PT Jawa Pos Menggugat (2)

Sidang Kedua juga Belum Bahas Materi Perkara

Mbak Ganing Pratiwi SH pengacara Tim 9 bersiap masuk ruang sidang Sari III PN Surabaya. (FOTO: Suryanto Aka)

COWASJP.COMSURABAYA - Sidang kedua kasus gugatan Jawa Pos terhadap 9 mantan wartawan dan karyawan Jawa Pos atau Tim 9 berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2024).

Sidangnya berlangsung singkat. Hanya sekitar 10 menit. Dihadiri pengacara penggugat, yakni Kimhan Pentakosta SH dan pengacara tergugat Ganing Pratiwi SH. 

Hadir juga para tergugat seperti Surya Aka,  Slamet Oerip Prihadi,  Sukoto,  K. Sudirman dan Slamet Eko Budiono.  Hanya mereka tidak sempat masuk ke ruang sidang. Ruang sidang penuh sesak. 

Mereka hanya menunggu di halaman Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Empat tergugat lainnya, yakni Dhimam Abror Djuraid,  Imam Syafi'i,  Ali Murtadlo, serta Eka Dinarwanto tidak hadir. 

BACA JUGA: Sidang Pertama Berjalan Singkat, Sidang Lagi 26 Juni​

"Belum membahas pokok materi aduan dan lain-lain. Tiga hakim hanya meminta agar pihak tergugat menambah bukti-bukti copy dokumen akte Yayasan Pena Jepe Sejahtera, copy KTP 9 tergugat, dan administrasi lainnya," ujar Ganing. 

Sedangkan dua tergugat  yang lain yakni notaris Arini Jauharoh SH dan mantan CEO Jawa Pos Dahlan Iskan juga tidak hadir di persidangan. 

Dahlan bukan pengurus yayasan. Ia digugat karena bersepakat dengan para mantan karyawan Jawa Pos untuk membentuk Yayasan Karyawan Jawa Pos di PN Surabaya. Para hakim PN Surabaya telah memutuskan adanya acta van dading (akta perdamaian) di antara kedua pihak. 

Sidang dilanjutkan lagi Rabu 3 Juli 2024.

Seperti diketahui, semua mantan karyawan Jawa Pos yang telah memberikan kesaksiannya memegang teguh pernyataan Dahlan Iskan.

ganing1.jpgPara mantan karyawan Jawa Pos di tepi halaman PN Surabaya. (FOTO: CoWas JP)

Pernyataan beliau dituliskan dalam surat pernyataan kepada Dr. Sudiman Sidabukke SH, CN, M.Hum, pada 9 Januari 2023. Dr Sudiman adalah kuasa hukum para mantan karyawan Jawa Pos yang pertama. Kemudian dilanjutkan oleh Dr Duke Arie Widagdo SH, MH, CLA. 

Jelas dan tegas di situ Dahlan mengakui: 

1.Bahwa benar Karyawan Jawa Pos memiliki saham sejumlah 20℅ yang ditempatkan di Yayasan Karyawan Jawa Pos untuk mengindahkan ketentuan Peraturan Menteri Penerangan RI tertanggal 31 Oktober 1984, No 01/PER/MENPEN/1984.

2.Dikarenakan pada tahun 2001 terbit Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, di mana pasal 5 menyatakan: "Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, Karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan. 

BACA JUGA: Para Mantan Karyawan Jawa Pos Pegang Teguh Pernyataan Pak Dahlan

Sehingga untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan tersebut, maka Yayasan Karyawan Jawa Pos menghibahkan saham kepada saya (Dahlan Iskan) sejumlah 20℅ dari modal PT Jawa Pos dan selanjutnya Yayasan Karyawan Jawa Pos membubarkan diri. 

3.Bahwa memang benar saya (Dahlan Iskan) memiliki kewajiban untuk membentuk wadah baru untuk menampung 20℅ saham Yayasan Karyawan Jawa Pos. Akan tetapi karena berbagai kesibukan dan hal-hal lain maka wadah tersebut tidak sempat dibentuk dan akhirnya berujung pada Akta Van Dading sebagaimana tertuang dalam Putusan Register Nomor: 125/Pdt.G/2022/PN Surabaya tanggal 9 Mei 2022.

ganing2.jpgGaning Pratiwi SH dan Sukoto (anggota Tim 9) diskusi usai sidang di PN Surabaya. (FOTO: Surya Aka)

4.Bahwa mengingat wadah yang dimaksud sudah dibentuk berupa YAYASAN PENA JEPE SEJAHTERA, maka dengan ini saya (Dahlan Iskan) menyatakan akan mengembalikan dan menyerahkan 20 persen saham tersebut kepada pemiliknya yaitu kepada karyawan Jawa Pos melalui Yayasan Pena JEPE Sejahtera. 

"Jadi inilah yang mendasari perjuangan kita para mantan karyawan untuk meminta  hak kami berupa saham karyawan Jawa Pos sebesar 20℅ tersebut," kata Zainal Muttaqin, mantan Direksi Jawa Pos. 

PESAN SUKOTO

Pihak penggugat PT Jawa Pos meminta kepada Pengadilan Negeri Surabaya untuk membatalkan dan meniadakan pendirian Yayasan Pena Jepe Sejahtera. 

Sukoto, bendahara Yayasan Pena Jepe Sejahtera dan owner koran Pojok Kiri, berpesan agar para mantan karyawan Jawa Pos tidak usah panik. Tidak perlu stres dalam menghadapi masalah ini. 

Ia berharap, Pak Dahlan sebagai king maker betul-betul mengambil peran penyelesaian masalah kita ini. "Semoga endingnya semua baik. Terima kasih ke Pak Duke dan Mbak Ganing yang menyediakan kemampuan dan waktunya untuk melawan Jawa Pos," ujar Sukoto.(*) 

Pewarta : Muhammad Tanreha
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber :

Komentar Anda