Kasus Saham Karyawan Jawa Pos (6)

10 Mantan Wartawan dan Karyawan Jawa Pos Akan Bersaksi di Polda Jatim

Dhimam Abror Djuraid, mantan Pemimpin Redaksi Jawa Pos. (FOTO: joglosemarnews.com)

COWASJP.COM – Proses penyelidikan kasus saham dan deviden karyawan Jawa Pos di Polda Jatim terus bergulir. Setelah para pemilik saham diminta kesaksian dan keterangannya, giliran para mantan wartawan dan karyawan Jawa Pos dipanggil. 

Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Jatim akan memeriksa 10 orang mantan wartawan dan karyawan Jawa Pos pada Rabu (22/5/2024) dan Senin (27/5/2024). 

Pada Rabu (22/5/2024),  Polda Jatim terlebih dahulu akan memanggil Surya Aka Syahnagra (mantan wartawan investigasi dan Direktur JTV),  Ali Murtadlo (Redaktur Metropolis dan Direksi Jawa Pos),  Imam Syafii (mantan Redaktur Metropolis, Direktur JTV, anggota DPRD Kotamadya Surabaya), Dhimam Abror Djuraid (mantan Pemimpin Redaksi Jawa Pos),  dan Sukoto (Redaktur Metropolis dan Direktur Memorandum, kini owner Pojok Kiri). 

BACA JUGA: Soerijadi Berpesan: "Jangan Mencari Siapa yang Salah, tapi Capailah Titik Temu Pen-CAIR-an​

Kemudian pada Senin (27/5/2024), akan dipanggil Arif Afandi (mantan Pemimpin Redaksi Jawa Pos),  Yamin Hamid (Staf Legal Jawa Pos),  Imron Mawardi (Redaktur Ekonomi Jawa Pos), Slamet Oerip Prihadi (mantan Redaktur Olahraga Jawa Pos), dan Zaenal Muttaqien (Direksi Jawa Pos). 

"Pemanggilan ini terkait kasus saham dan deviden para karyawan Jawa Pos yang tidak pernah diberikan.  Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut," ujar Surya Aka,  yang juga Ketua Yayasan Pena Jepe Sejahtera (YPJS = lembaga yang menaungi para mantan Jawa Pos). 

Menurut Aka, mereka ini adalah aktivis dan juga anggota Tim 9 yang menggugat para pemilik saham Jawa Pos. 

BACA JUGA: Dengan Hati yang Berat, Warisan Berkata: "Jika Masih Ruwet, Pak Dahlan Layak Dihukum"​

"Iya, sudah ada jadwalnya, insya Allah saya siap hadir, " kata Dhimam Abror Djuraid. 

Seperti diketahui, Polda Jatim sudah meminta keterangan Komisaris Utama Jawa Pos Ratna Dewi Wonoatmodjo, Dirut JP Holding Kristianto Indrawan dan para pemegang saham Jawa Pos dari Jakarta, Goenawan Mohamad,  Fikri Jufri,  Harjoko Trisnadi, dan Lukman Setiawan. 

Keterangan enam pemilik saham Jawa Pos ini sangat penting untuk mengungkap kasus penggelapan saham dan deviden para karyawan Jawa Pos. Pasalnya sejak 2002 sampai tahun ini (2024) manajemen Jawa Pos tidak pernah membagikan devidennya kepada para karyawannya. Tidak pernah ada keterangan apa pun dari pihak manajemen, mengapa hak para karyawan harus ditahan puluhan tahun?

BACA JUGA: Goenawan Mohamad Dkk Hadir di Polda Jatim, Ratna Dewi Segera Dipanggil Ulang​

Ini berarti 6 pemilik saham (Jawa Pos) minus Dahlan Iskan semuanya sudah hadir di Polda Jatim.

Kabarnya, para pemegang saham ini adalah orang-orang yang membeli saham karyawan Jawa Pos dari Dahlan Iskan (mantan CEO Jawa Pos yang diamanati mengelola saham karyawan Jawa Pos). Bagaimana kepastiannya, para mantan karyawan tidak tahu persis. Sebab, selama ini tidak pernah ada penjelasan tentang saham dan deviden para karyawan dari manajemen Jawa Pos. Serba tertutup. 

Konon, uang pembelian saham diserahkan kepada Dahlan Iskan. Tapi, Dahlan tidak memberikannya kepada para karyawan. Hal ini semua tidak pernah diketahui oleh para karyawan Jawa Pos. Semuanya dilakukan secara tertutup dan tidak pernah ada informasi apapun soal saham kepada para karyawan Jawa Pos. 

BACA JUGA: Jeritan Hati Minar dan Harapannya kepada Bu Eric Samola​

Kabarnya pada tahun 2001 nilai saham karyawan Jawa Pos Rp 160 Miliar. Terakhir berapa nilainya para karyawan tidak tahu. Kabarnya di atas Rp 1 Triliun. 

Deviden para karyawan, kata teman-teman yang pernah di keuangan Jawa Pos, sampai tahun 2016 sudah mencapai Rp 200 miliaran. 

Ditreskrimsus Polda Jatim menjadwalkan akan memanggil ulang Komisaris Utama Ratna Dewi Wonoatmodjo dan Dirut JP Holding Kristanto Indrawan. Namun, sampai hari ini keduanya belum hadir di Polda Jatim.(*)

Pewarta : -
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber :

Komentar Anda