Direksi Jawa Pos Tidak Hadir, Hakim Lakukan Prolog Mediasi Dulu

Suasana prolog mediasi di ruang mediasi PN Surabaya, Rabu 17 Juli 2024 siang. (FOTO: Surya Aka)

COWASJP.COMGUGATAN PT Jawa Pos terhadap 9 mantan wartawan dan karyawan Jawa Pos di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/7/2024), masih dalam tahap prolog mediasi dari kedua belah pihak. 

Dari tergugat nampak hadir Dhimam Abror Djuraid (tapi beliau pulang karena setelah menunggu 3,5 jam lebih sejak pukul 09.00 sidang belum juga dimulai. Sebab, pihak penggugat belum hadir). Juga hadir Surya Aka,  Sukoto, Sudirman, Slamet Eko Budiono, Slamet Oerip Prihadi,  Eka Dinarwanto, serta Ali Murtadlo.  Hadir juga sejumlah relawan dari mantan karyawan Jawa Pos untuk memberikan dukungan. 

BACA JUGA: Kasus Saham Karyawan Jawa Pos Dilaporkan ke Menko Polhukam Mahfud MD​

Mereka dipertemukan di ruang mediasi PN Surabaya jam 12.45 WIB. Para tergugat didampingi kuasa hukum Ganing Pratiwi SH, sedangkan penggugat PT Jawa Pos diwakili tiga kuasa hukumnya: Martin SH,  Erni SH,  dan Selvianti SH. 

Namun, karena pihak PT Jawa Pos tidak dihadiri direksi Jawa Pos, maka hakim mediasi PN Surabaya Taufik Tatas Prihantono SH meminta agar mediasi diadakan lagi pada Rabu,  24 Juli 2024, pukul 13.00 WIB. 

tanreha1.jpgFoto bareng bersama para Relawan pendukung Tim 9 di halaman PN Surabaya, Kamis 17/7/2024. (FOTO: Dok. Surya Aka)

"Pada mediasi tersebut, semua para tergugat menyampaikan pokok pikirannya, dan dicatat oleh tim pengacara penggugat,  untuk disampaikan ke Direksi Jawa Pos," kata Surya Aka Sjahnagra, Ketua Yayasan Pena Jepe Sejahtera. 

BACA JUGA: Sidang Kedua juga Belum Bahas Materi Perkara

Sementara itu,  pengacara tergugat Ganing Pratiwi SH minta kepada para tergugat untuk tenang.  "Saya berharap semua tenang, karena kita dapat menghadapi ini semua," ujarnya. 

Seperti diketahui penggugat PT Jawa Pos melakukan gugatan kepada mantan wartawan Jawa Pos karena menolak keberadaan Yayasan Pena Jepe Sejahtera yang didirikan oleh mantan karyawan Jawa Pos berdasarkan keputusan dPN Surabaya. Dan, disetujui oleh mantan CEO Jawa Pos,  Dahlan Iskan. PN Surabaya memutuskan kesepakatan tersebut dalam akta van dading. Yang in kracht, tidak bisa digugat. 

BACA JUGA: Indonesia Police Watch Minta Polda Jatim Tuntaskan Kasus Saham Wartawan Jawa Pos secara Profesional

Yayasan itu didirikan untuk menampung 20 % saham Jawa Pos yang digugat oleh para mantan karyawan Jawa Pos. Karena kasusnya dilaporkan ke Polda Jatim, maka PT Jawa Pos melakukan perlawanan dengan menggugat Yayasan Pena Jepe Sejahtera ke PN Surabaya.(*) 

Pewarta : Muhammad Tanreha
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber :

Komentar Anda