COWASJP.COM – Dr. Duke Arie Widagdo, S.H., M.H., CLA dan Ganing Pratiwi, S.H., M.H., CLA selaku Advokat/Penasihat Hukum para mantan karyawan Jawa Pos, mengajukan permohonan bantuan kepada Ombudsmen RI Jatim.
"Kami mohon kepada Ombudsmen Jatim untuk melakukan pengawasan terhadap permohonan kami kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk segera membuat surat eksekusi atas Akta Perdamaian Nomor: 125/Pdt.G/2022/PN. Sby," kata Ganing Pratiwi, advokat para mantan karyawan Jawa Pos.
"Sampai Rabu 25 September 2024 ini, pihak PN Surabaya belum membuat surat eksekusinya. Dua tahun telah berlalu, surat eksekusi belum juga dibuatkan oleh PN Surabaya," tambah Ganing.
Berdasarkan Pasal 6 Undang – Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, menyatakan: “Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
"Permohonan eksekusi telah kami sampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk segera melakukan eksekusi terhadap Akta Perdamaian Nomor: 125/Pdt.G/2022/PN. Sby," lanjutnya.
Sangat diharapkan Ombudsman RI Jatim dapat melakukan pemantauan dan pengawasan perkara a quo dalam rangka menjaga dan menegakkan keluhuran marwah penegak hukum.(*)