Lumajang, hingga Bima. Dia juga mengoleksi 5 kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, seperti Toyota Kijang dan Toyota Corolla Altis Sedan. 

ALMAS, PENGAGUM GIBRAN YANG RONTOKKAN PAMOR MK

ALMAS Tsaqibbirru Re A meski masih berstatus mahasiswa menyentak jagat perpolitikan Indonesia. Itu karena gugatannya sebagian dikabulkan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres dan cawapres. 

Seperti diketahui nama Almas Tsaqibbirru Re A ramai dibicarakan publik setelah gugatannya atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). 

MK mengabulkan salah satu perkara yang diajukan Almas Tsaqibbirru terkait permohonan menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia Capres-Cawapres. 

Dalam putusan dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, Senin, 16 Oktober 2023, hakim konstitusi menyatakan syarat usia Capres-Cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu) termasuk pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," ujar Anwar Usman. 

“Artinya, usia di bawah 40 tahun sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu (elected officials) seyogyanya dapat berpartisipasi dalam kontestasi calon Presiden dan Wakil Presiden," kata Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah. 

Almas tercatat sebagai mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) angkatan 2019 yang diwisuda pada 28 Oktober 2023 lalu. 

Dia lahir di Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah, pada 16 Mei 2000 lalu, yang mengejar paket C sebelum melanjutkan ke bangku perkuliahan. 

Ia anak dari Koordinator dan Pendiri Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. 

Almas mengatakan, soal gugatan ini tidak ada campur tangan sang ayah. Ia mengajukan gugatan, dengan memberi kuasa ke kuasa hukumnya Arif Sahudi. Hal ini, bersamaan dengan sang adik Arkaan Wahyu, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), yang mengajukan gugatan dengan umur minimal 21 tahun, yang ditolak MK. 

Almas menyatakan dirinya mengajukan gugatan untuk menguji keilmuannya yang telah dia dapatkan dari bangku kuliah. 

"Saya sebenarnya ingin melihat, bagaimana Indonesia nanti ke depannya akan lebih dinamis. Agar tidak itu-itu saja. Ya mungkin banyak varian," kata Almas, kepada wartawan di Shelter Manahan pada Senin (16/10/2023). 

Almas mengaku prihatin dengan pemilu saat ini karena potensi-potensi anak muda yang berusia di bawah 40 tahun terhalang regulasi untuk maju sebagai capres dan cawapres.

“Banyak yang berpotensi cuma enggak bisa, enggak ada pintu masuk untuk ke sana [maju capres dan cawapres]. Itu jadi salah satu alasan saya juga,” ujar Almas.

Almas menegaskan bahwa gugatan ke MK bukan merupakan titipan dari pihak mana pun. Bahkan, dia mengaku tidak kenal Gibran.

“Saya sama sekali nggak kenal dengan Mas Gibran. Saya ketemu juga tidak pernah . Kalau ditanya Mas Gibran tahu saya, enggak mungkin tahu lah. Meskipun sama-sama orang Solo,” ujarnya.

Dalam berkas permohonan gugatan uji materi kepada MK, Almas menyebut dirinya sebagai pengagum Gibran Rakabuming Raka. Tapi, dia tidak memfokuskan gugatan ini untuk Gibran Rakabuming Raka yang santer diwacanakan sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) mendampingi Prabowo Subianto. 

"Ini tidak ada kaitannya hubungannya dengan Mas Gibran atau apa pun. Ini murni dari pihak saya sendiri, tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Ini berjalan apa adanya, tidak ada intervensi," ujarnya. 

Meskipun demikian, Ia mengaku membuka pintu untuk Gibran jika gugatan akan dipergunakan. Dirinya dan Gibran Rakabuming Raka tidak saling mengenal dan tidak pernah bertemu. 
"Kalau mau buat jalan Mas Gibran ya monggo. Kalau tidak ya udah. Kalau saya yang mesti ini udah selesai gugatan, saya tidak mau mengotak-atik lagi," tegasnya. 

Dekan Fakultas Hukum Unsa, Sumarwoto mengapresiasi positif langkah Almas yang mengajukan gugatan ke MK.

"Nyalinya luar biasa, harus kita apresiasi. Diakui atau tidak, tentu secara tidak langsung membuktikan bahwa kita memberikan teori di bangku kuliah dan dipraktikkan mahasiswanya," kata Sumarwoto saat ditemui detikJateng, Selasa (17/10/2023).

Menurutnya, langkah Almas telah membuktikan bahwa Fakultas Hukum Unsa dapat berprestasi di jalur akademik, khususnya beracara di MK.

Sumarwoto menambahkan, pihaknya berencana mengusulkan pemberian beasiswa S2 kepada Almas sebagai bentuk apresiasi.

"Cuma ini (beasiswa) belum diputuskan, baru wacana saya saja. Saya mau usulkan ke rektorat," ujarnya.

Sumarwoto berharap tindakan Almas dapat memotivasi mahasiswa Unsa untuk turut berprestasi di jalur akademik.

***

KUDETA PARTAI DEMOKRAT, PERSETERUAN SBY-AHY vs MOELDOKO

TENSI jagat politik tanah air langsung memanas begitu Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Agus Harimukti Yudhoyono (AHY) menengarai adanya gerakan politik mengarah pada upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa. 

Tudingan itu disampaikan AHY dalam keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Senin (1/2/2021).

Jika dirunut, sebelum AHY menyampaikan paparannya, sang ayah yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhyono (SBY) memberi peringatan kepada para pemegang kekuasaan politik pada tingkat apapun di tanah air. Hal itu tertuang dalam kicauan SBY sebagaimana dikutip CNBC Indonesia, Minggu (31/1/2021).

SBY mengingatkan para pemegang kekuasaan politik kalau ada banyak cara berpolitik yang lebih bermoral dan lebih beradab.

Presiden ke-6 RI itu pun bilang ada tiga golongan manusia, yaitu "the good", "the bad", & "the ugly". Kalau tidak bisa menjadi "the good" janganlah menjadi "the ugly".

Keesokan harinya, AHY menggelar rapat pimpinan atau commander's call yang dilakukan secara khusus menyikapi perkembangan situasi terkini. 

Dalam keterangan pers selepas rapat, AHY, sapaan akrab Agus Harimurti Yudhoyono, mengungkapkan ada upaya 'kudeta' terhadap Partai Demokrat.

"Kami memandang perlu memberikan penjelasan secara resmi tentang duduk perkara sebenarnya, yaitu tentang adanya gerakan politik mengarah pada upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa, yang tentu mengancam kedaulatan dan eksistensi Partai Demokrat," ujarnya.

moeldoko.jpgKepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (FOTO: istimewa - detik.com)

AHY bilang, menurut kesaksian dan testimoni banyak pihak, gerakan itu melibatkan pejabat penting pemerintahan, yang secara fungsional berada di dalam lingkar kekuasaan terdekat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Gerakan ini juga dikatakan sudah mendapatkan dukungan sejumlah menteri dan pejabat penting di pemerintahan Jokowi.

"Tentunya kami tidak mudah percaya dan tetap mengedepankan asas "praduga tak bersalah" (presumption of innocence) dalam permasalahan ini," kata AHY.

"Karena itu, tadi pagi, saya telah mengirimkan surat secara resmi kepada Yang Terhormat Bapak Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi dari beliau terkait kebenaran berita yang kami dapatkan ini," lanjutnya.

Petang harinya, fungsionaris Partai Demokrat Andi Arief bilang kalau sosok yang dimaksud adalah Kepala Staf Kantor Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. 

Pada malam harinya, Moeldoko pun angkat suara perihal tudingan AHY ada gerakan politik yang mengarah pada upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa.

"Poinnya yang pertama, jangan dikit-dikit istana. Dalam hal ini saya mengingatkan sekali lagi, jangan dikit-dikit istana dan jangan ganggu pak Jokowi dalam hal ini. Karena beliau dalam hal ini tidak tahu sama sekali, nggak tahu apa-apa dalam hal ini, dalam isu ini. Jadi itu urusan saya, Moeldoko, bukan selaku KSP," katanya dalam keterangan pers secara virtual.

Mantan Panglima TNI itu mengungkapkan, dalam sejumlah kesempatan memang menemui kader Partai Demokrat. Ia mengaku tidak membatasi siapapun yang hendak bertemu dengannya.

"Secara bergelombang mereka datang berbondong-bondong ya kita terima. Konteksnya apa, saya juga nggak ngerti. Dari ngobrol-ngobrol itu biasanya saya awali dari pertanian karena saya memang suka pertanian," ujar Moeldoko. 

"Berikutnya curhat tentang situasi yang dihadapi. Ya gue dengerin aja, gitu. Berikutnya ya udah dengerin aja. Saya sih sebetulnya prihatin melihat situasi itu karena saya juga bagian yang mencintai Demokrat," lanjutnya.

Moeldoko bilang isu-isu yang muncul kemungkinan berdasarkan dari foto-fotonya bersama kader-kader Partai Demokrat.

"Kalau itu menjadi persoalan yang digunjingkan silakan aja. Saya nggak keberatan," katanya.

Lebih lanjut, eks KSAD itu bilang menjadi seorang pemimpin harus seorang pemimpin yang kuat, jangan mudah baperan, jangan mudah terombang-ambing.

"Ya kalau anak buahnya nggak boleh pergi ke mana-mana, ya diborgol aja kali. Berikutnya kalau ada istilah kudeta ya kudeta itu dari dalam. Masa kudeta dari luar. Itu saja kira-kira penjelasan dari saya teman-teman sekalian," ujar Moeldoko.

Moeldoko Ketua Umum PD KLB Deli Serdang

Sebulan setelahnya, pada Maret 2021, KLB Partai Demokrat yang diklaim sepihak memutuskan Moeldoko sebagai ketua umum terpilih. Hal ini berdasarkan voting yang dilakukan dalam KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Kongres Luar Biasa Partai Demokrat menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan pertama, dari calon kedua tersebut atas voting berdiri, maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2021-2025,” kata pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun saat membacakan putusan sidang pleno di The Hill Hotel and Resort, Deli Serdang, Jumat (5/3/2021).

Moeldoko diputuskan sebagai Ketua Umum terpilih setelah melalui proses pencalonan. Moeldoko mengalahkan Marzuki Alie, yang dicalonkan oleh DPD NTB. Moeldoko dicalonkan DPD Kalteng, Sulteng, Papua Barat, hingga Aceh.

AHY Melawan

Tak berselang lama, Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan KLB yang digelar di Deli Serdang tidak sah. KLB Demokrat di Deli Serdang itu ilegal dan inkonstitusional.

“Bahwa baru saja hari ini dilakukan KLB secara ilegal, secara inkonstitusional mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Apa yang mereka lakukan tentu didasari oleh niat yang buruk, juga dilakukan dengan cara-cara yang buruk,” kata AHY, dalam konferensi pers di DPP Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/3/2021).

SBY MERASA BERSALAH

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku merasa bersalah karena pernah memercayai dan memberikan jabatan kepada Moeldoko ketika masih menjadi presiden.

Dalam era kepemimpinan Presiden SBY, Moeldoko pernah menjabat sebagai Kepala Staf TNI AD (KSAD). Tiga bulan kemudian, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) itu diusulkan SBY sebagai calon Panglima TNI ke DPR menggantikan Agus Suhartono.

"Rasa malu dan rasa bersalah saya, yang dulu beberapa kali memberikan kepercayaan dan jabatan kepadanya. Saya memohon ampun ke hadirat Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa atas kesalahan saya itu," ujar SBY dalam konferensi pers yang digelar di kediaman pribadinya, Puri Cikeas, Bogor, Jumat (5/3/2021).

Hal itu disampaikan SBY menanggapi terpilihnya Moeldoko sebagai ketua umum versi kongres luar biasa (KLB) kubu kontra-AHY, di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat siang (5/3/2021).

SBY menilai, sikap Moeldoko selalu membantah terlibat dalam upaya kudeta kepemimpinan Demokrat hingga akhirnya menerima jabatan ketua umum di KLB.  
Menurut SBY, banyak pihak merasa tidak percaya Moeldoko bersekongkol dengan orang dalam Partai Demokrat dan tega melakukan kudeta.

"Sebuah perebutan kepemimpinan tidak terpuji, jauh dari sikap kesatria dan nilai-nilai moral. Dan hanya mendatangkan rasa malu, bagi perwira dan prajurit yang pernah bertugas di jajaran TNI," ujar SBY.

Sebelumnya Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, motif Moeldoko dalam merebut kepemimpinan partai tidak berubah.
"Memang sejak awal motif dan keterlibatan KSP Moeldoko tidak berubah," ucap AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi 41, Jakarta Pusat.

"Yaitu ingin mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat yang sah, menggunakan cara-cara inkonstitusional, serta jauh dari moral dan etika politik," imbuhnya.

KRONOLOGI GUGATAN KUBU MOELDOKO

Dokumen hasil yang diklaim sebagai KLB Partai Demokrat diserahkan ke Kemenkumham. Penyerahan hasil KLB Demokrat kubu Moeldoko itu dipimpin Jhoni Allen Marbun pada 15 Maret 2021.

Namun, pemerintah menolak pendaftaran hasil KLB Partai Demokrat Deli Serdang yang digelar sepihak oleh kubu Moeldoko. 

KLB Partai Demokrat kubu Moeldoko dinilai belum melengkapi sejumlah dokumen.
“Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan, masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” kata Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi pers virtual, Rabu (31/3/2021).

Dalam AD/ART Partai Demokrat (pimpinan AHY) tahun 2020 disebutkan, KLB harus seizin Ketua Majelis Tinggi Partai yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Selasa (13/4/2021), gugatan itu terdaftar dengan nomor 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Gugatan Kubu Moeldoko dinyatakan gugur oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat. 

Gugatan gugur lantaran kubu Moeldoko tidak memenuhi panggilan sidang sebanyak tiga kali.

“Mengadili, menyatakan gugatan para penggugat gugur,” ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2021).

KUBU MOELDOKO GUGAT MENKUMHAM

Selanjutnya, tiga mantan kader Partai Demokrat peserta KLB kubu Moeldoko menggugat Menkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020. 

Sidang perkara tiga mantan kader Demokrat ini tertuang dalam nomor sidang No.154/G/2021/PTUN-JKT.

Mantan Ketua Partai Demokrat (kubu Moeldoko) Ngawi, Muh Isnaini Widodo, menggugat Menkumham ke Mahkamah Agung. Isnaini mengajukan judicial review soal kepengurusan DPP Partai Demokrat.

Hal itu tertuang dalam website MA yang dikutip Detikcom, Kamis (23/9/2021). Perkara yang diajukan Isnaini itu tercatat di Nomor Perkara 39 P/HUM/2021. 

Judicial review masuk pada 14 September 2021.

Yang pasti, Mahkamah Agung tidak menerima judicial review (JR) terhadap AD/ART Partai Demokrat kepengurusan AHY. Pemohon memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.

“Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Selasa (9/11/2021).

Perkara itu mengantongi nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham. Dengan objek sengketa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART.

PTUN Tolak Gugatan Kubu KLB Moeldoko vs Menkumham. 

Moeldoko yang terlibat dalam acara KLB Partai Demokrat di Deli Serdang menggugat Menkumham Yasonna Laoly karena menolak pendaftaran pengurusnya. Namun gugatan yang diajukan ke PTUN Jakarta itu kandas.

“Dalam pokok perkara. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” demikian bunyi putusan PTUN Jakarta yang dikutip detikcom, Selasa (23/11/2021).

Putusan itu dibacakan oleh ketua majelis Enrico Simanjuntak dengan anggota Budiman Rodding dan Sudarsono. Moeldoko menggugat Yasonna terkait Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.UM.01.01-47 perihal Jawaban atas Permohonan kepada: 
1. Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Moeldoko M.Si. 
2. drh. Jhonny Alen Marbun, tertanggal 31 Maret 2021.

Kubu Moeldoko kembali kalah melawan Menkumham Yasonna Laoly di tingkat banding. Gugatan itu terkait klaim kubu Moeldoko soal hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang sebagai pengurus partai yang sah.

“Menguatkan putusan PTUN Jakarta yang dimohonkan banding,” demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang diperlihatkan pengacara pengurus PD AHY, Heru Widodo, kepada detikcom, Kamis (27/4/2022).

Mahkamah Agung juga menolak kasasi Moeldoko melawan Menkumham. Hal itu karena Menkumham menolak pendaftaran KLB Demokrat Deli Serdang.

“Tolak kasasi,” demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir websitenya, Senin (3/10/2022).

Babak baru perseteruan antara Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono terkait keabsahan kepengurusan partai dimulai. 

Friksi baru ini berangkat dari pernyataan AHY yang menyebut Moeldoko telah mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA) pada 29 September 2022. 

Adapun kasasi tersebut perihal keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang menolak permohonan pengesahan kepengurusan Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. 

AHY menyebut langkah PK Moeldoko sebagai upaya menjegal Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang telah mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (bacapres) di pilpres 2024. 

Mahkamah Agung mengadili permohonan peninjauan kembali yang diajukan Moeldoko. Moeldoko menggugat Menkumham dan AHY soal kepengurusan DPP Partai Demokrat.
Sebagaimana dilansir website MA, Jumat (26/5/2023), permohonan PK Moeldoko sudah mengantongi nomor 128 PK/TUN/2023. Berkas perkara itu masuk MK pada 15 Mei 2023. 

Upaya hukum terakhir kubu Moeldoko mengkudeta Partai Demokrat lewat Peninjauan Kembali (PK) akhirnya kandas juga. Itu setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko atas surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tetang kepengurusan Partai Demokrat. Putusan tersebut tercatat dalam perkara dengan nomor 128 PK/TUN/2023.

Peninjauan kembali diajukan Moeldoko dan pihak termohon adalah Menteri Hukum dan Asasi Manusia RI dan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY. 

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan jajaran kader pun bersorak mengetahui putusan MA. 
Saat dihubungi, Kepala Badan Komando Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengaku sangat bersyukur dan menyebut keputusan MA ini sebagai kemenangan rakyat Indonesia.

"Alhamdulillah. Kemenangan rakyat Indonesia, kemenangan demokrasi. Kemenangan kebenaran dan keadilan di negeri ini," ujar Herzaky. 

***

MOELDOKO PERNAH USULKAN SBY JADI JENDERAL BESAR TNI

HUBUNGAN Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dengan Partai Demokrat yang dibesut Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tengah memanas. 

Hal itu dipicu ulah Moeldoko yang hendak mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat yang kini dibesut Agus Harimurti Yudhoyono, yang tak lain anak SBY. 

Sejatinya, Moeldoko mantan Panglima TNI itu pernah sangat dekat dengan Presiden keenam RI tersebut. Awal kedekatan hubungan SBY dan Moeldoko dimulai saat penunjukan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada Mei 2013. 

Saat itu SBY resmi menunjuk Moeldoko sebagai KSAD menggantikan adik iparnya Pramono Edhie Wibowo yang memasuki masa pensiun. 

Penunjukan sebagai jenderal bintang empat TNI ini menjadi modal awal bagi Moeldoko dalam meniti karirnya di militer dan politik. Selang tiga bulan setelahnya, SBY mengajukan nama Moeldoko sebagai calon Panglima TNI ke DPR untuk menggantikan Agus Suhartono yang akan segera pensiun. 

Penunjukan Moeldoko sebagai Panglima TNI membuat hubungannya dengan SBY kian harmonis. Bahkan saat menjabat Panglima TNI, Moeldoko pernah mengusulkan SBY mendapatkan anugerah Jenderal Besar TNI. Ia menilai SBY layak mendapatkan gelar tersebut lantaran semangatnya yang besar dalam memodernisasi dan mereformasi TNI. 

“Semangat yang kuat dari Bapak Presiden membangun kekuatan TNI yang andal, kami bersepakat tidak salah kiranya kalau Jenderal Purnawirawan Susilo Bambang Yudhoyono mendapatkan anugerah Jenderal Besar Susilo Bambang Yudhoyono (SBY),” kata Moeldoko sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id pada 9 Januari 2014. 

Setelah pensiun dari TNI, hubungan Moeldoko dan SBY pun tetap baik, meskipun keduanya sama-sama berkecimpung di dunia politik. 

Usai berdinas di TNI, Moeldoko mulai terjun ke dunia politik dengan menjabat Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Hanura. Hingga akhirnya Moeldoko ditunjuk Presiden Joko Widodo menjabat Kepala Kantor Staf Presiden pada 2018. 

Hubungan Moeldoko dan SBY mulai merenggang saat masa kampanye Pilpres 2019. Saat itu muncul pemberitaan tentang keterlibatan SBY dalam skandal Bank Century. Berita tersebut diterbitkan Asia Sentinel, media asal Hong Kong, pada Rabu (12/9/2018). 

Di dalam artikel itu dibahas dugaan konspirasi kejahatan keuangan di era pemerintahan SBY. Pada artikel yang ditulis editor yang juga pendiri Asia Sentinel, John Berthelsen, disebut bahwa Bank Century digunakan untuk merampok uang negara. 
Menurut tulisan tersebut, Century direkayasa sebagai bank gagal pada 2008. 

Partai Demokrat pun menggugat Asia Sentinel karena dianggap menulis berita fitnah terkait keterlibatan SBY dalam skandal Bank Century. "Karena berita ini penuh kebohongan dan fitnah, maka kami akan mengajukan GUGATAN terhadap Asia Sentinel dan penulisnya John Berthelsen," kata Sekjen Partai Demokrat saat itu, Hinca Pandjaitan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/9/2018). 

Hinca menegaskan, tidak benar SBY dikatakan melakukan pencucian uang sebesar 12 miliar dolar AS lewat Bank Century, seperti yang dimuat dalam artikel tersebut. 

"Artikel Asia Sentinel yang ditulis John Berthelsen tersebut sepenuhnya tidak benar dan fitnah yang dibangun dari opini pribadinya," kata dia. 

Tulisan tersebut juga menyebut bahwa SBY menggunakan Bank Century untuk melakukan pencucian uang sebesar 12 miliar dollar AS. 

Setelah protes dari Demokrat, artikel tersebut sempat hilang dari laman Asia Sentinel. Kini artikel tersebut sudah bisa kembali diakses, namun sudah diperbarui dengan ditambahkan bantahan dari elite Demokrat. Tak lama setelah itu Wakil Sekjen Partai Demokrat Rachland Nashidik mengunggah foto yang menampilkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko bersama co-founder media asing Hong Kong, Asia Sentinel, Lin Neumann. 

Ia mempertanyakan apakah ada campur tangan Istana terkait pemberitaan Asia Sentinel yang dianggap memfitnah SBY. Dalam foto itu Moeldoko tampak duduk di salah satu kursi yang berjajar di depan. Kemudian di belakangnya ada beberapa orang yang berdiri. 

Lin Neumann disebutkan berada di antara orang-orang yang berdiri tersebut. 

Moeldoko pun mengklarifikasi foto yang diunggah Rachland. Ia membeberkan cerita di balik fotonya bersama co-founder media asing Hong Kong, Asia Sentinel, Lin Neumann. 
Moeldoko menceritakan, foto itu diambil pada 2 Mei 2018 lalu. Saat itu, Moeldoko menerima Kadin Amerika yang bernama American Chamber of Commerce Indonesia (AmCham Indonesia). 

Kebetulan, Lin Neumann merupakan ketua AmCham Indonesia dan pimpinan delegasi. 

"Jadi AmCham itu ingin mendengar dari saya tentang perkembangan politik dan keamanan di Indonesia. Ya, saya jelaskan. Saya pastikan, sebagai mantan Panglima TNI yang mempunyai naluri sangat kuat melihat situasi, saya pastikan kepada mereka para pengusaha Amerika untuk tidak takut datang ke Indonesia," ujar Moeldoko. 

Moeldoko mengatakan, tidak mengetahui Lin Neumann adalah sekaligus pemilik Asia Sentinel. Bahkan, ia tidak mengetahui bahwa ada perusahaan media massa di Hong Kong bernama Asia Sentinel. Moeldoko juga mengaku, selama acara diskusi sekitar 45 menit itu, ia sama sekali tidak berbicara secara personal dengan Neumann. "Saya enggak sempat berkomunikasi people to people ya karena waktunya terbatas. Jadi habis kasih ceramah, makan saja saya enggak sampai selesai, langsung saya tinggal pulang karena ada acara berikutnya," ujar Moeldoko. 

Sebelum meninggalkan lokasi pertemuan, Moeldoko sempat berfoto bersama sejumlah delegasi AmCham Indonesia, termasuk dengan Neumann. Foto itu diunggah ke dalam situs resmi KSP. 

Dengan demikian, mantan Panglima TNI tersebut sekaligus membantah bahwa Istana, terlebih dirinya, terlibat di dalam pemberitaan Asia Sentinel terhadap sosok SBY. 

"Jadi saya bertemu dalam rangka undangan sebagai penyampai materi. Enggak ada itu kaitannya dengan Istana. Jadi mesti dilihat konteksnya secara keseluruhan bagaimana ya, masuk akal atau enggak," ujar Moeldoko. 

Isu pengambilalihan paksa kekuasaan Partai Demokrat yang digulirkan oleh AHY dalam konferensi pers digelar Senin (1/2/2021) siang, kembali membuat hubungan Moeldoko dan SBY memanas. 

AHY menyebut, orang yang ingin mengambil alih kursi Ketua Umum partainya ini berada di lingkaran terdekat Presiden Jokowi. Orang yang dimaksud AHY ialah Moeldoko. 
Pernyataan AHY soal keterlibatan Moeldoko diperkuat pernyataan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. 

Herzaky menyebut, orang di lingkungan Istana hendak mengambil alih kekuasaan partainya merupakan Kepala KSP Moeldoko. 

Moeldoko pun langsung menggelar konferensi pers virtual menjawab tudingan Partai Demokrat. Ia tidak ingin Demokrat dengan mudahnya menyeret Istana dalam perkara ini. 

"Dalam hal ini saya mengingatkan sekali lagi, jangan dikit-dikit Istana," kata Moeldoko. 

Moeldoko juga meminta Demokrat tak melibatkan Presiden Jokowi dalam isu ini. Moeldoko menyebut, perkara ini merupakan urusannya semata. "Dan jangan ganggu Pak Jokowi dalam hal ini, karena beliau dalam hal ini tidak tahu sama sekali, nggak tahu apa-apa dalam hal ini," ujar Moeldoko. 

"Jadi itu urusan saya, Moeldoko ini, bukan selaku KSP, murni Moeldoko," tegasnya. (BERSAMBUNG)

Pewarta : -
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber :

Komentar Anda