COWASJP.COM – ockquote>
O L E H: Sukardi
------------------------
SETELAH beroperasi puluhan tahun, keberadaan lokalisasi Balong Cangkring (BC) di wilayah Pulorejo, Kota Mojokerto itu harus segera berakhir. Hal ini menyusul adanya rencana pemkot setempat untuk menutup lokalisasi Wanita Harapan yang dirintis Suwono Blong.
Lokolisasi Suwono Blong tergolong lokalisasi yang terkenal, setelah lokalisasi Dolly (Surabaya), Sunan Kuning (Semarang), Kramat Tunggak (Jakarta).
Wacana penutupan lokalisasi tuna susila yang bernaung di bawah Yayasan Majapahit itu sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Namun demikian baru pada era kepemimpinan Mas;ud Yunus sekarang ini penutupan lokalisasi yang dihuni ratusan wanita penghibur itu segera menjadi kenyataan.
Keberadaan lokalisasi Wanita Harapan yang dikelola Yayasan Majapahit itu sebenarnya sudah cukup lama diharapkan penutupannya. Karena sekarang ini dinilai sudah sangat mengganggu lingkungan.
Selain melakukan pembinaan terhadap tuna susila, Yayasan Majapahit juga membina tuna yang lain yakni, tuna karya, wisma dan gelandangan.
Meski demikian keberadaan lokalisasi itu sempat menambah nilai plus bagi Yayasan Majapahit ketika Suwono Blong masih hidup. Bahkan Suwono Blong sempat meraih penghargaan Kalpataru dari Presiden Soeharto kala itu, karena dinilai sukses melakukan pembinaan aneka tuna sosial di Kota Mojokerto.
Namun demikian dalam perjalanan panjang, ternyata penghuni dari lokalisasi Wanita Harapan itu tidak berkurang, tapi justru terus bertambah. Jumlah penduduk Indonesia memang terus bertambah, deraan krismon dan kelesuan ekonomi susul menyusul.Dan sebagian besar penghuninya berasal dari luar daerah Kota Mojokerto. Apalagi, setelah Suwono Blong meninggal dunia, keberadaan lokalisasai itu semakin pesat perkembangannya dan jumlah penghuninya terus bertambah.
Karena mempunyai payung hukum yang kuat, yakni Yayasan Majapahit sebegai pelindung dari keberadaan lokalisasi itu, maka tidak mudah untuk bisa menutup lokalisasi tersebut. Apalagi, pemda setempat waktu itu juga belum memiliki payung hukum untuk melarang keberadaan lokalisasi dan tempat maksiat di daerahnya.
Tapi setelah Pemkot Mojokerto kini mempunyai landasan hukum yang kuat untuk menutup lokalisasi yang ada didaerahnya dengan adanya Perda tentang larangan tempat maksiat, maka keberadaan lokalisasi BC akhirnya harus ditutup. Menurut Wali Kota Mojokerto, Mas’ud Yunus, bahwa lokalisasi ‘’Suwono Blong’’ itu harus berhenti beroperasi pada Mei mendatang.***