PT Jawa Pos Menggugat

Sidang Pertama Berjalan Singkat, Sidang Lagi 26 Juni

Dari kiri: Pengacara Ganing Pratiwi SH, Surya Aka, Mansyur Effendi, Slamet Eko Budiono, Slamet OP, dan Soerijadi -- para mantan karyawan Jawa Pos, usai sidang di PN Surabaya. (FOTO: Mohammad Tanreha)

COWASJP.COM – ​PT Jawa Pos menggugat perdata sembilan orang mantan wartawan dan karyawan Jawa Pos (Tim 9) dan mantan CEO Jawa Pos Dahlan Iskan ke Pengadilan Negeri Surabaya. PT Jawa Pos meminta kepada Pengadilan Negeri Surabaya untuk membatalkan dan meniadakan pendirian Yayasan Pena Jepe Sejahtera. 

Sidang pertama berlangsung Rabu 12 Juni 2024. Berjalan singkat. Belum membahas pokok materi aduan dan lain-lain. Hakim hanya menanyakan kelengkapan administratif. Sekitar 5 menit kemudian menyatakan sidang ditutup. Sidang kedua akan digelar Rabu 26 Juni 2024.

Mereka yang digugat adalah:

1.Surya Aka (mantan wartawan Jawa Pos dan Direktur JTV)

2.Dhimam Abror Djuraid (mantan Pemimpin Redaksi Jawa Pos

3.Ali Murtadlo (mantan Redaktur Metropolis dan Direksi Jawa Pos)   

4.Sukoto (mantan Redaktur Metropolis Jawa Pos, Direktur Memorandum, kini Owner Pojok Kiri)

5.K. Sudirman (mantan Redaktur dan Koordinator Liputan Jawa Pos)

6.Slamet Eko Budiono (mantan Pracetak Jawa Pos

7.Imam Syafi'i (mantan Redaktur Metropolis Jawa Pos. dan Direktur JTV)

8.Slamet Oerip Prihadi (mantan Redaktur Ekonomi, Kota dan Olahraga Jawa Pos) 

9.Eka Dinarwanto (mantan karyawan Divisi Iklan Jawa Pos)

10.Dahlan Iskan, Mantan Dirut dan CEO Jawa Pos. 

Jawa Pos telah menunjuk kuasa hukum Kimhan Pentakosta dan tim Markus Sajogo & Associates.

BACA JUGA: Para Mantan Karyawan Jawa Pos Pegang Teguh Pernyataan Pak Dahlan​

Dahlan bukan pengurus yayasan. Ia digugat karena bersepakat dengan para mantan karyawan Jawa Pos untuk membentuk Yayasan Karyawan Jawa Pos di PN Surabaya. Para hakim PN Surabaya telah memutuskan adanya acta van dading (akta perdamaian) di antara kedua pihak. 

Hadir dalam dalam sidang: Arif Afandi (mantan Pemred Jawa Pos) yang mewakili para mantan karyawan Jawa Pos, dan Zainal Muttaqin (mantan Direksi Jawa Pos 2006-2016) yang mewakili Dahlan Iskan. 

Pada akta perdamaian melekat kekuatan hukum, hal ini diatur dalam Pasal 130 ayat (2) dan (3) HIR yang meliputi putusan tersebut disamakan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, mempunyai kekuatan eksekutorial, dan terhadap akta perdamaian tidak dapat dibanding ataupun kasasi.

BACA JUGA: Periksa Empat Mantan Wartawan, Ditreskrimsus Polda Jatim Fokus pada Dua Masalah​

Perlu dicatat, Pak Dahlan lah yang mengingatkan para mantan karyawan Jawa Pos di rumahnya, Sakura Regency Surabaya, bahwa para karyawan punya saham sebesar 20 persen di Jawa Pos. Beliaulah yang mengajak para mantan untuk meminta kembali saham 20 persen tersebut. 

Patut dicatat pula, bahwa sebelum itu para mantan karyawan Jawa Pos sama sekali tidak pernah berpikir  soal saham di Jawa Pos. 

reha1.jpgDari kiri: Ganing Pratiwi SH, Muhammad Tanreha yang 25 tahun bekerja di JP hanya berstatus kontrak, Mario SH (putera Sukoto), Sutikno (depan), Mansyur Effendi (belakang), Ibnu Rusydi Sahara (paling kanan). (FOTO: Surya Aka)

Kini, Jawa Pos menilai,  berdirinya yayasan itu melanggar hukum sehingga harus dibatalkan dan mereka yang mendirikan yayasan harus membayar kerugian immaterial sebesar Rp 9 miliar. 

Gugatan itu muncul terkait Yayasan Pena Jepe Sejahtera yang telah melakukan pengaduan soal hak saham 20 persen karyawan Jawa Pos ke Polda Jatim. 

BACA JUGA: 10 Mantan Wartawan dan Karyawan Jawa Pos Akan Bersaksi di Polda Jatim​

Jelas terbaca di daftar para pemilik saham Jawa Pos Holding yang diajukan PT Jawa Pos ke PN Surabaya, tidak ada nama Yayasan Karyawan Jawa Pos yang mempunyai hak saham 20 persen. 

Yang tertulis dalam gugatan Jawa Pos kepada para mantan karyawan:

a. PT Grafiti Pers memiliki saham 49,04℅

b. PT Jawa Pos 6,4℅

c. Dorothea Samola 8,9℅

d. Goenawan Susatiyo Mohamad 7,26℅

e. Lukman Setiawan 7,26℅

f. Harjono (yg betul Harjoko) Trisnadi 7,26℅

g. Fikri Jufri 7,26℅

h. Dahlan Iskan 3,8℅

i. Ratna Dewi Wonoatmodjo 2,8℅

TANGGAPAN AKA DAN SUKOTO

Itu struktur kepemilikan saham Jawa Pos Holding saat ini. Bukan struktur kepemilikan saham Jawa Pos Holding sebelumnya yang ada sejarahnya. 

"Kami terpaksa melaporkan pemegang saham ke Polda Jatim karena para pemilik saham Jawa Pos tidak pernah mau ditemui. Pak Goenawan, Bu Dorothea Samola dan Ratna Dewi menutup pintunya jika dikunjungi. Bahkan pintu pagar halamannya pun ditutup saat mantan karyawan berkunjung untuk mohon penjelasan. 

Mereka ingin mendapatkan keterangan dari berbagai pemilik saham. Jangan hanya dari Pak Dahlan. Agar semuanya jelas. Tapi mereka menutup pintunya untuk kami. Entah mengapa? 

BACA JUGA: Soerijadi Berpesan: "Jangan Mencari Siapa yang Salah, tapi Capailah Titik Temu Pen-CAIR-an​

Dalam kasus gugatan perdata Jawa Pos, kami akan hadir dalam sidang. Karena ini sidang perdata, maka kami akan diwakili oleh pengacara Dr Duke Arie SH dan Ganing Pratiwi SH," kata Surya Aka, Ketua Yayasan Pena Jepe Sejahtera. 

Sementara itu Sukoto, anggota Tim 9 dan Bendahara Yayasan Pena Jepe Sejahtera menuliskan di Koran Pojok Kiri,  bahwa pengadilan harus menolak gugatan Jawa Pos, dengan alasan: 

Pertama, berdirinya yayasan adalah perintah bos-bos Jawa Pos selaku para pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) 2001-2002.

Kedua,  20 persen saham PT Jawa Pos Holding memerlukan lembaga yang jadi wadah karena saham tersebut bukan milik perorangan. 

Ketiga,  PT Jawa Pos tidak bisa meminta pembatalan karena hak atas saham itu melekat pada yayasan. Kalau tidak ada yayasan, lembaga apa yang berhak memilikinya? 

"Siapa pun yang menguasai saham yayasan bisa dikategorikan korupsi atau pasal penggelapan," tulis Sukoto.

Ikut hadir mendampingi pengacara di PN Surabaya, yaitu Sutikno mantan karyawan Jawa Pos, Soerijadi mantan karyawan Jawa Pos, Mansyur Effendi mantan karyawan Jawa Pos, dan Ibnu Rusydi Sahara mantan wartawan Suara Indonesia dan Radar Surabaya. (*) 

 

Pewarta : -
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber :

Komentar Anda