COWASJP.COM – RANGKAIAN pemeriksaan terhadap tujuh para mantan karyawan/wartawan Jawa Pos telah dijalani di Ditreskrimsus Polda Jatim. Pada Rabu 22 Mei dan Senin 27 Mei 2024.
Senin 27 Mei 2024, hadir di Polda Jatim: Mohammad Yamin (mantan staf legal), Slamet Oerip Prihadi (mantan redaktur senior) dan Zainal Muttaqin (mantan direksi Jawa Pos 2006-2016).
Pemeriksaan berakhir pukul 15.30 WIB. Kemudian ketiga mantan tersebut bertemu di kantin Ditreskrimsus Polda Jatim.
BACA JUGA: Periksa Empat Mantan Wartawan, Ditreskrimsus Polda Jatim Fokus pada Dua Masalah
Yang pasti, semua mantan karyawan Jawa Pos yang telah memberikan kesaksiannya memegang teguh pernyataan Pak Dahlan Iskan, mantan CEO Jawa Pos.
Pernyataan beliau dituliskan dalam surat pernyataan kepada Dr. Sudiman Sidabukke SH, CN, M.Hum, pada 9 Januari 2023. Dr Sudiman adalah kuasa hukum para mantan karyawan Jawa Pos yang pertama. Kemudian dilanjutkan oleh Dr Duke Arie Widagdo SH, MH, CLA.
Jelas dan tegas di situ Pak Dahlan mengakui:
1.Bahwa benar Karyawan Jawa Pos memiliki saham sejumlah 20℅ yang ditempatkan di Yayasan Karyawan Jawa Pos untuk mengindahkan ketentuan Peraturan Menteri Penerangan RI tertanggal 31 Oktober 1984, No 01/PER/MENPEN/1984.
2.Dikarenakan pada tahun 2001 terbit Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, di mana pasal 5 menyatakan:
Pertemuan para saksi usai memberikan keaaksian, di kantin Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin 27/5/2024 sore. Hadir pula relawan Soerijadi dan Mohammad Tanreha (penulis). (FOTO: Surya Aka)
"Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, Karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan.
BACA JUGA: 10 Mantan Wartawan dan Karyawan Jawa Pos Akan Bersaksi di Polda Jatim
Sehingga untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan tersebut, maka Yayasan Karyawan Jawa Pos menghibahkan saham kepada saya (Dahlan Iskan) sejumlah 20℅ dari modal PT Jawa Pos dan selanjutnya Yayasan Karyawan Jawa Pos membubarkan diri.
3.Bahwa memang benar saya (Dahlan Iskan) memiliki kewajiban untuk membentuk wadah baru untuk menampung 20℅ saham Yayasan Karyawan Jawa Pos. Akan tetapi karena berbagai kesibukan dan hal-hal lain maka wadah tersebut tidak sempat dibentuk dan akhirnya berujung pada Akta Van Dading sebagaimana tertuang dalam Putusan Register Nomor: 125/Pdt.G/2022/PN Surabaya tanggal 9 Mei 2022.
Ganing Pratiwi, pengacara yang mendampingi para saksi mantan karyawan/wartawan Jawa Pos. (FOTO: Surya Aka)
4.Bahwa mengingat wadah yang dimaksud sudah dibentuk berupa YAYASAN PENA JEPE SEJAHTERA, maka dengan ini saya (Dahlan Iskan) menyatakan akan mengembalikan dan menyerahkan 20 persen saham tersebut kepada pemiliknya yaitu kepada karyawan Jawa Pos melalui Yayasan Pena JEPE Sejahtera.
"Jadi inilah yang mendasari perjuangan kita para mantan karyawan untuk meminta hak kami berupa saham karyawan Jawa Pos sebesar 20℅ tersebut," kata Zainal Muttaqin.
BACA JUGA: Goenawan Mohamad Dkk Hadir di Polda Jatim, Ratna Dewi Segera Dipanggil Ulan
"Pernyataan Pak Dahlan inilah yang dipegang teguh oleh seluruh mantan karyawan Jawa Pos," tambah Zainal Muttaqin. Dan, tercapainya kesepakatan bersama untuk menyelesaikan kasus saham dan deviden para karyawan Jawa Pos adalah tujuannya.
"Kalau hal itu tercapai, maka kemuliaan akan diperoleh oleh pihak para pemilik saham maupun pihak para karyawan Jawa Pos," tutup Zainal Muttaqin. (*)