Gaji Dobel Penjabat Walikota Blitar

COWASJP.COMALKISAH, Gubernur Jatim Soekarwo melantik empat penjabat kepala daerah tingkat II yang masa tugasnya berkahir tahun 2015 lalu. Masing-masing Walikota Blitar, Bupati Ponorogo, Bupati Lamongan, dan Bupati Kediri. Keempat kepala daerah tersebut digantikan penjabat dari lingkungan Pemprov Jatim. 

Untuk Kota Blitar, dilantiklah Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Supriyanto. Ia menggantikan Muh. Samanhudi Anwar, yang purna tugas dan kemudian dalam Pilkada terpilih kembali untuk periode masa bakti kedua.

Masa tugas sebagai penjabat walikota, diemban selama enam bulan. Persisnya sejak September 2015 hingga Februari 2016. Selama enam bulan memimpin Kota Blitar, Supriyanto atas nama Kota Blitar menerima empat penghargaan. Pertama, penghargaan Adipura katagori Kota Sedang dari Kementerian Lingkungan Hidup. Kedua, Smart Nation dari lembaga City Asia. Ketiga, Profesionalisme Award dari Provinsi Jawa Timur. Keempat, Kota Sehat (Swasti Saba Wiwerda) dari Kementerian Kesehatan RI.

walikota-blitarvAJst.jpg

Supriyanto saat memamerkan salah satu Penghargaan. (Foto: antara)

Sayang, prestasi itu tercoreng oleh kesimpulan kerugian keuangan daerah, akibat gaji dan tunjangan yang diterimanya, sebesar Rp 37.345.800. Setidaknya, begitulah bunyi kalimat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemkot Blitar 2015.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja tersebut menunjukkan bahwa terdapat pembayaran gaji Penjabat Walikota yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp37.345.800. Penjabat Walikota Blitar diangkat berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri No. 131.35-4683 Tahun 2015 tanggal 29 Juli 2015 tentang Pengangkatan Penjabat Walikota Blitar Provinsi Jawa Timur. Selama TA 2015, Penjabat Walikota diberikan gaji dan tunjangan setiap bulan sebesar Rp6.224.300 (setelah dikurangi pajak dan potongan lainnya), dengan rincian sebagai berikut

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran belanja pegawai tahun 2015 pada Sekretariat Daerah Kota Blitar diketahui bahwa pembayaran gaji Penjabat Walikota Blitar telah direalisasikan selama enam bulan mulai September 2015 sampai dengan Februari 2016, atau sebesar Rp37.345.800 (Rp6.224.300,00 x 6 Bulan).

Supriyanto-penjabat-walikota-Blitar-saat-diambil-sumpahantarahB4re.jpg

Supriyanto penjabat walikota Blitar saat diambil sumpah. (Foto: antara)

Dari pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa Penjabat Walikota Blitar merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan jabatan definitif sebagai Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum, Sekretariat Daerah Provinsi Jatim dengan pangkat IV.B. Selama menjalankan tugas sebagai Penjabat Walikota Blitar, Supriyanto tetap menjabat dan menerima gaji dan tunjangan sebagai Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum dari APBD Provinsi Jawa Timur sebesar Rp42.801.000 sehingga terjadi pembayaran ganda atas gaji dan tunjangan. 

Sebagai Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Supriyanto menerima gaji dan tunjangan bersih setiap bulannya sebesar Rp 7.133.500. Gaji dan tunjangan itu tetap diterima selama enam bulan sehingga totalnya berjumlah Rp 42.801.000. Dus, setiap bulan, Supriyanto menerima dua gaji dan tunjangan, sebesar Rp 13.357.800.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan dua peraturan yang ada. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 5 yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari negara.

melantik-bupati-kediri7dlup.jpg

Gubernur Jawa Timur Soekarwo saat melantik Bupati Kediri. (Foto: Antara)

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/ Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/ Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993.

Pada Pasal 5 menyebutkan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak dibenarkan menerima penghasilan maupun fasilitas rangkap dari negara, dengan ketentuan, bahwa yang bersangkutan dapat memilih penghasilan maupun fasilitas yang menguntungkan baginya.

Permasalahan tersebut mengakibatkan terjadinya indikasi kerugian daerah atas pembayaran ganda atas gaji dan tunjangan sebesar Rp 37.345.800. Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran dinilai tidak cermat dalam merealisasikan gaji dan tunjangan bagi Penjabat Walikota.

Atas persoalan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Walikota Blitar agar menginstruksikan Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran supaya lebih cermat dalam merealisasikan Anggaran Belanja Pegawai dan melakukan penagihan atas pembayaran ganda gaji dan tunjangan kepada Penjabat Walikota Supriyanto sebesar Rp 37.345.800 dan menyetorkan ke Kas Daerah.

Bukan hanya itu. Tim penyelesaian kerugian daerah juga direkomendasikan BPK untuk memproses indikasi kerugian daerah atas pembayaran ganda gaji dan tunjangan Penjabat Walikota sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. ***

Pewarta :
Editor :
Sumber :

Komentar Anda