COWASJP.COM – Mediasi penggugat PT Jawa Pos dan tergugat para mantan wartawan dan karyawan Jawa Pos di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024), diundur lagi Rabu (31/7/2024).
Dari penggugat dihadiri Maesa Samola dan pengacara Kimhan Pentakosta SH dkk. Sementara para tergugat hadir Surya Aka Sjahnagra, Slamet Oerip Prihadi, K. Sudirman, Slamet Eko Budiono, Eka Dinarwanto, dan pengacara Ganing Pratiwi SH. Hadir juga para relawan pendukung Tim 9. Lebih banyak dari mediasi pertama 10 Juli 2024. Mereka juga para mantan Jawa Pos dari Surabaya, Sidoarjo, Malang, dan Nganjuk.
BACA JUGA: Direksi Jawa Pos Tidak Hadir, Hakim Lakukan Prolog Mediasi Dulu​
"Terima kasih yang sebesar-besar atas perhatian dan dukungan para relawan," kata Slamet Oerip Prihadi.
Hakim mediasi PN Surabaya Taufik Tatas Prihantono SH meminta agar mantan CEO Jawa Pos, Dahlan Iskan, diminta hadir dalam pertemuan 31 Juli nanti. Pasalnya, akta van dading yang diputuskan PN Surabaya adalah berkat kesepakatan Dahlan Iskan dan para mantan Jawa Pos. Dari situlah kemudian didirikan Yayasan Pene Jepe Sejahtera. Akta van dading yang in kracht, tidak bisa digugat.
Pengacara Tim 9, Ganing Pratiwi SH, memberikan penjelasan kepada para Relawan. (FOTO: Ahmad Sukmana)
"Jika pada mediasi mendatang Dahlan Iskan masih tetap tidak hadir, maka mediasi dianggap gagal dan hakim PN Surabaya akan menyidangkan masalah penggugat," kata Surya Aka.
"Oleh karena itu, Ketua Yayasan Pena Jepe Sejahtera Surya Aka dan pengacara Ganing Pratiwi SH, dalam waktu dekat akan menemui Dahlan Iskan," katanya.(*)