COWASJP.COM – Komisaris Utama PT. Jawa Pos, Ratna Dewi Wonoatmojo alias Weni akhirnya menghadiri undangan dari penyidik Polda Jatim. Informasi hadirnya Weni itu diperoleh media ini dari komunitas Cowas JP kemarin.
Cowas JP adalah wadah perhimpunan mantan wartawan dan karyawan perusahaan koran Jawa Pos (JP). Nama itu merupakan kependekan dari "Konco Lawas". Berasal dari suku kata bahasa Jawa, yang artinya "Teman Lama". Mereka memiliki semboyan "seduluran sampek matek" (persaudaraan tiada akhir, sampai ajal menjemput).
Keluarga besar Cowas JP inilah yang sedang berjuang untuk mendapatkan kembali saham Yayasan Karyawan yang lenyap tanpa kabar berita. Yayasan Karyawan pernah tercatat sebagai pemegang saham sebesar 20 persen pada PT. Jawa Pos.
Banyak anggota Cowas JP yang bekerja di PT. Jawa Pos sejak tahun 1990-an, yang mengetahui bahwa Weni adalah salah satu pengurus Yayasan Karyawan. Tentu dia sangat mengetahui perjalanan saham Yayasan Karyawan dimaksud. Karena selain sebagai pengurus Yayasan Karyawan, Weni juga menjadi direktur keuangan PT. Jawa Pos sejak tahun 1990-an. Bahkan sejak tahun 2006 Weni didapuk menjadi direktur utama PT Jawa Pos, sampai tahun 2021. Setelah itu Weni dipercaya sebagai Komisaris Utama PT. Jawa Pos sampai sekarang.
Informasi hadirnya Weni ke hadapan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim beredar luas melalui media WhatsApp (WA) di kalangan komunitas Cowas JP.
WA yang beredar itu berupa surat pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan (SP2HP). Surat itu ditujukan kepada Ganing Pratiwi.
Ganing adalah pengacara muda dari kantor hukum Duke Arie Widagdo dan Rekan, yang mendampingi Yayasan Pena Jepe Sejahtera, selaku pihak yang melaporkan lenyapnya saham Yayasan Karyawan tersebut.
Di dalam surat itu diterangkan pada angka tiga huruf F sebagai berikut: mengirimkan surat klarifikasi sdr. Ratna Dewi Wonoatmojo, tidak hadir menunda tanggal 12 Desember 2023, tidak hadir meminta penundaan tanggal 20 Desember 2023 dan tidak hadir lagi meminta penundaan tanggal 8 Januari 2024.
Dilanjutkan dengan huruf G, yang keterangannya: melakukan wawancara sdr. Ratna Dewi Wonoatmojo tanggal 10 Januari 2024.
Pada angka 4 dijelaskan adanya hambatan dalam proses penyelidikan, penyidik belum mendapatkan dokumen terkait laporan keuangan, risalah RUPS periode tahun 2002 sampai dengan sekarang dan mutasi rekening penampungan deviden (keuntungan) saham Yayasan Karyawan JP yang dihibahkan kepada sdr. Dahlan Iskan dan tindak lanjut terhadap perkara tersebut penyidik akan meminta dokumen dan melakukan wawancara terhadap pihak JP guna menerangkan terkait deviden (keuntungan) saham Yayasan Karyawan JP yang dihibahkan kepada sdr Dahlan Iskan.
Di dalam surat itu juga dijelaskan bahwa penyidik sudah mewawancarai Ganing Pratiwi selaku pengacara yang mendampingi pengurus Yayasan Pena Jepe Sejahtera selaku pihak yang melaporkan.
Penyidik juga sudah mewawancarai Suryanto Aka selaku Ketua Yayasan Pena Jepe Sejahtera yang menandatangani surat kuasa kepada pengacara. Juga sudah mewawancarai Dr. Imron Mawardi selaku salah satu pengurus Yayasan Karyawan Pena Jepe Sejahtera. Dan sudah pula mewawancarai Zainal Muttaqin sebagai mantan salah satu direktur PT. Jawa Pos yang dianggap mengetahui seputar saham Yayasan Karyawan yang lenyap itu. Karena Zainal Muttaqin tinggal di Balikpapan, dua penyidik dari Polda Jatim terbang ke Balikpapan untuk mewawancarainya.
Surat dari Polda Jatim itu ditandatangani oleh Kasubdit Perbankan AKBP Damus Asa SH, Sik, MH selaku penyidik, atas nama Direktur Reskrimsus.
Di bagian bawah surat itu bertuliskan semboyan: "Kami siap melayani anda dengan cepat, tepat, transparan dan tanpa dipungut biaya". (*)