Jeritan Pasien-Pasien BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dibenruk berdasarkan UU No 24 tahun 2011. Dengan membayar iuran premi dalam jumlah tertentu, maka masyarakat dapat menikmatinya.
SelengkapnyaBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dibenruk berdasarkan UU No 24 tahun 2011. Dengan membayar iuran premi dalam jumlah tertentu, maka masyarakat dapat menikmatinya.
SelengkapnyaDiskusi di WhatsApp Group CoWasJP tentang strategi bisnis para pensiunan yang melibatkan Bos Arif Afandi, Bos Imawan Mashuri, Ustadz Darul Farokhi, Ustadz Yarno, serta Mbak Oemi pada Jumat Malam (5/2/16) menggoda saya untuk membuat tulisan ini.
SelengkapnyaTIDAK semua orang setelah diwisuda bisa langsung kerja. Tidak semua mahasiswa setelah jadi sarjana langsung mendapat tempat di hati masyarakat.
SelengkapnyaBISA jadi juga dilakukan wartawan media lain. Saya tidak tahu pasti. Yang saya tahu, ini adalah standart of operation alias SOP wartawan Jawa Pos.
SelengkapnyaPERCAYALAH, ini bukan kisah hebat. Biasa saja. Biasa dilakukan oleh wartawan, apalagi wartawan Jawa Pos.
SelengkapnyaBISA tepat disebut bonek alias bondo nekat. Lebih tepat lagi, bonek ala Jawa Pos. Padanan lain, semangat pantang menyerah untuk mencapai hasil lebih baik. Apalah istilahnya.
SelengkapnyaAwal 2016 ditandai dengan sebuah kenyataan pahit: koran legendaris ‘’Sinar Harapan’’ menghentikan penerbitannya!
SelengkapnyaHAMPIR sebulan sekali saya selalu menggunakan bus untuk bepergian. Itu agenda rutin tahunan sejak pensiun dari Jawa Pos.
SelengkapnyaSedan Toyota DX keluaran Tahun 1970-an itu teronggok di bawah pohon besar. Kondisinya sangat memprihatinkan. Cat warna coklat yang menyelimutinya sudah memudar.
Selengkapnya