COWASJP.COM – ockquote>
C a T a T a N: Sudirman
----------------------------------
Demo Damai, 4 Nopember lalu telah membuahkan hasil. Bareskrim Polri yang berkeja keras telah menetapkan Basuki Cahaya Purnama alias Ahok sebagai tersangka. Dia tidak ditahan, seperti halnya Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Lelaki asal Magetan ini begitu selesai diperiksa langsung ditahan di LP Kelas 1 Medaeng, Sidoarjo. Keputusan Kejati Jatim lebih “Kereng” bila dibandingkan Bareskrim.
Banyak publik bertanya-tanya. Mengapa Ahok tidak ditahan? Apakah pihak berwenang menganggap tuduhan penistaan agama yang dilakukan Ahok itu perkara yang ringan. Ataukah ada faktor X dan intervensi dari pihak lain? Nah, untuk menjawab tekaki teki ini masyarakat lebih tahu, nanti ke mana arah kasus yang menimpa Ahok.
Menulis catatan tentang Ahok memang menyenangkan. Dia seorang pejabat yang jujur, bersih, tegas dan bicaranya blak-blakan. Sejak dia menjadi gubernur DKI banyak perubahan yang mencolok di kota Metropolitan tersebut. Namun sayang kerja keras yang dilakukan menjadi blunder gara-gara ucapannya yang kontroversial, sering tidak terkontrol dan kurang santun.
Seperti kita ketahui, Ahok ditetapkan sebagai tersangka, masyarakat sudah mulai tenang. Publik hanya berharap kasusnya segera disidangkan.Yang pasti lelaki berkacamata minus ini harus dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya. Dia harus menanggung resiko bagaimana ucapannya tentang penistaan agama yang diucapkan saat Ahok ketika bertemu dengan masyarakat kepulauan Seribu.
A Hok memang punya kelainan khusus yaitu bicaranya yang blak-blakan. Bahkan terkadang bicaranya kurang terkontrol dan kesantunan tak terjaga. Karena itulah, disaat siatuasi ramai masalah Ahok, sebaiknya sang incamben yang mencalonkan lagi jadi gubernur DKI harus puasa bicara.
Berita masalah Demo Damai selasai, Ahok, suatu hari diwawancari TV asing mengenai Demo 4 Nopember lalu. Berbagai pihak menyayangkan dalam wawancara tersebut mengatakan bahwa peserta demo ada yang “dibayar”. Hal inilah yang mengusik publik agar Ahok harus ditahan di Rutan atau Tahanan rumah.
A Hok yang tidak ditahan menimbulkan reaksi keras. Misalnya, Permadi, dalam suatu wawancara di stasiun tv swasta memprotes keras kepada penyidik. Mengapa dia tidak ditahan alasannya apa. Saya dulu dituduh penistaan agama, langsung ditangkap, diadili dan dipenjara. “Arsewindo Atmowiloto, dan Lia Eden juga senasib dengan saya,“ katanya.
Permadi menganggap bahwa Ahok tidak ditahan merupakan diskriminasi. Dengan ucapan yang penuh semangat tokoh spiritual ini akan mengajukan protes keras kepada penegak hukum. “Kalau ada ptotes, saya orang yang terdepan,”ujarnya.
Tokoh Paranormal tersebut terus terang akan mengajukan protes ke KPU agar undang-undang pemilihan kepala daerah diubah. Siapa yang statusnya tersangka harus dibatalkan pencalonannya dalam pilkada.“ Masak Negara ini akan dipimpin seorang tersangka,” ujarnya.
Pencalonan Ahok sebagai calon Gubernur DKI memang sulit dibatalkan. Sebab dia masih berstatus tersangka, karena kasusnya belum diputus oleh pengadilan. Berdasarkan pasal 88 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan, status tersangka tidak termasuk hal yang bisa membatalkan pencalonan. Dalam pemahaman hukum tersangka bukanlah orang yang dinyatakan bersalah. Sementara pembatalan pencalonan hanya bisa dilakukan jika kandidat/calon sudah diputus pengadilan sebagai orang yang bersalah.
Komentar yang bernada keras juga muncul dari salah satu tokoh masyarakat Tionghoa di Jakarta.
Seorang tokoh tersebut menyatakan bahwa Ahok sebagai tersangka harus ditahan. Paling tidak dia harus menjalani tahanan rumah. Tujuannnya biar ngak bicara senaknya.Kalau dikenakan tahanan rumah kegiatannya bisa diawasi.Dia tidak akan bisa mengadakan jumpa pers.
Tokoh yang satu ini juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak FPI khususnya Habib Riziq.Tanpa dorongan FPI kasus Ahok yang dituduh penistaan agama tersebut tidak akan muncul dipermukaan. Mungkin pihak pemerintah ngak akan ada reaksi.
Dalam keterangannya, tokoh masyarakat Tionghoa ini penah menanyakan kepada rekan-rekan sesama pengusaha. “Apakah kalian selama menjalankan bisnis pernah diganggu FPI ?”. Pertanyaan ini dijawab oleh sesam pengusaha bahwa FPI tidak pernah mengganggu.“ Yang diperjuangkan FPI ditujukan kepada penguasaha hiburan yang melanggar aturan,” katanya.
KOMENTAR:
Artina, ibu rumahtangga juga berkomentar. Meskipun saya tidak tinggal di Jakarta, hampir setiap saat mengikuti perkembangan kasus Ahok lewat televisi. Dalam kasus ini seyogyanya Ahok sebagai tersangka harus ditahan .Bagaimana pun nantinya pihak pengadilan yang memutuskan kasus tersebut. Hukum di negeri ini harus kita hormati.
Sugeng, seorang mahasiswa mengatakan siapapun yang terbukti melakukan penistaan agama harus segera diadili dan kalau terbukti bersalah sangsinya harus dihukum. Hal ini perlu dilakukan dengan tegas agar masyarakat bisa tenang.Yang jelas, dalam kasus ini jangan ada intervensi dari pihak manapun.Kepentingan Negara harus jadi urutan pertama dari pada kepentingan golongan dan politik.
Hendra ,seorang karyawan ikut angkat berkomentar juga. Wah….. enak ya, Ahok yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan. Ada apa ya? Seharusnya dia ditahan dan perkaranya segera dibawa ke meja hijau. Ya, kalau dia sudah jadi tersangka dan dihukum pencalonannya jadi Gubernur DKI harus dibatalkan. “Di Jakarta kan masih banyak orang pinter dan jujur”, katanya. (*)